Pengelolaan Limbah B3 · KKNI Kualifikasi 6
Sertifikasi Kompetensi BNSP Manajer Pengolahan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6
Sertifikasi ini mengukuhkan kompetensi Anda dalam mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara profesional, aman, dan sesuai regulasi.
- Masa berlaku sertifikat
- 3 tahun
- Unit kompetensi diuji
- 9 unit
- Jangkauan tempat uji
- 92+ kota
- Metode asesmen
- Portofolio + praktik
Apa itu sertifikasi Manajer Pengolahan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6
Skema sertifikasi Manajer Pengolahan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6 dirancang untuk menguji dan mengesahkan kompetensi individu yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan seluruh aspek pengelolaan limbah B3 di sebuah entitas usaha atau kegiatan. Ini mencakup kemampuan manajerial untuk memastikan operasional yang aman, efisien, dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Asesmen dalam skema ini akan mengevaluasi pemahaman peserta terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam konteks limbah B3, kemampuan menganalisis dan mengevaluasi data limbah, serta keahlian dalam menyusun laporan dan rencana pengelolaan yang komprehensif. Peserta juga akan diuji dalam kapasitas mereka untuk memverifikasi limbah yang diterima dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan pengelolaan limbah.
Proses uji kompetensi biasanya melibatkan kombinasi verifikasi portofolio, ujian tertulis, dan wawancara. Beberapa asesmen juga dapat mencakup demonstrasi praktik atau pertanyaan lisan untuk memastikan peserta tidak hanya memahami teori tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam skenario nyata. Fokus utama adalah pada peran manajerial dalam pengelolaan limbah B3.
Untuk siapa skema ini
- Manajer atau kepala bidang yang bertanggung jawab atas pengelolaan limbah B3.
- Pekerja berpengalaman di bidang pengelolaan limbah B3 yang ingin meningkatkan kualifikasi.
- Praktisi lingkungan yang berfokus pada penanganan bahan berbahaya dan beracun.
- Profesional yang terlibat dalam perencanaan dan pengawasan operasional limbah B3.
- Personil yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pengelolaan limbah B3 di perusahaan.
- Individu yang ingin memenuhi persyaratan kompetensi sesuai regulasi pemerintah.
Peran yang didukung sertifikat ini
Mengapa sertifikasi Manajer Pengolahan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6 penting
Sertifikasi Manajer Pengolahan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6 sangat penting mengingat regulasi ketat pemerintah terkait pengelolaan limbah B3. Kepemilikan sertifikat ini menunjukkan bahwa seorang manajer memiliki kualifikasi yang diakui secara nasional untuk mengelola limbah berbahaya, sehingga membantu perusahaan memenuhi kewajiban hukum dan menghindari sanksi.
Bagi individu, sertifikasi ini meningkatkan kredibilitas profesional dan membuka peluang karier yang lebih luas di berbagai sektor industri yang menghasilkan atau mengelola limbah B3. Ini juga menunjukkan komitmen terhadap praktik pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, yang semakin dicari oleh perusahaan dan pemangku kepentingan.
Di tingkat organisasi, memiliki manajer bersertifikat memastikan bahwa pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan standar tertinggi, mengurangi risiko kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, dan dampak negatif lainnya. Ini juga dapat meningkatkan citra perusahaan sebagai entitas yang peduli terhadap keberlanjutan lingkungan.
- Masa berlaku sertifikat
- 3 tahun
- Unit kompetensi diuji
- 9 unit
- Jangkauan tempat uji
- 92+ kota
- Metode asesmen
- Portofolio + praktik
Video pengenalan
Kenali cara PT Gerbang Akselerasi Sukses mendampingi peserta menuju sertifikasi kompetensi, dari pembekalan sampai uji di LSP berlisensi.
Manfaat memiliki sertifikat Manajer Pengolahan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6
Pengakuan kompetensi
Sertifikat Manajer Pengolahan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6 adalah bukti resmi negara bahwa kompetensi Anda telah diuji sesuai standar yang berlaku.
Daya saing lebih tinggi
Banyak perusahaan dan tender kini mensyaratkan personel bersertifikat kompetensi untuk peran tertentu.
Nilai tambah pada CV
Sertifikat kompetensi memperkuat profil profesional Anda dan menjadi pembeda saat melamar atau naik jenjang.
Kepercayaan diri kerja
Proses persiapan menuntut Anda menata ulang cara kerja sesuai standar, sehingga lebih siap di lapangan.
- Pengakuan kompetensi manajerial dalam pengelolaan limbah B3 secara nasional.
- Meningkatkan kredibilitas profesional dan daya saing di pasar kerja.
- Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan lingkungan hidup.
- Mengurangi risiko kecelakaan kerja dan pencemaran lingkungan.
- Meningkatkan efisiensi operasional dan keberlanjutan pengelolaan limbah B3.
- Membuka peluang pengembangan karier pada posisi strategis di bidang lingkungan.
Yang Anda dapatkan
Paket persiapan dan pendampingan uji kompetensi Manajer Pengolahan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6 dari GAS mencakup:
- checkmark_altPendampingan pengisian APL-01 dan APL-02 hingga berkas dinyatakan lengkap
- checkmark_altPembekalan materi setiap unit kompetensi oleh praktisi berpengalaman
- checkmark_altSimulasi asesmen mandiri dan tinjauan portofolio sebelum uji
- checkmark_altKoordinasi jadwal dan tempat uji dengan Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi
- checkmark_altModul dan rangkuman standar kompetensi dalam format digital
- checkmark_altSertifikat kompetensi BNSP dan kartu tanda kompeten bagi peserta yang lulus
- checkmark_altGrup konsultasi pasca-asesmen untuk pertanyaan lanjutan
Unit kompetensi skema Manajer Pengolahan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6
Skema ini menguji 9 unit kompetensi berikut. Setiap unit dinilai melalui bukti portofolio, praktik, dan atau wawancara oleh asesor.
- 01
Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3
E.38PLB00.001.1
- 02
Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah B3
E.38PLB00.002.1
- 03
Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3
E.38PLB00.003.1
- 04
Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah B3
E.38PLB00.004.1
- 05
Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3
E.38PLB00.005.1
- 06
Melakukan Verifikasi Limbah B3 yang Diterima
E.38PLB00.010.1
- 07
Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah B3
E.38PLB00.028.1
- 08
Menyusun Rencana Pengolahan Limbah B3
E.38PLB00.030.1
- 09
Memilih Peralatan Pengolahan Limbah B3
E.382200.004.1
Persyaratan peserta
- Pendidikan S2.
- Pendidikan S1 (Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan) dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pengelolaan limbah B3.
- Pendidikan S1 (jurusan lain) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang pengelolaan limbah B3.
- Pendidikan D3 (Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang pengelolaan limbah B3.
- Pendidikan D3 (jurusan lain) dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang pengelolaan limbah B3.
- Pendidikan SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun di bidang pengelolaan limbah B3.
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi atau bimbingan teknis di bidang pengelolaan limbah B3.
- Melampirkan dokumen identitas, ijazah terakhir, CV, surat rekomendasi perusahaan, serta bukti-bukti portofolio relevan (misalnya: dokumen perencanaan, laporan kegiatan, neraca limbah B3).
Proses sertifikasi, langkah demi langkah
- 1
Peserta mendaftar dan melengkapi formulir permohonan sertifikasi.
- 2
Mengunggah semua dokumen persyaratan yang diminta, termasuk portofolio pengalaman kerja dan sertifikat pelatihan.
- 3
Melaksanakan asesmen kompetensi yang dapat meliputi ujian tertulis, wawancara, dan/atau observasi praktik.
- 4
Asesor akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap bukti-bukti kompetensi yang diajukan.
- 5
Peserta yang dinyatakan kompeten akan direkomendasikan untuk mendapatkan sertifikat BNSP.
Pengakuan dan peluang karier
Sertifikasi ini diakui secara nasional oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui SKKNI Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pengakuan ini memastikan bahwa pemegang sertifikat memiliki kompetensi yang selaras dengan kebutuhan industri dan regulasi pemerintah.
Dengan adanya Peraturan Menteri LHK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, sertifikasi ini menjadi bukti wajib bagi personil yang menjalankan tugas manajerial dalam pengelolaan limbah B3, menegaskan posisi pentingnya dalam kepatuhan dan keberlanjutan lingkungan.
Jadwal dan lokasi uji
Pembekalan dan uji kompetensi dijadwalkan berkala di kota-kota berikut, atau ikuti persiapan daring dari mana saja. Tersedia juga skema in-house untuk satu perusahaan. Lihat juga kalender jadwal terbaru.
Yogyakarta
Hotel Fortuna Grande Malioboro
Jakarta
Hotel Amaris La Codefin Kemang
Surabaya
Hotel Neo Gubeng
Bandung
Hotel Neo Dipatiukur
Bali
Hotel Ibis Kuta
Lombok
Hotel Jayakarta Lombok
Daring
Zoom Meeting (kelas interaktif)
Biaya persiapan dan uji kompetensi mengikuti skema serta LSP pelaksana, dan kami sampaikan saat konsultasi. Tersedia harga korporat untuk pengiriman beberapa peserta dari satu perusahaan.
Batch uji terdekat
Catatan. Jadwal bersifat indikatif dan menyesuaikan kuota LSP pelaksana. Peserta dari luar kota mohon menunggu Surat Konfirmasi resmi sebelum memesan tiket dan akomodasi. Baca syarat & ketentuan.
Tempat Uji Kompetensi
Uji kompetensi dapat dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang memiliki fasilitas yang memadai untuk asesmen manajerial dan teknis, seperti ruang kelas, ruang wawancara, dan perlengkapan pendukung lainnya.
Istilah penting
- BNSP
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi, lembaga independen yang berwenang menjamin mutu sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia dan menerbitkan sertifikat melalui LSP.
- LSP
- Lembaga Sertifikasi Profesi, lembaga pelaksana sertifikasi yang memperoleh lisensi dari BNSP untuk menguji dan menerbitkan sertifikat pada skema tertentu.
- TUK
- Tempat Uji Kompetensi, lokasi yang diverifikasi LSP untuk melaksanakan uji kompetensi, bisa berupa tempat kerja, lembaga pelatihan, atau TUK mandiri.
- SKKNI
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, rumusan kemampuan kerja yang menjadi acuan unit kompetensi dalam sebuah skema sertifikasi.
- KKNI
- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penjenjangan kualifikasi dari level 1 hingga 9 yang menyetarakan capaian pembelajaran, pengalaman kerja, dan sertifikasi.
- APL-01 & APL-02
- Formulir permohonan sertifikasi (APL-01) dan formulir asesmen mandiri (APL-02) yang diisi peserta sebelum uji untuk memetakan bukti terhadap setiap unit kompetensi.
Tempat uji kompetensi Manajer Pengolahan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6 di kota Anda
GAS memfasilitasi persiapan dan uji kompetensi Manajer Pengolahan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6 untuk peserta dari seluruh Indonesia. Uji dapat diatur di kota-kota berikut, menyesuaikan lokasi Tempat Uji Kompetensi terdekat dan kuota LSP. Jika kota Anda belum tercantum, tim kami tetap dapat mengatur jadwal terdekat atau sesi daring.
Galeri kegiatan pelatihan dan uji kompetensi
Suasana pembekalan, bimbingan teknis, dan pelaksanaan uji kompetensi yang difasilitasi PT Gerbang Akselerasi Sukses di berbagai kota.












Ulasan peserta
4.7 / 5 · 3 ulasan
“Persiapan bersama GAS sangat membantu saya memahami setiap unit kompetensi. Asesmennya komprehensif, menguji pengetahuan dan pengalaman saya secara mendalam.”
Theresia Suciah
Manajer HSE
“Materi yang diberikan relevan dan praktis. Proses uji kompetensi berjalan lancar, dan saya merasa lebih percaya diri dalam mengelola limbah B3 setelah mendapatkan sertifikat ini.”
Susanna Kusnowo
Koordinator Lingkungan
“Saya sangat terbantu dengan bimbingan dari para ahli. Sertifikasi ini bukan hanya pengakuan, tetapi juga validasi atas komitmen saya terhadap pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.”
Thomas Tampi
Supervisor Lingkungan
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apa itu Limbah B3 dan mengapa penting untuk dikelola dengan baik
Limbah B3 adalah limbah bahan berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan jika tidak dikelola dengan benar. Pengelolaan yang baik sangat penting untuk mencegah pencemaran, melindungi ekosistem, dan memastikan keselamatan kerja.
Siapa yang wajib memiliki sertifikasi Manajer Pengolahan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6
Sertifikasi ini wajib bagi individu yang menjabat sebagai manajer atau penanggung jawab dalam pengelolaan limbah B3 di suatu perusahaan atau organisasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Apakah sertifikasi ini berlaku secara internasional
Sertifikasi BNSP diakui secara nasional di Indonesia. Meskipun demikian, kompetensi yang divalidasi relevan dengan standar internasional dalam pengelolaan limbah, sehingga dapat meningkatkan daya saing di pasar global.
Berapa lama masa berlaku sertifikat ini
Sertifikat kompetensi Manajer Pengolahan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6 umumnya berlaku selama 3 tahun. Setelah masa berlaku habis, pemegang sertifikat perlu melakukan perpanjangan atau resertifikasi untuk menjaga validitasnya.
Apa saja materi utama yang diujikan dalam skema ini
Materi yang diujikan mencakup tindakan K3, evaluasi hasil analisis limbah B3, pemantauan pengelolaan, penyusunan laporan, verifikasi limbah, pemantauan dampak, serta penyusunan rencana dan pemilihan peralatan pengolahan limbah B3.
Bagaimana cara mempersiapkan diri untuk uji kompetensi ini
Peserta disarankan untuk mengikuti pelatihan berbasis kompetensi, mempelajari SKKNI terkait, serta mempersiapkan portofolio yang komprehensif yang membuktikan pengalaman dan pengetahuan Anda di bidang pengelolaan limbah B3.
Apakah ada perbedaan antara Manajer Pengolahan Limbah B3 dan Petugas Pengolahan Limbah B3
Ya, ada perbedaan jenjang. Manajer Pengolahan Limbah B3 berada pada jenjang kualifikasi 6 dengan tanggung jawab manajerial dan strategis, sementara Petugas Pengolahan Limbah B3 biasanya berada pada jenjang yang lebih rendah dengan fokus pada operasional teknis di lapangan.
Apa bedanya sertifikat kompetensi dengan sertifikat pelatihan biasa
Sertifikat pelatihan hanya menyatakan Anda mengikuti sebuah kelas. Sertifikat kompetensi BNSP menyatakan Anda telah diuji oleh asesor dan dinyatakan kompeten terhadap standar kerja yang berlaku.
Mau tanya-tanya atau konsultasi seputar Manajer Pengolahan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6 ini?
Ngobrol langsung dengan tim PT Gerbang Akselerasi Sukses lewat WhatsApp. Tanyakan apa saja soal skema, persyaratan berkas, jadwal uji, sampai harga korporat, dan kami bantu petakan langkahnya tanpa biaya.
Jam layanan Senin sampai Jumat, 08.00 hingga 17.00 WIB. Di luar jam tersebut, pesan Anda tetap kami balas pada hari kerja berikutnya.
Batch terdekat 17–19 November 2026
Siap ikut sertifikasi Manajer Pengolahan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6?
Tim GAS membantu dari pemetaan skema, penyiapan berkas, pembekalan, sampai penjadwalan uji di LSP berlisensi.
Lainnya
Skema sertifikasi terkait
Manajer Pengumpulan Limbah B3
Sertifikasi ini mengukuhkan kemampuan manajerial dalam pengelolaan limbah B3 yang aman dan sesuai regulasi.
Operator Penyimpanan Limbah B3
Pastikan kepatuhan regulasi dan optimalkan pengelolaan limbah B3 dengan sertifikasi kompetensi ini.

Manajer Pemanfaatan Limbah B3
Sertifikasi ini mengukuhkan kemampuan Anda dalam mengelola pemanfaatan limbah B3 secara aman, efektif, dan bertanggung jawab.
Disclaimer. pelatihandansertifikasi.com adalah layanan PT Gerbang Akselerasi Sukses yang memfasilitasi persiapan dan pendaftaran uji kompetensi bersertifikat BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) berlisensi. Situs ini tidak berafiliasi dengan situs resmi bnsp.go.id. Nama dan logo BNSP adalah hak milik Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Sertifikat diterbitkan oleh BNSP melalui LSP yang berwenang, bukan oleh GAS. Hubungi tim kami untuk detail skema dan LSP pelaksana.
Tertarik dengan program sertifikasi Manajer Pengolahan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6?
Bicarakan kebutuhan tim Anda dengan tim kurikulum kami, baik kelas publik maupun in-house.


