Pekerjaan Jalan · Okupasi
Sertifikasi Kompetensi BNSP Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Level 5)
Sertifikasi ini menguji kompetensi dalam pelaksanaan pekerjaan jalan mulai dari persiapan hingga pemeliharaan sesuai standar teknis.
- Masa berlaku sertifikat
- 3 tahun
- Unit kompetensi diuji
- 20 unit
- Jangkauan tempat uji
- 92+ kota
- Metode asesmen
- Portofolio + praktik
Apa itu sertifikasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Level 5)
Skema sertifikasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Level 5) ini dirancang untuk mengukur dan mengesahkan kompetensi individu yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan di lapangan. Kompetensi ini meliputi berbagai aspek, mulai dari persiapan proyek, pelaksanaan teknis pekerjaan tanah, drainase, perkerasan, hingga pemasangan perlengkapan jalan.
Peserta akan diuji kemampuannya dalam mengimplementasikan gambar kerja dan spesifikasi teknis, mengawasi mutu pekerjaan, serta memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L) di area proyek. Sertifikasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan jalan dilakukan dengan akurasi teknis untuk menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan tahan lama.
Asesmen dilakukan melalui serangkaian pengujian yang mencakup verifikasi portofolio pengalaman kerja, observasi praktik di lapangan, dan wawancara dengan asesor kompeten. Tujuannya adalah untuk memvalidasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan seorang pelaksana lapangan yang efektif.
Untuk siapa skema ini
- Pelaksana lapangan proyek jalan.
- Supervisor atau pengawas proyek jalan.
- Tenaga teknik dari kontraktor maupun konsultan proyek jalan.
- Fresh graduate teknik sipil atau sejenis yang ingin berkarir di bidang jalan.
- Individu yang ingin meningkatkan kompetensi dan jenjang karir di sektor konstruksi jalan.
Peran yang didukung sertifikat ini
Mengapa sertifikasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Level 5) penting
Sertifikasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Level 5) memiliki peran krusial dalam industri konstruksi, terutama di sektor infrastruktur jalan. Kepemilikan sertifikat ini menunjukkan bahwa seorang tenaga kerja memiliki standar kompetensi yang diakui secara nasional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
Dengan memiliki sertifikat ini, individu dapat meningkatkan kredibilitas profesional mereka, membuka peluang karir yang lebih luas, dan memenuhi persyaratan kompetensi yang seringkali menjadi syarat wajib dalam proyek-proyek pemerintah maupun swasta. Ini juga mendukung upaya pemerintah dalam memastikan kualitas pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan aman bagi masyarakat.
- Masa berlaku sertifikat
- 3 tahun
- Unit kompetensi diuji
- 20 unit
- Jangkauan tempat uji
- 92+ kota
- Metode asesmen
- Portofolio + praktik
Video pengenalan
Kenali cara PT Gerbang Akselerasi Sukses mendampingi peserta menuju sertifikasi kompetensi, dari pembekalan sampai uji di LSP berlisensi.
Manfaat memiliki sertifikat Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Level 5)
Pengakuan kompetensi
Sertifikat Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Level 5) adalah bukti resmi negara bahwa kompetensi Anda telah diuji sesuai standar yang berlaku.
Daya saing lebih tinggi
Banyak perusahaan dan tender kini mensyaratkan personel bersertifikat kompetensi untuk peran tertentu.
Nilai tambah pada CV
Sertifikat kompetensi memperkuat profil profesional Anda dan menjadi pembeda saat melamar atau naik jenjang.
Kepercayaan diri kerja
Proses persiapan menuntut Anda menata ulang cara kerja sesuai standar, sehingga lebih siap di lapangan.
- Pengakuan resmi atas kompetensi sebagai pelaksana lapangan pekerjaan jalan.
- Meningkatkan daya saing di pasar kerja konstruksi nasional.
- Memenuhi persyaratan regulasi dan standar industri jasa konstruksi.
- Peluang untuk terlibat dalam proyek-proyek infrastruktur jalan yang lebih besar.
- Membantu memastikan kualitas dan keamanan proyek jalan yang dikerjakan.
- Pengembangan karir menuju jenjang supervisi atau manajemen proyek.
Yang Anda dapatkan
Paket persiapan dan pendampingan uji kompetensi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Level 5) dari GAS mencakup:
- checkmark_altPendampingan pengisian APL-01 dan APL-02 hingga berkas dinyatakan lengkap
- checkmark_altPembekalan materi setiap unit kompetensi oleh praktisi berpengalaman
- checkmark_altSimulasi asesmen mandiri dan tinjauan portofolio sebelum uji
- checkmark_altKoordinasi jadwal dan tempat uji dengan Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi
- checkmark_altModul dan rangkuman standar kompetensi dalam format digital
- checkmark_altSertifikat kompetensi BNSP dan kartu tanda kompeten bagi peserta yang lulus
- checkmark_altGrup konsultasi pasca-asesmen untuk pertanyaan lanjutan
Unit kompetensi skema Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Level 5)
Skema ini menguji 20 unit kompetensi berikut. Setiap unit dinilai melalui bukti portofolio, praktik, dan atau wawancara oleh asesor.
- 01
Menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)
- 02
Menerapkan Komunikasi dan Kerja Sama di Tempat Kerja
- 03
Melaksanakan Pekerjaan Persiapan
- 04
Melaksanakan Pekerjaan Drainase
- 05
Melaksanakan Pekerjaan Tanah
- 06
Melaksanakan Pekerjaan Perkerasan Berbutir
- 07
Melaksanakan Pekerjaan Perkerasan Aspal
- 08
Melaksanakan Pekerjaan Perkerasan Beton Semen
- 09
Menggunakan Perlengkapan dan Menyiapkan Peralatan Kerja Pemasangan Perlengkapan Jalan
- 10
Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Rambu Lalu Lintas
- 11
Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Marka Jalan
- 12
Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
- 13
Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Alat Penerangan Jalan (APJ)
- 14
Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Pagar Pengaman/Guardrail
- 15
Pemeliharaan Jalan Bagian Jalur dan/atau Lajur Lalu Lintas
- 16
Pemeliharaan Bahu Jalan
- 17
Pemeliharaan Drainase Jalan
- 18
Pemeliharaan Bangunan Pelengkap Jalan
- 19
Pemeliharaan Perlengkapan Jalan
- 20
Pemeliharaan Landscape Jalan, Rumija dan Ruwasja
Persyaratan peserta
- Memiliki pendidikan minimal SMK/D3/S1 Teknik Sipil atau bidang terkait.
- Lulusan D3 bidang terkait.
- Lulusan D2 bidang terkait dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun di pekerjaan jalan.
- Lulusan D1/SMK Plus bidang terkait dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun di pekerjaan jalan.
- Lulusan SMK bidang terkait dengan pengalaman kerja minimal 10 tahun di pekerjaan jalan.
- Lulusan SMA dengan pengalaman kerja minimal 12 tahun di pekerjaan jalan.
- Melampirkan salinan KTP dan pas foto terbaru.
Proses sertifikasi, langkah demi langkah
- 1
Pendaftaran dan pengumpulan dokumen persyaratan.
- 2
Verifikasi dokumen dan portofolio pengalaman kerja.
- 3
Mengikuti asesmen kompetensi yang meliputi ujian tertulis, wawancara, dan/atau praktik.
- 4
Rekomendasi kelulusan dari asesor kompetensi.
- 5
Penerbitan sertifikat kompetensi oleh BNSP.
Pengakuan dan peluang karier
Sertifikasi ini diakui secara nasional oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Pengakuan ini memastikan bahwa pemegang sertifikat memiliki kompetensi yang selaras dengan kebutuhan industri dan standar praktik terbaik di Indonesia.
Jadwal dan lokasi uji
Pembekalan dan uji kompetensi dijadwalkan berkala di kota-kota berikut, atau ikuti persiapan daring dari mana saja. Tersedia juga skema in-house untuk satu perusahaan. Lihat juga kalender jadwal terbaru.
Yogyakarta
Hotel Fortuna Grande Malioboro
Jakarta
Hotel Amaris La Codefin Kemang
Surabaya
Hotel Neo Gubeng
Bandung
Hotel Neo Dipatiukur
Bali
Hotel Ibis Kuta
Lombok
Hotel Jayakarta Lombok
Daring
Zoom Meeting (kelas interaktif)
Biaya persiapan dan uji kompetensi mengikuti skema serta LSP pelaksana, dan kami sampaikan saat konsultasi. Tersedia harga korporat untuk pengiriman beberapa peserta dari satu perusahaan.
Batch uji terdekat
Catatan. Jadwal bersifat indikatif dan menyesuaikan kuota LSP pelaksana. Peserta dari luar kota mohon menunggu Surat Konfirmasi resmi sebelum memesan tiket dan akomodasi. Baca syarat & ketentuan.
Tempat Uji Kompetensi
Uji kompetensi untuk skema ini dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah terlisensi dan memenuhi standar BNSP, seringkali bekerja sama dengan lembaga pelatihan yang relevan.
Istilah penting
- BNSP
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi, lembaga independen yang berwenang menjamin mutu sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia dan menerbitkan sertifikat melalui LSP.
- LSP
- Lembaga Sertifikasi Profesi, lembaga pelaksana sertifikasi yang memperoleh lisensi dari BNSP untuk menguji dan menerbitkan sertifikat pada skema tertentu.
- TUK
- Tempat Uji Kompetensi, lokasi yang diverifikasi LSP untuk melaksanakan uji kompetensi, bisa berupa tempat kerja, lembaga pelatihan, atau TUK mandiri.
- SKKNI
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, rumusan kemampuan kerja yang menjadi acuan unit kompetensi dalam sebuah skema sertifikasi.
- KKNI
- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penjenjangan kualifikasi dari level 1 hingga 9 yang menyetarakan capaian pembelajaran, pengalaman kerja, dan sertifikasi.
- APL-01 & APL-02
- Formulir permohonan sertifikasi (APL-01) dan formulir asesmen mandiri (APL-02) yang diisi peserta sebelum uji untuk memetakan bukti terhadap setiap unit kompetensi.
Tempat uji kompetensi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Level 5) di kota Anda
GAS memfasilitasi persiapan dan uji kompetensi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Level 5) untuk peserta dari seluruh Indonesia. Uji dapat diatur di kota-kota berikut, menyesuaikan lokasi Tempat Uji Kompetensi terdekat dan kuota LSP. Jika kota Anda belum tercantum, tim kami tetap dapat mengatur jadwal terdekat atau sesi daring.
Galeri kegiatan pelatihan dan uji kompetensi
Suasana pembekalan, bimbingan teknis, dan pelaksanaan uji kompetensi yang difasilitasi PT Gerbang Akselerasi Sukses di berbagai kota.












Ulasan peserta
4.7 / 5 · 3 ulasan
“Persiapan bersama GAS sangat membantu saya memahami setiap unit kompetensi. Ujiannya terstruktur dan asesornya profesional, membuat saya lebih percaya diri saat asesmen.”
Ardas Dipa
Pelaksana Proyek
“Materi pembekalan yang diberikan GAS sangat relevan dengan praktik di lapangan. Saya merasa lebih siap dan berhasil mendapatkan sertifikasi ini berkat bimbingan mereka.”
Djoko Soesanto Gusti
Supervisor Lapangan
“Proses pendaftaran hingga uji kompetensi berjalan lancar. Sertifikasi ini memberikan nilai tambah signifikan pada karir saya di bidang konstruksi jalan.”
Grant Moon-Tae Kim
Site Engineer
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apa itu sertifikasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan Level 5
Sertifikasi ini adalah pengakuan resmi atas kompetensi seorang individu dalam melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jalan di tingkat lapangan. Ini mencakup berbagai tahapan proyek jalan, dari persiapan hingga pemeliharaan.
Mengapa sertifikasi ini penting bagi karir saya
Sertifikasi ini meningkatkan kredibilitas profesional Anda, membuka peluang kerja yang lebih luas di sektor konstruksi, dan memenuhi persyaratan kompetensi yang seringkali diwajibkan dalam proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.
Siapa yang dapat mengikuti sertifikasi ini
Sertifikasi ini ditujukan bagi individu dengan latar belakang pendidikan teknik sipil atau sejenisnya, serta mereka yang memiliki pengalaman kerja signifikan di bidang pekerjaan jalan, mulai dari lulusan SMK hingga D3.
Bagaimana proses asesmen kompetensinya
Proses asesmen melibatkan verifikasi dokumen pengalaman, observasi kinerja (jika diperlukan), dan wawancara teknis dengan asesor kompeten untuk memastikan Anda memiliki pengetahuan dan keterampilan yang relevan.
Berapa lama masa berlaku sertifikat Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan Level 5
Sertifikat kompetensi ini umumnya berlaku selama tiga tahun. Setelah masa berlaku habis, pemegang sertifikat dapat mengajukan perpanjangan atau resertifikasi untuk mempertahankan status kompetensinya.
Apakah ada pelatihan khusus sebelum mengikuti uji kompetensi
Meskipun tidak selalu wajib, mengikuti pelatihan atau pembekalan kompetensi sangat disarankan. Pelatihan ini dapat membantu menyegarkan kembali pengetahuan dan mempersiapkan peserta menghadapi uji kompetensi dengan lebih baik.
Apa perbedaan Level 5 dengan level lainnya dalam skema pekerjaan jalan
Level 5 menunjukkan tingkat kompetensi yang lebih tinggi dalam pelaksanaan teknis dan pengawasan di lapangan dibandingkan level di bawahnya. Semakin tinggi level, semakin kompleks tanggung jawab dan lingkup keahlian yang diharapkan.
Apa bedanya sertifikat kompetensi dengan sertifikat pelatihan biasa
Sertifikat pelatihan hanya menyatakan Anda mengikuti sebuah kelas. Sertifikat kompetensi BNSP menyatakan Anda telah diuji oleh asesor dan dinyatakan kompeten terhadap standar kerja yang berlaku.
Mau tanya-tanya atau konsultasi seputar Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Level 5) ini?
Ngobrol langsung dengan tim PT Gerbang Akselerasi Sukses lewat WhatsApp. Tanyakan apa saja soal skema, persyaratan berkas, jadwal uji, sampai harga korporat, dan kami bantu petakan langkahnya tanpa biaya.
Jam layanan Senin sampai Jumat, 08.00 hingga 17.00 WIB. Di luar jam tersebut, pesan Anda tetap kami balas pada hari kerja berikutnya.
Batch terdekat 17–19 November 2026
Siap ikut sertifikasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Level 5)?
Tim GAS membantu dari pemetaan skema, penyiapan berkas, pembekalan, sampai penjadwalan uji di LSP berlisensi.
Lainnya
Skema sertifikasi terkait
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Level 4)
Sertifikasi ini mengukuhkan kompetensi Anda dalam mengawasi dan mengelola pelaksanaan pekerjaan jalan sesuai standar teknis dan K3.
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan
Sertifikasi ini menguji kompetensi dalam mengelola dan mengawasi pekerjaan konstruksi jalan sesuai standar mutu dan K3.

Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan Jalan
Sertifikasi ini mengukuhkan kompetensi Anda dalam mengendalikan aspek teknis dan manajerial pada proyek konstruksi jalan.
Disclaimer. pelatihandansertifikasi.com adalah layanan PT Gerbang Akselerasi Sukses yang memfasilitasi persiapan dan pendaftaran uji kompetensi bersertifikat BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) berlisensi. Situs ini tidak berafiliasi dengan situs resmi bnsp.go.id. Nama dan logo BNSP adalah hak milik Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Sertifikat diterbitkan oleh BNSP melalui LSP yang berwenang, bukan oleh GAS. Hubungi tim kami untuk detail skema dan LSP pelaksana.
Tertarik dengan program sertifikasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Level 5)?
Bicarakan kebutuhan tim Anda dengan tim kurikulum kami, baik kelas publik maupun in-house.


