
Farmasi Industri · KKNI Kualifikasi 2
Sertifikasi Kompetensi BNSP Kualifikasi Nasional Sertifikat II Bidang Kesehatan Keahlian Farmasi Industri
Sertifikasi ini memastikan kompetensi individu dalam melaksanakan tugas operasional spesifik di industri farmasi sesuai standar yang berlaku.
- Masa berlaku sertifikat
- 3 tahun
- Unit kompetensi diuji
- 15 unit
- Jangkauan tempat uji
- 92+ kota
- Metode asesmen
- Portofolio + praktik
Apa itu sertifikasi Kualifikasi Nasional Sertifikat II Bidang Kesehatan Keahlian Farmasi Industri
Skema sertifikasi Kualifikasi Nasional Sertifikat II Bidang Kesehatan Keahlian Farmasi Industri dirancang untuk menguji dan memverifikasi kemampuan individu dalam melaksanakan berbagai tugas operasional di lingkungan produksi farmasi. Skema ini berpedoman pada Standar Kompetensi Nasional yang relevan dengan bidang farmasi, memastikan bahwa pemegang sertifikat memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk berkontribusi pada proses manufaktur obat.
Kompetensi yang dinilai mencakup aspek-aspek krusial dalam industri farmasi, mulai dari penanganan bahan baku, proses produksi sediaan farmasi (seperti tablet, kapsul, sediaan cair, dan semipadat), hingga pengemasan produk jadi dan pengendalian kualitas internal. Peserta akan diuji kemampuannya dalam mengikuti prosedur standar, menggunakan peralatan, dan menjaga kualitas produk sesuai pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Proses asesmen melibatkan serangkaian metode evaluasi, termasuk demonstrasi praktik kerja, uji teori tertulis, dan wawancara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta tidak hanya memahami konsep secara teoritis tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam situasi kerja nyata. Sertifikasi ini menjadi acuan penting bagi Lembaga Sertifikasi Profesi dan asesor kompetensi dalam menilai kualifikasi tenaga kerja di bidang farmasi industri.
Untuk siapa skema ini
- Peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan keahlian Farmasi Industri.
- Lulusan SMK yang ingin berkarir di industri farmasi.
- Karyawan junior di bagian produksi atau gudang industri farmasi.
- Individu yang ingin memvalidasi kompetensi operasional di bidang farmasi.
- Tenaga kerja yang membutuhkan sertifikasi untuk kepatuhan regulasi.
Peran yang didukung sertifikat ini
Mengapa sertifikasi Kualifikasi Nasional Sertifikat II Bidang Kesehatan Keahlian Farmasi Industri penting
Sertifikat kompetensi ini sangat penting mengingat tuntutan industri farmasi dan pasar bebas, yang mengharuskan tenaga kerja memiliki bukti kualifikasi yang diakui. Regulasi di Indonesia, seperti Undang-Undang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang Pekerjaan Kefarmasian, menekankan pentingnya kompetensi terstandar bagi individu yang bekerja di sektor ini. Dengan memiliki sertifikasi ini, individu menunjukkan bahwa mereka memenuhi standar yang ditetapkan oleh industri dan pemerintah.
Bagi para praktisi, sertifikasi ini tidak hanya meningkatkan kredibilitas profesional tetapi juga membuka peluang karir yang lebih luas di industri farmasi. Ini menjadi bukti konkret atas kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas-tugas spesifik di bawah pengawasan, dengan mematuhi prosedur kerja dan standar mutu yang ketat, seperti CPOB. Sertifikat ini juga mempermudah mobilitas tenaga kerja di sektor farmasi, baik di tingkat nasional maupun regional.
- Masa berlaku sertifikat
- 3 tahun
- Unit kompetensi diuji
- 15 unit
- Jangkauan tempat uji
- 92+ kota
- Metode asesmen
- Portofolio + praktik
Video pengenalan
Kenali cara PT Gerbang Akselerasi Sukses mendampingi peserta menuju sertifikasi kompetensi, dari pembekalan sampai uji di LSP berlisensi.
Manfaat memiliki sertifikat Kualifikasi Nasional Sertifikat II Bidang Kesehatan Keahlian Farmasi Industri
Pengakuan kompetensi
Sertifikat Kualifikasi Nasional Sertifikat II Bidang Kesehatan Keahlian Farmasi Industri adalah bukti resmi negara bahwa kompetensi Anda telah diuji sesuai standar yang berlaku.
Daya saing lebih tinggi
Banyak perusahaan dan tender kini mensyaratkan personel bersertifikat kompetensi untuk peran tertentu.
Nilai tambah pada CV
Sertifikat kompetensi memperkuat profil profesional Anda dan menjadi pembeda saat melamar atau naik jenjang.
Kepercayaan diri kerja
Proses persiapan menuntut Anda menata ulang cara kerja sesuai standar, sehingga lebih siap di lapangan.
- Pengakuan resmi atas kompetensi di bidang farmasi industri.
- Meningkatkan daya saing di pasar kerja industri farmasi.
- Memenuhi persyaratan regulasi terkait tenaga kefarmasian.
- Menunjukkan komitmen terhadap standar kualitas dan keamanan produk farmasi.
- Membuka kesempatan untuk pengembangan karir sebagai operator unit proses.
- Memperoleh pemahaman mendalam tentang prinsip CPOB dalam operasional.
Yang Anda dapatkan
Paket persiapan dan pendampingan uji kompetensi Kualifikasi Nasional Sertifikat II Bidang Kesehatan Keahlian Farmasi Industri dari GAS mencakup:
- checkmark_altPendampingan pengisian APL-01 dan APL-02 hingga berkas dinyatakan lengkap
- checkmark_altPembekalan materi setiap unit kompetensi oleh praktisi berpengalaman
- checkmark_altSimulasi asesmen mandiri dan tinjauan portofolio sebelum uji
- checkmark_altKoordinasi jadwal dan tempat uji dengan Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi
- checkmark_altModul dan rangkuman standar kompetensi dalam format digital
- checkmark_altSertifikat kompetensi BNSP dan kartu tanda kompeten bagi peserta yang lulus
- checkmark_altGrup konsultasi pasca-asesmen untuk pertanyaan lanjutan
Unit kompetensi skema Kualifikasi Nasional Sertifikat II Bidang Kesehatan Keahlian Farmasi Industri
Skema ini menguji 15 unit kompetensi berikut. Setiap unit dinilai melalui bukti portofolio, praktik, dan atau wawancara oleh asesor.
- 01
Melaksanakan rencana pembelian barang atas permintaan dari PPIC
FAR.IN01.001.01
- 02
Melaksanakan kegiatan penerimaan bahan baku, bahan pengemas maupun produk jadi
FAR.IN01.002.01
- 03
Menyimpan barang di gudang berdasarkan standar penyimpanan CPOB (FIFO & FEFO)
FAR.IN01.003.01
- 04
Mengeluarkan barang sesuai dengan dokumen permintaan bahan (untuk produksi) atau pesanan produk jadi
FAR.IN01.004.01
- 05
Menerima dan menangani barang kembalian
FAR.IN01.006.01
- 06
Menimbang bahan baku yang dibutuhkan untuk proses produksi
FAR.IN01.007.01
- 07
Melakukan penyimpanan dan pemindahan bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan, produk antara, dan produk jadi selama produksi
FAR.IN01.008.01
- 08
Melaksanakan pemeriksaan peralatan
FAR.IN01.013.01
- 09
Melaksanakan in process control /IPC
FAR.IN01.022.01
- 10
Membuat sediaan padat tablet, kapsul, serbuk dengan cara granulasi
FAR.IN02.004.01
- 11
Membuat sediaan tablet cara cetak langsung
FAR.IN02.005.01
- 12
Membuat sediaan cair non steril
FAR.IN02.007.01
- 13
Membuat sediaan setengah padat
FAR.IN02.008.01
- 14
Melaksanakan pengemasan untuk sediaan tablet, kapsul, kapsul lunak, cairan/setengah padat non steril, cairan/ setengah padat steril
FAR.IN02.010.01
- 15
Melakukan kualifikasi dan kalibrasi peralatan di laboratorium
FAR.IN02.012.01
Persyaratan peserta
- Terdaftar sebagai peserta didik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan Paket Keahlian Farmasi Industri.
- Telah memperoleh materi pembelajaran yang berkaitan dengan unit-unit kompetensi dalam skema ini.
- Telah lulus mata pelajaran yang relevan dengan skema sertifikasi.
- Telah mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL) sesuai dengan persyaratan unit kompetensi tertentu.
- Memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah.
Proses sertifikasi, langkah demi langkah
- 1
Pemohon memahami proses asesmen dan mengisi formulir pendaftaran (APL 01) serta asesmen mandiri (APL 02).
- 2
Melengkapi dokumen pendukung seperti fotokopi identitas diri, bukti pembayaran, rapor, log book PKL, dan surat rekomendasi Kepala SMK.
- 3
Mengikuti proses asesmen yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
- 4
Asesmen meliputi demonstrasi praktik, uji teori tertulis, dan wawancara untuk mengevaluasi pemahaman dan keterampilan.
- 5
Asesor melaporkan hasil asesmen kepada LSP untuk keputusan sertifikasi.
- 6
LSP akan menyatakan peserta 'Kompeten' atau 'Belum Kompeten'. Peserta 'Kompeten' akan memperoleh sertifikat, sedangkan yang 'Belum Kompeten' pada beberapa unit dapat mengikuti uji ulang.
Pengakuan dan peluang karier
Sertifikat ini merupakan sertifikasi kualifikasi nasional yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), lembaga negara yang bertanggung jawab atas standardisasi dan sertifikasi kompetensi di Indonesia. Pengakuan ini memberikan validitas hukum dan profesional atas kompetensi pemegangnya di seluruh wilayah Indonesia. Skema ini dikembangkan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Nasional sehingga relevan dengan kebutuhan industri farmasi.
Skema ini juga menjadi acuan bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan asesor kompetensi di bidang farmasi industri. Hal ini memastikan bahwa proses asesmen dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga sertifikat yang diterbitkan memiliki bobot dan kepercayaan di mata pelaku industri.
Jadwal dan lokasi uji
Pembekalan dan uji kompetensi dijadwalkan berkala di kota-kota berikut, atau ikuti persiapan daring dari mana saja. Tersedia juga skema in-house untuk satu perusahaan. Lihat juga kalender jadwal terbaru.
Yogyakarta
Hotel Fortuna Grande Malioboro
Jakarta
Hotel Amaris La Codefin Kemang
Surabaya
Hotel Neo Gubeng
Bandung
Hotel Neo Dipatiukur
Bali
Hotel Ibis Kuta
Lombok
Hotel Jayakarta Lombok
Daring
Zoom Meeting (kelas interaktif)
Biaya persiapan dan uji kompetensi mengikuti skema serta LSP pelaksana, dan kami sampaikan saat konsultasi. Tersedia harga korporat untuk pengiriman beberapa peserta dari satu perusahaan.
Batch uji terdekat
Catatan. Jadwal bersifat indikatif dan menyesuaikan kuota LSP pelaksana. Peserta dari luar kota mohon menunggu Surat Konfirmasi resmi sebelum memesan tiket dan akomodasi. Baca syarat & ketentuan.
Tempat Uji Kompetensi
Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah terverifikasi dan berlisensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terkait, dengan fasilitas yang memadai untuk praktik dan asesmen.
Istilah penting
- BNSP
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi, lembaga independen yang berwenang menjamin mutu sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia dan menerbitkan sertifikat melalui LSP.
- LSP
- Lembaga Sertifikasi Profesi, lembaga pelaksana sertifikasi yang memperoleh lisensi dari BNSP untuk menguji dan menerbitkan sertifikat pada skema tertentu.
- TUK
- Tempat Uji Kompetensi, lokasi yang diverifikasi LSP untuk melaksanakan uji kompetensi, bisa berupa tempat kerja, lembaga pelatihan, atau TUK mandiri.
- SKKNI
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, rumusan kemampuan kerja yang menjadi acuan unit kompetensi dalam sebuah skema sertifikasi.
- KKNI
- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penjenjangan kualifikasi dari level 1 hingga 9 yang menyetarakan capaian pembelajaran, pengalaman kerja, dan sertifikasi.
- APL-01 & APL-02
- Formulir permohonan sertifikasi (APL-01) dan formulir asesmen mandiri (APL-02) yang diisi peserta sebelum uji untuk memetakan bukti terhadap setiap unit kompetensi.
Tempat uji kompetensi Kualifikasi Nasional Sertifikat II Bidang Kesehatan Keahlian Farmasi Industri di kota Anda
GAS memfasilitasi persiapan dan uji kompetensi Kualifikasi Nasional Sertifikat II Bidang Kesehatan Keahlian Farmasi Industri untuk peserta dari seluruh Indonesia. Uji dapat diatur di kota-kota berikut, menyesuaikan lokasi Tempat Uji Kompetensi terdekat dan kuota LSP. Jika kota Anda belum tercantum, tim kami tetap dapat mengatur jadwal terdekat atau sesi daring.
Galeri kegiatan pelatihan dan uji kompetensi
Suasana pembekalan, bimbingan teknis, dan pelaksanaan uji kompetensi yang difasilitasi PT Gerbang Akselerasi Sukses di berbagai kota.












Ulasan peserta
4.7 / 5 · 3 ulasan
“Proses pembekalan dan uji kompetensi sangat membantu saya memahami standar CPOB secara mendalam. Materi yang disampaikan relevan dan asesmennya sangat profesional.”
Linda Tanuwiradjaja
Operator Produksi Farmasi
“Sertifikasi ini membuka banyak pintu di industri farmasi. Saya merasa lebih percaya diri dengan pengetahuan dan keterampilan yang telah teruji dan diakui.”
Simson Panjaitan
Asisten Quality Control
“Persiapan yang diberikan sangat komprehensif, terutama untuk unit kompetensi terkait penanganan dan penyimpanan bahan baku. Saya jadi lebih teliti dalam bekerja.”
Eddyanto Hadisurjo
Staff Gudang Farmasi
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apa itu Skema Sertifikasi Kualifikasi Nasional Sertifikat II Bidang Kesehatan Keahlian Farmasi Industri
Ini adalah skema sertifikasi kompetensi yang dirancang untuk menguji dan mengakui kemampuan individu pada level Kualifikasi II dalam bidang farmasi industri. Skema ini memastikan peserta memiliki keterampilan operasional yang diperlukan sesuai standar nasional.
Siapa yang dapat mengikuti sertifikasi ini
Skema ini ditujukan terutama untuk peserta didik SMK jurusan Farmasi Industri yang telah menyelesaikan materi pembelajaran dan praktik kerja lapangan, serta mendapatkan rekomendasi dari kepala sekolah.
Mengapa sertifikasi ini penting bagi karir di industri farmasi
Sertifikasi ini penting karena memberikan pengakuan resmi atas kompetensi Anda, meningkatkan daya saing di pasar kerja, dan membantu memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku dalam industri farmasi. Ini adalah bukti konkret kemampuan Anda.
Apa saja unit kompetensi yang diuji dalam skema ini
Unit kompetensi mencakup berbagai aspek seperti penanganan bahan baku, penyimpanan sesuai CPOB, penimbangan, proses produksi sediaan padat, cair, dan semipadat, pengemasan, serta in-process control dan kalibrasi peralatan.
Bagaimana proses asesmen kompetensi dilakukan
Proses asesmen melibatkan beberapa metode, yaitu demonstrasi praktik kerja, uji teori tertulis, dan wawancara dengan asesor kompetensi. Ini bertujuan untuk menilai pemahaman dan kemampuan praktis Anda secara komprehensif.
Apakah ada biaya untuk mengikuti sertifikasi ini
Informasi biaya sertifikasi akan diberikan oleh LSP penyelenggara. Biasanya, biaya ini dapat berasal dari dana pemerintah atau sumber lain yang tidak mengikat. Peserta perlu menanyakan langsung kepada LSP terkait.
Berapa lama masa berlaku sertifikat ini
Masa berlaku sertifikat kompetensi umumnya adalah tiga tahun. Setelah masa berlaku habis, pemegang sertifikat diharapkan untuk memperbarui atau melakukan resertifikasi untuk memastikan kompetensi tetap relevan.
Apa manfaat memiliki sertifikat BNSP ini
Manfaatnya meliputi peningkatan kredibilitas profesional, pengakuan nasional atas kompetensi Anda, peluang karir yang lebih baik, dan kepatuhan terhadap standar industri. Ini juga menunjukkan komitmen Anda terhadap kualitas kerja.
Mau tanya-tanya atau konsultasi seputar Kualifikasi Nasional Sertifikat II Bidang Kesehatan Keahlian Farmasi Industri ini?
Ngobrol langsung dengan tim PT Gerbang Akselerasi Sukses lewat WhatsApp. Tanyakan apa saja soal skema, persyaratan berkas, jadwal uji, sampai harga korporat, dan kami bantu petakan langkahnya tanpa biaya.
Jam layanan Senin sampai Jumat, 08.00 hingga 17.00 WIB. Di luar jam tersebut, pesan Anda tetap kami balas pada hari kerja berikutnya.
Batch terdekat 17–19 November 2026
Siap ikut sertifikasi Kualifikasi Nasional Sertifikat II Bidang Kesehatan Keahlian Farmasi Industri?
Tim GAS membantu dari pemetaan skema, penyiapan berkas, pembekalan, sampai penjadwalan uji di LSP berlisensi.
Lainnya
Skema sertifikasi terkait

Welding Inspector
Pastikan kualitas pengelasan optimal dengan sertifikasi Welding Inspector yang diakui secara nasional.

Klaster Menjahit Upper Sepatu
Tingkatkan keahlian menjahit bagian atas sepatu untuk produk berkualitas dan peluang karier di industri alas kaki.

Engine Senior Technician
Sertifikasi ini menguji kompetensi teknisi senior dalam diagnosis, perbaikan, dan perawatan mesin kendaraan modern secara komprehensif.
Disclaimer. pelatihandansertifikasi.com adalah layanan PT Gerbang Akselerasi Sukses yang memfasilitasi persiapan dan pendaftaran uji kompetensi bersertifikat BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) berlisensi. Situs ini tidak berafiliasi dengan situs resmi bnsp.go.id. Nama dan logo BNSP adalah hak milik Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Sertifikat diterbitkan oleh BNSP melalui LSP yang berwenang, bukan oleh GAS. Hubungi tim kami untuk detail skema dan LSP pelaksana.
Tertarik dengan program sertifikasi Kualifikasi Nasional Sertifikat II Bidang Kesehatan Keahlian Farmasi Industri?
Bicarakan kebutuhan tim Anda dengan tim kurikulum kami, baik kelas publik maupun in-house.


