
Pelatihan Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016 dan Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Pahami secara mendalam regulasi lelang terbaru, termasuk PMK 27/PMK.06/2016, untuk meningkatkan kompetensi dan kepatuhan dalam proses lelang.
Disusun oleh Tim Kurikulum GAS · PT Gerbang Akselerasi Sukses
- Durasi
- 2 hari
- Jadwal terdekat
- 4–5 November 2026
- Format
- Tatap Muka
Tentang program
Proses lelang merupakan mekanisme penting dalam aktivitas jual beli barang atau jasa, di mana penawaran harga bersaing untuk menentukan pembeli dengan harga tertinggi. Dalam konteks ekonomi, lelang mencakup berbagai mekanisme dan aturan perdagangan, termasuk di pasar modal. Pemahaman mendalam tentang peraturan yang mengaturnya menjadi krusial bagi pihak-pihak yang terlibat.
Istilah 'aanwijzing', meskipun berasal dari bahasa Belanda, memiliki peran signifikan dalam prosedur lelang. Secara sederhana, aanwijzing dapat diartikan sebagai indikasi, instruksi, anjuran, atau penugasan yang berkaitan dengan persiapan lelang. Mengingat kompleksitas materi dalam Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016 serta petunjuk pelaksanaannya, diperlukan pemahaman yang komprehensif.
Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman menyeluruh mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 beserta petunjuk pelaksanaan lelang yang baru. Dengan mengikuti program ini, peserta akan mampu mengidentifikasi dan menerapkan perubahan regulasi terkini dalam praktik lelang, memastikan kepatuhan dan efektivitas proses.
Tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan pengalaman antarpeserta terkait Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016. Dengan demikian, peserta dapat saling berbagi wawasan tentang implementasi peraturan ini dalam berbagai konteks perusahaan dan sektor industri, memperkaya pemahaman kolektif.
Untuk siapa program ini
- Staf Sumber Daya Manusia (SDM)
- Karyawan yang ingin mendalami bidang Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016 dan Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru
Outline materi
01 Materi Pengenalan Peraturan Baru Lelang
- Kewenangan Pengadilan Agama dalam permohonan lelang melalui mekanisme fiat eksekusi Pengadilan, jika kreditor menerapkan prinsip syariah.
- Kewajiban penjual untuk melakukan aanwijzing pada lelang barang bergerak dengan nilai limit di atas Rp 1 Miliar.
- Dispensasi tempat pelaksanaan lelang khusus untuk lelang non eksekusi wajib berupa kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama.
- Pelaksanaan Lelang Eksekusi Benda Sitaan dan Lelang Non Eksekusi wajib barang lekas busuk/rusak/kadaluwarsa di luar hari dan jam kerja.
- Pembatalan rencana pelaksanaan lelang eksekusi akibat blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umum.
- Pembatalan lelang setelah dimulai oleh Pejabat Lelang hanya dalam kondisi kahar atau gangguan teknis yang tak teratasi pada lelang tanpa kehadiran peserta.
- Perluasan cakupan peserta lelang yang wajib menunjukkan NPWP.
- Peniadaan jaminan penawaran lelang untuk Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari tangan pertama, serta Lelang Non Eksekusi Sukarela barang bergerak.
- Penetapan jaminan penawaran lelang sebesar 20% sampai 50% dari Nilai Limit (sebelumnya 20% sampai 100%).
- Penetapan nilai limit tidak menjadi tanggung jawab KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II.
- Batasan Nilai limit yang mewajibkan penggunaan Laporan Penilaian:
- Untuk Lelang Non Eksekusi Sukarela atas tanah atau bangunan minimal Rp1.000.000.000,00 (sebelumnya tanpa batasan).
- Untuk Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Eksekusi Jaminan Fiducia, dan Eksekusi Harta Pailit menjadi Rp1.000.000.000,00 (sebelumnya Rp300.000.000,00).
- Penetapan nilai limit untuk Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Eksekusi Jaminan Fiducia, dan Eksekusi Harta Pailit paling rendah sama dengan nilai likuidasi.
- Jangka waktu berlakunya laporan penilaian atau penaksiran untuk Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Eksekusi Jaminan Fiducia, dan Eksekusi Harta Pailit adalah 12 bulan.
- Laporan atau resume penilaian/penaksiran sebagai lampiran dokumen persyaratan lelang untuk jenis lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Eksekusi Jaminan Fiducia, dan Eksekusi Harta Pailit.
- Pengumuman Lelang Non Eksekusi Wajib barang lekas busuk/rusak/kadaluwarsa dapat kurang dari 5 hari, namun tidak boleh kurang dari 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Perubahan batasan kewajiban pengumuman di surat kabar harian bagi Lelang Non Eksekusi wajib dan sukarela, dari limit Rp30.000.000,00 menjadi Rp50.000.000,00.
- Pengumuman Lelang Non Eksekusi Wajib dan Sukarela atas barang bergerak dimungkinkan tanpa surat kabar jika lelang dilaksanakan via internet dan media online.
- Penghapusan sanksi blacklist 3 bulan bagi peserta yang tidak melakukan penawaran.
- Kewajiban Pejabat Lelang untuk tidak melanjutkan penjualan objek lelang berikutnya dalam Lelang Eksekusi untuk pembayaran utang satu debitor terhadap beberapa objek lelang, jika kewajiban pembayaran sudah terpenuhi.
- Penjualan objek lelang yang terdiri dari beberapa bidang tanah atau tanah dan bangunan atau rumah susun dapat ditawarkan dalam satu paket untuk efisiensi dan efektivitas, berdasarkan pertimbangan Penjual, dengan ketentuan dilaksanakan di wilayah kerja KPKNL atau wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II.
- Bea Lelang Batal dipungut kapanpun jika rencana lelang dibatalkan oleh Penjual (sebelumnya pemungutan jika pembatalan kurang dari 5 hari sebelum pelaksanaan).
- Penghapusan sanksi wanprestasi (tidak boleh mengikuti lelang selama 6 bulan) bagi peserta yang wanprestasi, serta perubahan pengaturan penyetoran hasil bersih lelang kepada Penjual/Kas Negara.
- Pembetulan minuta Risalah Lelang (RL) yang telah ditandatangani hanya untuk kesalahan redaksional bersifat prinsipil terkait legalitas subjek dan objek lelang, dituangkan dalam Berita Acara.
- Kewajiban pembeli menandatangani Kaki Minuta Risalah Lelang paling lambat batas akhir pelunasan untuk lelang tanpa kehadiran peserta terhadap barang tetap. Jika tidak, pejabat lelang membuat catatan dan menyatakan catatan tersebut sebagai tanda tangan pembeli.
- Penyelesaian minuta Risalah Lelang paling lambat 6 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
- Kewajiban KPKNL, Balai Lelang, dan Pejabat Lelang Kelas II membuat laporan transaksi lelang kepada PPATK.
- Studi Kasus dan praktik pemecahan masalah terkait Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016 dan Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru.
02 Dasar dan Ruang Lingkup Pelatihan Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016 dan Petunjuk Pelaksanaan Lelang
- Konsep inti dan istilah kunci dalam pelatihan peraturan baru lelang pmk 27/pmk.06/2016 dan petunjuk pelaksanaan lelang
- Manfaat penerapan pelatihan peraturan baru lelang pmk 27/pmk.06/2016 dan petunjuk pelaksanaan lelang bagi organisasi
03 Penerapan Pelatihan Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016 dan Petunjuk Pelaksanaan Lelang di Tempat Kerja
- Langkah penerapan pelatihan peraturan baru lelang pmk 27/pmk.06/2016 dan petunjuk pelaksanaan lelang secara bertahap
- Studi kasus dan latihan dari situasi kerja nyata
Metode penyampaian
- Penyampaian materi dapat dilakukan secara daring (online) melalui platform Zoom, atau secara tatap muka (offline).
- Pemaparan konsep secara ringkas dan terstruktur
Video pembelajaran
Kenali lebih dekat cara PT Gerbang Akselerasi Sukses menyelenggarakan pelatihan perpajakan, dari kelas publik bulanan sampai in-house training yang dirancang sesuai kebutuhan tim Anda. Lihat juga jadwal pelatihan terbaru dan katalog program lainnya.
Fasilitas
- Modul / Handout
- Sertifikat
- Tas Training
- Training Kit (Dokumentasi foto, Blocknote, ATK, dll)
- 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
- Souvenir Eksklusif
- Ruang pelatihan ber-AC penuh dan Multimedia
Lokasi & investasi
Regular training bulanan digelar di hotel pada kota-kota berikut, atau ikuti kelas daring dari mana saja. Program ini juga tersedia dalam format in-house.
YogyakartaHotel berbintang di Yogyakarta
Hubungi kami
JakartaHotel berbintang di Jakarta
Hubungi kami
BandungHotel berbintang di Bandung
Hubungi kami
BaliHotel berbintang di Bali
Hubungi kami
SurabayaHotel berbintang di Surabaya
Hubungi kami
Biaya di atas berlaku per peserta untuk kelas publik dan belum termasuk pajak. Untuk pengiriman 3 peserta atau lebih dari satu perusahaan, tersedia harga korporat. Kebutuhan in-house training disesuaikan dengan agenda dan anggaran perusahaan Anda.
Jadwal batch 2026 – 2027
Kelas publik Pelatihan Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016 dan Petunjuk Pelaksanaan Lelang dijadwalkan setiap bulan sepanjang 2026 – 2027 di Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Bali dan Surabaya. Batch terdekat 4–5 November 2026 dan pendaftaran sudah dibuka. Program ini juga tersedia sebagai in-house training bila tim Anda membutuhkan tanggal atau lokasi lain.
Catatan. Jadwal bersifat indikatif. Peserta dari luar kota mohon menunggu Surat Konfirmasi resmi dari GAS sebelum memesan tiket dan akomodasi. Baca syarat & ketentuan.
Ulasan peserta
4.7 / 5 · 3 ulasan
“Pelatihan ini sangat membantu saya memahami detail PMK 27/PMK.06/2016 yang rumit. Instruktur menjelaskan dengan sangat jelas dan studi kasusnya relevan.”
Halifah Sunjata
Analis Keuangan
“Materi yang disampaikan komprehensif dan up-to-date. Saya mendapatkan banyak wawasan baru terutama terkait perubahan batasan nilai limit lelang.”
Peter Markart
Staf Hukum
“Saya sangat merekomendasikan pelatihan ini bagi siapa saja yang terlibat dalam proses lelang. Penjelasan tentang aanwijzing dan kewajiban penjual sangat mencerahkan.”
Law Firm
Manajer Operasional
Pertanyaan umum
Apa saja perubahan utama dalam peraturan lelang yang dibahas di pelatihan ini
Pelatihan ini akan membahas perubahan krusial seperti batasan nilai limit yang memerlukan laporan penilaian, perubahan persentase jaminan penawaran, serta ketentuan baru terkait aanwijzing dan pembatalan lelang.
Apakah pelatihan ini juga mencakup studi kasus praktis
Ya, program ini mencakup sesi studi kasus dan pemecahan masalah untuk membantu peserta menerapkan pemahaman teoretis ke dalam skenario praktis yang relevan dengan Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016.
Siapa saja yang cocok mengikuti pelatihan ini
Pelatihan ini sangat direkomendasikan bagi staf SDM, karyawan, atau siapa pun yang ingin memperdalam pengetahuan dan keterampilan mereka dalam memahami serta mengimplementasikan Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016.
Apakah ada fasilitas konsultasi setelah pelatihan
Meskipun tidak disebutkan secara spesifik, peserta dapat menghubungi tim kami untuk pertanyaan lebih lanjut atau klarifikasi terkait materi setelah pelatihan selesai.
Bagaimana cara mendaftar untuk pelatihan ini
Anda dapat mendaftar dengan menghubungi tim kami melalui pesan WhatsApp atau email yang tertera untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan proses pendaftaran.
Lainnya
Program terkait yang mungkin cocok

Penyusunan Kontrak Bisnis Legal
Kuasi teknik penyusunan kontrak bisnis yang sah dan efektif, minimalkan risiko, dan optimalkan perlindungan hukum perusahaan Anda.

Hukum Arbitrase Komersial
Kuasai strategi arbitrase untuk penyelesaian sengketa bisnis yang efektif, efisien, dan menguntungkan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Pelatihan Kalkulasi Tunjangan Hari Raya (THR)
Kuasai seluk-beluk perhitungan dan pengelolaan THR sesuai regulasi, hindari kesalahan, dan pastikan kepatuhan perusahaan.
Tertarik dengan program Pelatihan Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016 dan Petunjuk Pelaksanaan Lelang?
Bicarakan kebutuhan tim Anda dengan tim kurikulum kami, baik kelas publik maupun in-house.