Kehutanan, Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) · Okupasi

Sertifikasi Kompetensi BNSP Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah

Sertifikasi untuk memastikan kompetensi dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu jenis getah yang profesional.

Masa berlaku sertifikat
3 tahun
Unit kompetensi diuji
8 unit
Jangkauan tempat uji
92+ kota
Metode asesmen
Portofolio + praktik

Apa itu sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah

Skema sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah ini dirancang untuk menguji dan mengesahkan kompetensi individu dalam mengelola serta memanfaatkan berbagai jenis getah yang dihasilkan hutan. Kompetensi ini mencakup serangkaian tugas penting mulai dari identifikasi jenis getah hingga pengujian visual dan laboratorium untuk menentukan mutu.

Peserta akan diuji kemampuannya dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja hutan, berkomunikasi secara efektif, serta melaksanakan penatausahaan hasil hutan bukan kayu sesuai regulasi yang berlaku. Asesmen juga fokus pada penetapan nama jenis dan berat getah, serta proses persiapan dan pelaksanaan uji visual maupun laboratoris HHBK, khususnya kelompok getah.

Uji kompetensi ini melibatkan serangkaian metode penilaian yang komprehensif, seperti observasi praktik, wawancara, dan verifikasi portofolio, untuk memastikan bahwa setiap asesi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab di bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu kelompok getah.

Untuk siapa skema ini

  • Petugas pemanfaatan hasil hutan bukan kayu kelompok getah.
  • Wirausaha di bidang kehutanan, khususnya terkait produk getah.
  • Karyawan yang bekerja di industri pengolahan hasil hutan bukan kayu.
  • Tenaga teknis kehutanan yang ingin mengembangkan spesialisasi di bidang getah.
  • Lulusan SMK Kehutanan atau SLTA sederajat dengan pengalaman relevan.
  • Individu yang telah mengikuti pelatihan pemanfaatan HHBK kelompok getah.

Peran yang didukung sertifikat ini

Tenaga Teknis Pemanfaatan HHBK (Getah)Asisten Manajer Produksi GetahPetugas Pengendali Mutu GetahSupervisor Pengumpul GetahAnalis Laboratorium HHBKKonsultan Pemanfaatan Hutan

Mengapa sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah penting

Sertifikasi ini sangat penting mengingat potensi besar hasil hutan bukan kayu, khususnya getah, yang memiliki nilai ekonomi tinggi di Indonesia. Dengan sertifikasi, tenaga teknis dapat menunjukkan keahlian mereka yang diakui secara nasional, sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur profesi dan kompetensi tenaga teknis pengelolaan hutan.

Bagi pelaku industri kehutanan, memiliki tenaga kerja bersertifikat GANISPH HHBK Kelompok Getah tidak hanya meningkatkan kualitas dan efisiensi operasional, tetapi juga membantu memenuhi persyaratan regulasi yang mewajibkan adanya tenaga teknis kompeten. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan hutan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab.

Sertifikasi ini juga membuka peluang karir yang lebih luas dan peningkatan profesionalisme di sektor kehutanan, terutama bagi mereka yang terlibat dalam pengumpulan, pengujian, dan pengolahan getah seperti gondorukem, terpentin, kopal, dan karet. Pengakuan kompetensi ini mendukung pengembangan industri hasil hutan bukan kayu di Indonesia.

Masa berlaku sertifikat
3 tahun
Unit kompetensi diuji
8 unit
Jangkauan tempat uji
92+ kota
Metode asesmen
Portofolio + praktik

Video pengenalan

Kenali cara PT Gerbang Akselerasi Sukses mendampingi peserta menuju sertifikasi kompetensi, dari pembekalan sampai uji di LSP berlisensi.

Tingkatkan Karier dan Keterampilan lewat Pelatihan dan Sertifikasi Profesional PT GAS. Bagaimana program pelatihan bersertifikat membantu profesional dan tim perusahaan menutup kesenjangan kompetensi, memperkuat portofolio karier, dan bersiap menghadapi tuntutan industri.
Lembaga Pelatihan Karyawan dan In-House Training Terpercaya untuk Perusahaan. Gambaran penyelenggaraan in-house training PT Gerbang Akselerasi Sukses untuk perusahaan, mulai dari penyusunan silabus, pemilihan fasilitator berpengalaman, sampai evaluasi hasil belajar peserta.

Manfaat memiliki sertifikat Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah

Pengakuan kompetensi

Sertifikat Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah adalah bukti resmi negara bahwa kompetensi Anda telah diuji sesuai standar yang berlaku.

Daya saing lebih tinggi

Banyak perusahaan dan tender kini mensyaratkan personel bersertifikat kompetensi untuk peran tertentu.

Nilai tambah pada CV

Sertifikat kompetensi memperkuat profil profesional Anda dan menjadi pembeda saat melamar atau naik jenjang.

Kepercayaan diri kerja

Proses persiapan menuntut Anda menata ulang cara kerja sesuai standar, sehingga lebih siap di lapangan.

  • Memperoleh pengakuan resmi atas kompetensi di bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu kelompok getah.
  • Meningkatkan kredibilitas dan daya saing di pasar kerja sektor kehutanan.
  • Memahami dan menerapkan praktik terbaik dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan hutan.
  • Mampu melakukan identifikasi, pengujian, dan penatausahaan getah secara akurat dan profesional.
  • Berkontribusi pada pengelolaan hutan lestari dan pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab.
  • Mematuhi regulasi pemerintah terkait kompetensi tenaga teknis pengelolaan hutan.

Yang Anda dapatkan

Paket persiapan dan pendampingan uji kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah dari GAS mencakup:

  • Pendampingan pengisian APL-01 dan APL-02 hingga berkas dinyatakan lengkap
  • Pembekalan materi setiap unit kompetensi oleh praktisi berpengalaman
  • Simulasi asesmen mandiri dan tinjauan portofolio sebelum uji
  • Koordinasi jadwal dan tempat uji dengan Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi
  • Modul dan rangkuman standar kompetensi dalam format digital
  • Sertifikat kompetensi BNSP dan kartu tanda kompeten bagi peserta yang lulus
  • Grup konsultasi pasca-asesmen untuk pertanyaan lanjutan

Unit kompetensi skema Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah

Skema ini menguji 8 unit kompetensi berikut. Setiap unit dinilai melalui bukti portofolio, praktik, dan atau wawancara oleh asesor.

  1. 01

    Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)

    A.02GNS01.001.1

  2. 02

    Melakukan Komunikasi Efektif

    A.02GNS01.003.1

  3. 03

    Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) Bukan Kayu

    A.02GNS01.032.1

  4. 04

    Menetapkan Nama Jenis Kelompok Getah

    A.02GNS01.036.2

  5. 05

    Menetapkan Berat Getah

    A.02GNS01.037.2

  6. 06

    Melakukan Persiapan Uji Visual dan Laboratoris HHBK

    A.02GNS01.029.1

  7. 07

    Menetapkan Mutu Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)

    A.02GNS01.031.2

  8. 08

    Melakukan Uji Visual Kelompok Getah

    A.02GNS01.038.1

Persyaratan peserta

  • Memiliki Kartu GANISPH Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah yang masih berlaku, atau
  • Lulusan SMK Kehutanan, atau
  • Lulusan SLTA sederajat dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah, atau
  • Lulusan SLTA sederajat yang telah mengikuti pelatihan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah dari lembaga diklat pemerintah atau swasta terakreditasi.

Proses sertifikasi, langkah demi langkah

  1. 1

    Peserta mendaftar dan melengkapi dokumen persyaratan.

  2. 2

    Mengikuti pembekalan atau pelatihan yang relevan (jika diperlukan).

  3. 3

    Melaksanakan asesmen kompetensi oleh asesor yang berlisensi.

  4. 4

    Asesor akan melakukan verifikasi dan penilaian terhadap bukti-bukti kompetensi.

  5. 5

    Keputusan sertifikasi akan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berdasarkan rekomendasi asesor.

  6. 6

    Bagi yang dinyatakan kompeten, sertifikat BNSP akan diterbitkan.

Pengakuan dan peluang karier

Sertifikasi ini diakui secara nasional oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang menjamin standar kompetensi yang seragam dan relevan dengan kebutuhan industri. Pengakuan ini diperkuat oleh regulasi pemerintah seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2022 yang menggarisbawahi pentingnya kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH).

Dengan memiliki sertifikasi ini, pemegang sertifikat akan diakui sebagai profesional yang kompeten di bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu kelompok getah, mendukung karir mereka di berbagai lembaga pemerintah, swasta, maupun organisasi non-pemerintah yang bergerak di sektor kehutanan.

Jadwal dan lokasi uji

Pembekalan dan uji kompetensi dijadwalkan berkala di kota-kota berikut, atau ikuti persiapan daring dari mana saja. Tersedia juga skema in-house untuk satu perusahaan. Lihat juga kalender jadwal terbaru.

Tatap Muka

Yogyakarta

Hotel Fortuna Grande Malioboro

Tatap Muka

Jakarta

Hotel Amaris La Codefin Kemang

Tatap Muka

Surabaya

Hotel Neo Gubeng

Tatap Muka

Bandung

Hotel Neo Dipatiukur

Tatap Muka

Bali

Hotel Ibis Kuta

Tatap Muka

Lombok

Hotel Jayakarta Lombok

Daring

Daring

Zoom Meeting (kelas interaktif)

Biaya persiapan dan uji kompetensi mengikuti skema serta LSP pelaksana, dan kami sampaikan saat konsultasi. Tersedia harga korporat untuk pengiriman beberapa peserta dari satu perusahaan.

Batch uji terdekat

20–22 Oktober 202617–19 November 202615–17 Desember 202620–22 Januari 202717–19 Februari 202717–19 Maret 202714–16 April 202719–21 Mei 202716–18 Juni 202721–23 Juli 202718–20 Agustus 202722–24 September 2027

Catatan. Jadwal bersifat indikatif dan menyesuaikan kuota LSP pelaksana. Peserta dari luar kota mohon menunggu Surat Konfirmasi resmi sebelum memesan tiket dan akomodasi. Baca syarat & ketentuan.

Tempat Uji Kompetensi

Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah terverifikasi dan berlisensi, dengan fasilitas yang mendukung proses asesmen.

Istilah penting

BNSP
Badan Nasional Sertifikasi Profesi, lembaga independen yang berwenang menjamin mutu sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia dan menerbitkan sertifikat melalui LSP.
LSP
Lembaga Sertifikasi Profesi, lembaga pelaksana sertifikasi yang memperoleh lisensi dari BNSP untuk menguji dan menerbitkan sertifikat pada skema tertentu.
TUK
Tempat Uji Kompetensi, lokasi yang diverifikasi LSP untuk melaksanakan uji kompetensi, bisa berupa tempat kerja, lembaga pelatihan, atau TUK mandiri.
SKKNI
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, rumusan kemampuan kerja yang menjadi acuan unit kompetensi dalam sebuah skema sertifikasi.
KKNI
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penjenjangan kualifikasi dari level 1 hingga 9 yang menyetarakan capaian pembelajaran, pengalaman kerja, dan sertifikasi.
APL-01 & APL-02
Formulir permohonan sertifikasi (APL-01) dan formulir asesmen mandiri (APL-02) yang diisi peserta sebelum uji untuk memetakan bukti terhadap setiap unit kompetensi.

Tempat uji kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah di kota Anda

GAS memfasilitasi persiapan dan uji kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah untuk peserta dari seluruh Indonesia. Uji dapat diatur di kota-kota berikut, menyesuaikan lokasi Tempat Uji Kompetensi terdekat dan kuota LSP. Jika kota Anda belum tercantum, tim kami tetap dapat mengatur jadwal terdekat atau sesi daring.

JakartaBogorDepokTangerangTangerang SelatanBekasiBandungCimahiCirebonSukabumiTasikmalayaKarawangSemarangSurakartaMagelangSalatigaTegalPekalonganYogyakartaSlemanBantulSurabayaMalangSidoarjoGresikKediriMadiunJemberProbolinggoPasuruanMojokertoBanyuwangiSerangCilegonDenpasarBadungGianyarSingarajaMataramBimaKupangMedanBinjaiPematangsiantarLubuklinggauBanda AcehLhokseumawePadangBukittinggiPayakumbuhPekanbaruDumaiBatamTanjungpinangJambiPalembangPrabumulihBengkuluBandar LampungMetroPangkalpinangPontianakSingkawangPalangka RayaBanjarmasinBanjarbaruBalikpapanSamarindaBontangTarakanNusantaraMakassarPareparePalopoPaluKendariBau-BauManadoBitungTomohonGorontaloMamujuAmbonTernateTidoreSofifiJayapuraSorongManokwariMeraukeNabireTimika

Galeri kegiatan pelatihan dan uji kompetensi

Suasana pembekalan, bimbingan teknis, dan pelaksanaan uji kompetensi yang difasilitasi PT Gerbang Akselerasi Sukses di berbagai kota.

Dokumentasi kegiatan uji kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah 1
Dokumentasi kegiatan uji kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah 2
Dokumentasi kegiatan uji kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah 3
Dokumentasi kegiatan uji kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah 4
Dokumentasi kegiatan uji kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah 5
Dokumentasi kegiatan uji kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah 6
Dokumentasi kegiatan uji kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah 7
Dokumentasi kegiatan uji kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah 8
Dokumentasi kegiatan uji kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah 9
Dokumentasi kegiatan uji kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah 10
Dokumentasi kegiatan uji kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah 11
Dokumentasi kegiatan uji kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah 12

Ulasan peserta

4.7 / 5 · 3 ulasan

“Pembekalan dari GAS sangat membantu saya memahami unit-unit kompetensi dengan lebih baik. Proses ujiannya juga transparan dan profesional, jadi saya bisa fokus menunjukkan kemampuan saya.”

Jusuf Tanuwidjaja

Petugas HHBK

“Saya sangat terbantu dengan sertifikasi ini. Sekarang produk getah yang saya hasilkan lebih terpercaya karena saya punya bukti kompetensi dalam pengelolaannya. Terima kasih GAS!”

Hunarti Gosal

Wirausaha Kehutanan

“Persiapan yang diberikan GAS sangat komprehensif. Saya jadi lebih percaya diri saat menghadapi asesmen, dan akhirnya berhasil mendapatkan sertifikat yang saya butuhkan untuk karir saya.”

Josep Susanto Kiswandono

Supervisor Kebun Getah

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apa itu GANISPH Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah

GANISPH Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah adalah skema sertifikasi BNSP yang menguji kompetensi tenaga teknis dalam mengelola, mengidentifikasi, menguji, dan menatausahakan hasil hutan bukan kayu jenis getah. Ini mencakup berbagai jenis getah seperti gondorukem, terpentin, kopal, dan karet.

Mengapa sertifikasi ini penting bagi profesional kehutanan

Sertifikasi ini penting untuk memberikan pengakuan resmi atas kompetensi di bidang pemanfaatan getah, meningkatkan daya saing di pasar kerja, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah terkait pengelolaan hutan. Ini juga mendukung praktik pemanfaatan sumber daya hutan yang lestari dan bertanggung jawab.

Siapa saja yang sebaiknya mengikuti sertifikasi ini

Sertifikasi ini direkomendasikan bagi petugas pemanfaatan HHBK kelompok getah, wirausaha kehutanan, karyawan industri pengolahan getah, tenaga teknis kehutanan, serta lulusan pendidikan terkait yang ingin mendalami spesialisasi ini.

Berapa lama masa berlaku sertifikat GANISPH ini

Sertifikat kompetensi GANISPH Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah umumnya berlaku selama tiga tahun. Setelah masa berlaku habis, pemegang sertifikat perlu melakukan perpanjangan atau uji ulang untuk mempertahankan status kompetensinya.

Apakah ada pelatihan yang perlu diikuti sebelum uji kompetensi

Meskipun tidak selalu wajib, mengikuti pelatihan pembekalan sangat disarankan. Pelatihan ini akan membantu peserta menyegarkan pengetahuan dan keterampilan, serta mempersiapkan diri secara optimal untuk menghadapi uji kompetensi sesuai standar yang ditetapkan.

Bagaimana cara mendaftar untuk sertifikasi ini

Anda dapat mendaftar melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi untuk skema ini. GAS akan membantu Anda dalam proses pendaftaran ke LSP terkait, termasuk informasi mengenai jadwal dan persyaratan dokumen yang dibutuhkan.

Apa bedanya sertifikat kompetensi dengan sertifikat pelatihan biasa

Sertifikat pelatihan hanya menyatakan Anda mengikuti sebuah kelas. Sertifikat kompetensi BNSP menyatakan Anda telah diuji oleh asesor dan dinyatakan kompeten terhadap standar kerja yang berlaku.

Apakah saya harus ikut pelatihan dulu sebelum uji kompetensi

Tidak wajib bila Anda sudah berpengalaman. Namun pembekalan pra-asesmen membantu memahami format asesmen dan memastikan bukti yang Anda bawa memenuhi kriteria setiap unit.

Mau tanya-tanya atau konsultasi seputar Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah ini?

Ngobrol langsung dengan tim PT Gerbang Akselerasi Sukses lewat WhatsApp. Tanyakan apa saja soal skema, persyaratan berkas, jadwal uji, sampai harga korporat, dan kami bantu petakan langkahnya tanpa biaya.

Jam layanan Senin sampai Jumat, 08.00 hingga 17.00 WIB. Di luar jam tersebut, pesan Anda tetap kami balas pada hari kerja berikutnya.

Batch terdekat 17–19 November 2026

Siap ikut sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah?

Tim GAS membantu dari pemetaan skema, penyiapan berkas, pembekalan, sampai penjadwalan uji di LSP berlisensi.

Lainnya

Skema sertifikasi terkait

Disclaimer. pelatihandansertifikasi.com adalah layanan PT Gerbang Akselerasi Sukses yang memfasilitasi persiapan dan pendaftaran uji kompetensi bersertifikat BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) berlisensi. Situs ini tidak berafiliasi dengan situs resmi bnsp.go.id. Nama dan logo BNSP adalah hak milik Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Sertifikat diterbitkan oleh BNSP melalui LSP yang berwenang, bukan oleh GAS. Hubungi tim kami untuk detail skema dan LSP pelaksana.

Tertarik dengan program sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah?

Bicarakan kebutuhan tim Anda dengan tim kurikulum kami, baik kelas publik maupun in-house.