
Agribisnis Ternak Ruminansia · KKNI Kualifikasi 2
Sertifikasi Kompetensi BNSP KKNI Level II Agribisnis Ternak Ruminansia
Sertifikasi ini mengukuhkan kompetensi Anda dalam operasional agribisnis ternak ruminansia sesuai standar industri.
- Masa berlaku sertifikat
- 3 tahun
- Unit kompetensi diuji
- 14 unit
- Jangkauan tempat uji
- 92+ kota
- Metode asesmen
- Portofolio + praktik
Apa itu sertifikasi KKNI Level II Agribisnis Ternak Ruminansia
Skema sertifikasi KKNI Level II Agribisnis Ternak Ruminansia ini dirancang untuk menguji dan mengakui kompetensi individu yang berkarir di bidang agribisnis ternak ruminansia. Sertifikasi ini memastikan bahwa pemegang sertifikat memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk melaksanakan tugas-tugas operasional dasar dalam pengelolaan ternak ruminansia, baik pedaging maupun perah.
Peserta akan dinilai berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan oleh SKKNI, yang mencakup berbagai aspek mulai dari persiapan kandang, pengadaan bibit, penanganan kesehatan, pemberian pakan, hingga pemanenan dan pemasaran hasil ternak. Proses asesmen dilakukan oleh asesor kompeten melalui serangkaian metode uji, termasuk ujian tertulis, praktik, dan wawancara, untuk memastikan penguasaan unit-unit kompetensi yang relevan.
Fokus utama skema ini adalah memastikan bahwa individu mampu mengaplikasikan prinsip-prinsip agribisnis yang baik dalam konteks peternakan ruminansia, dengan memperhatikan aspek efisiensi, keberlanjutan, dan kesejahteraan hewan. Dengan demikian, sertifikasi ini menjadi bukti kemampuan praktis dan teoritis yang dibutuhkan di industri.
Untuk siapa skema ini
- Lulusan SMK/sederajat dengan program keahlian Agribisnis Ternak Ruminansia.
- Pelaku usaha atau pekerja di bidang peternakan ruminansia.
- Individu yang ingin memulai karir di sektor agribisnis ternak.
- Asisten manajer atau staf operasional di peternakan skala kecil hingga menengah.
- Mahasiswa atau lulusan perguruan tinggi yang relevan dengan bidang peternakan.
Peran yang didukung sertifikat ini
Mengapa sertifikasi KKNI Level II Agribisnis Ternak Ruminansia penting
Sertifikat kompetensi ini penting sebagai bukti formal pengakuan atas keterampilan dan pengetahuan Anda di bidang agribisnis ternak ruminansia. Di tengah persaingan industri yang ketat, sertifikasi ini dapat meningkatkan kredibilitas profesional Anda dan membuka peluang karir yang lebih luas.
Selain itu, sertifikasi ini mendukung standar kualitas di industri peternakan, memastikan bahwa tenaga kerja yang terlibat memiliki kompetensi yang teruji dan sesuai dengan kebutuhan pasar. Hal ini juga dapat menjadi nilai tambah bagi perusahaan atau institusi yang mempekerjakan individu bersertifikat dalam memenuhi persyaratan regulasi dan standar operasional.
- Masa berlaku sertifikat
- 3 tahun
- Unit kompetensi diuji
- 14 unit
- Jangkauan tempat uji
- 92+ kota
- Metode asesmen
- Portofolio + praktik
Video pengenalan
Kenali cara PT Gerbang Akselerasi Sukses mendampingi peserta menuju sertifikasi kompetensi, dari pembekalan sampai uji di LSP berlisensi.
Manfaat memiliki sertifikat KKNI Level II Agribisnis Ternak Ruminansia
Pengakuan kompetensi
Sertifikat KKNI Level II Agribisnis Ternak Ruminansia adalah bukti resmi negara bahwa kompetensi Anda telah diuji sesuai standar yang berlaku.
Daya saing lebih tinggi
Banyak perusahaan dan tender kini mensyaratkan personel bersertifikat kompetensi untuk peran tertentu.
Nilai tambah pada CV
Sertifikat kompetensi memperkuat profil profesional Anda dan menjadi pembeda saat melamar atau naik jenjang.
Kepercayaan diri kerja
Proses persiapan menuntut Anda menata ulang cara kerja sesuai standar, sehingga lebih siap di lapangan.
- Pengakuan resmi atas kompetensi di bidang agribisnis ternak ruminansia.
- Peningkatan peluang karir dan daya saing di pasar kerja.
- Peningkatan kepercayaan diri dalam melaksanakan tugas-tugas profesional.
- Memenuhi standar kompetensi yang diakui secara nasional.
- Menjadi bagian dari tenaga kerja profesional yang berkualitas di sektor pertanian.
Yang Anda dapatkan
Paket persiapan dan pendampingan uji kompetensi KKNI Level II Agribisnis Ternak Ruminansia dari GAS mencakup:
- checkmark_altPendampingan pengisian APL-01 dan APL-02 hingga berkas dinyatakan lengkap
- checkmark_altPembekalan materi setiap unit kompetensi oleh praktisi berpengalaman
- checkmark_altSimulasi asesmen mandiri dan tinjauan portofolio sebelum uji
- checkmark_altKoordinasi jadwal dan tempat uji dengan Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi
- checkmark_altModul dan rangkuman standar kompetensi dalam format digital
- checkmark_altSertifikat kompetensi BNSP dan kartu tanda kompeten bagi peserta yang lulus
- checkmark_altGrup konsultasi pasca-asesmen untuk pertanyaan lanjutan
Unit kompetensi skema KKNI Level II Agribisnis Ternak Ruminansia
Skema ini menguji 14 unit kompetensi berikut. Setiap unit dinilai melalui bukti portofolio, praktik, dan atau wawancara oleh asesor.
- 01
Menganalisis kelayakan usaha agribisnis ternak ruminansia
- 02
Mempersiapkan kandang dan peralatan agribisnis ternak ruminansia
- 03
Melakukan pengadaan bibit (bakalan) ternak ruminansia
- 04
Menangani kesehatan ternak ruminansia
- 05
Memberi pakan dan air minum ternak ruminansia
- 06
Memindahkan ternak ruminansia
- 07
Menyeleksi ternak ruminansia
- 08
Melakukan pengobatan pada ternak
- 09
Memonitoring dan mengimplementasikan prosedur pengelolaan usaha peternakan melalui pengidentifikasian bahaya K3
- 10
Mengimplementasikan prosedur pengelolaan usaha peternakan berkaitan dengan kondisi darurat K3
- 11
Memonitoring dan mengimplementasikan prosedur pengelolaan usaha peternakan melalui pencatatan berbagai aspek K3
- 12
Mengidentifikasi ternak dengan masalah kesehatan dasar
- 13
Mengisolasi ternak untuk perawatan
- 14
Memberikan informasi kepada karyawan perusahaan tentang aspek kesehatan dan keamanan kerja
Persyaratan peserta
- Pendidikan minimal SMK program keahlian Agribisnis Ternak Ruminansia atau sederajat.
- Memiliki pengalaman kerja relevan di bidang peternakan ruminansia (jika tidak berlatar belakang pendidikan formal terkait).
- Melengkapi dokumen pendaftaran sesuai dengan persyaratan LSP.
- Bersedia mengikuti seluruh rangkaian proses asesmen kompetensi.
Proses sertifikasi, langkah demi langkah
- 1
Pendaftaran dan pengumpulan dokumen persyaratan peserta.
- 2
Asesmen mandiri oleh peserta terhadap unit-unit kompetensi.
- 3
Verifikasi dokumen dan pra-asesmen oleh asesor kompetensi.
- 4
Pelaksanaan uji kompetensi (tertulis, observasi praktik, dan wawancara).
- 5
Rekomendasi hasil asesmen oleh asesor.
- 6
Sidang pleno LSP untuk penetapan status kompetensi.
- 7
Penerbitan sertifikat kompetensi bagi peserta yang dinyatakan kompeten.
Pengakuan dan peluang karier
Sertifikasi ini diakui secara nasional oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), menjamin validitas dan relevansinya di seluruh Indonesia. Pengakuan ini berasal dari standar kompetensi yang dikembangkan berdasarkan kebutuhan industri dan peraturan pemerintah, memastikan bahwa pemegang sertifikat memiliki kualifikasi yang relevan dan mutakhir untuk bekerja di sektor agribisnis ternak ruminansia.
Jadwal dan lokasi uji
Pembekalan dan uji kompetensi dijadwalkan berkala di kota-kota berikut, atau ikuti persiapan daring dari mana saja. Tersedia juga skema in-house untuk satu perusahaan. Lihat juga kalender jadwal terbaru.
Yogyakarta
Hotel Fortuna Grande Malioboro
Jakarta
Hotel Amaris La Codefin Kemang
Surabaya
Hotel Neo Gubeng
Bandung
Hotel Neo Dipatiukur
Bali
Hotel Ibis Kuta
Lombok
Hotel Jayakarta Lombok
Daring
Zoom Meeting (kelas interaktif)
Biaya persiapan dan uji kompetensi mengikuti skema serta LSP pelaksana, dan kami sampaikan saat konsultasi. Tersedia harga korporat untuk pengiriman beberapa peserta dari satu perusahaan.
Batch uji terdekat
Catatan. Jadwal bersifat indikatif dan menyesuaikan kuota LSP pelaksana. Peserta dari luar kota mohon menunggu Surat Konfirmasi resmi sebelum memesan tiket dan akomodasi. Baca syarat & ketentuan.
Tempat Uji Kompetensi
Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah terlisensi oleh BNSP dan memiliki fasilitas yang memadai untuk skema Agribisnis Ternak Ruminansia.
Istilah penting
- BNSP
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi, lembaga independen yang berwenang menjamin mutu sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia dan menerbitkan sertifikat melalui LSP.
- LSP
- Lembaga Sertifikasi Profesi, lembaga pelaksana sertifikasi yang memperoleh lisensi dari BNSP untuk menguji dan menerbitkan sertifikat pada skema tertentu.
- TUK
- Tempat Uji Kompetensi, lokasi yang diverifikasi LSP untuk melaksanakan uji kompetensi, bisa berupa tempat kerja, lembaga pelatihan, atau TUK mandiri.
- SKKNI
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, rumusan kemampuan kerja yang menjadi acuan unit kompetensi dalam sebuah skema sertifikasi.
- KKNI
- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penjenjangan kualifikasi dari level 1 hingga 9 yang menyetarakan capaian pembelajaran, pengalaman kerja, dan sertifikasi.
- APL-01 & APL-02
- Formulir permohonan sertifikasi (APL-01) dan formulir asesmen mandiri (APL-02) yang diisi peserta sebelum uji untuk memetakan bukti terhadap setiap unit kompetensi.
Tempat uji kompetensi KKNI Level II Agribisnis Ternak Ruminansia di kota Anda
GAS memfasilitasi persiapan dan uji kompetensi KKNI Level II Agribisnis Ternak Ruminansia untuk peserta dari seluruh Indonesia. Uji dapat diatur di kota-kota berikut, menyesuaikan lokasi Tempat Uji Kompetensi terdekat dan kuota LSP. Jika kota Anda belum tercantum, tim kami tetap dapat mengatur jadwal terdekat atau sesi daring.
Galeri kegiatan pelatihan dan uji kompetensi
Suasana pembekalan, bimbingan teknis, dan pelaksanaan uji kompetensi yang difasilitasi PT Gerbang Akselerasi Sukses di berbagai kota.












Ulasan peserta
4.7 / 5 · 3 ulasan
“Persiapan bersama GAS sangat membantu saya memahami materi uji. Asesornya juga ramah dan profesional, jadi saya lebih percaya diri saat ujian.”
Jodi Haryanto
Peternak Muda
“Modul pelatihan yang diberikan GAS sangat relevan dan mudah dipahami. Saya berhasil mendapatkan sertifikat ini berkat bimbingan mereka.”
Ratnawati Sasongko
Mahasiswa Agribisnis
“Sertifikasi ini sangat penting untuk tim saya. Proses di GAS terstruktur dan efisien, membuat karyawan saya siap menghadapi uji kompetensi dengan baik.”
Robert Kevin Ellis
Manajer Operasional Ternak
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apa itu sertifikasi KKNI Level II Agribisnis Ternak Ruminansia
Ini adalah program sertifikasi yang mengakui kompetensi individu dalam mengelola operasional dasar di bidang agribisnis ternak ruminansia, seperti sapi, kambing, atau domba. Sertifikasi ini setara dengan jenjang pendidikan D1 atau kualifikasi setara operator.
Siapa yang sebaiknya mengambil sertifikasi ini
Sertifikasi ini sangat cocok bagi lulusan SMK Agribisnis Ternak Ruminansia, pekerja di peternakan, atau individu yang ingin memulai karir di sektor agribisnis peternakan dan membutuhkan pengakuan resmi atas kompetensinya.
Apa manfaat utama memiliki sertifikat ini
Manfaat utamanya adalah mendapatkan pengakuan resmi atas kompetensi Anda, meningkatkan daya saing di pasar kerja, serta membuka peluang karir yang lebih baik di industri peternakan.
Berapa lama masa berlaku sertifikat ini
Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP umumnya berlaku selama tiga tahun. Setelah masa berlaku habis, pemegang sertifikat dapat mengajukan perpanjangan melalui proses resertifikasi.
Apakah saya perlu memiliki pengalaman kerja untuk mengikuti uji kompetensi ini
Jika Anda tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang relevan, pengalaman kerja di bidang agribisnis ternak ruminansia mungkin diperlukan sebagai salah satu syarat pendaftaran. Namun, lulusan SMK dengan jurusan terkait biasanya sudah memenuhi prasyarat pendidikan.
Bagaimana proses uji kompetensinya
Proses uji meliputi asesmen mandiri, verifikasi dokumen, dan uji kompetensi yang dapat berupa tes tertulis, observasi praktik di lapangan atau simulasi, serta wawancara dengan asesor kompetensi.
Apa bedanya sertifikat kompetensi dengan sertifikat pelatihan biasa
Sertifikat pelatihan hanya menyatakan Anda mengikuti sebuah kelas. Sertifikat kompetensi BNSP menyatakan Anda telah diuji oleh asesor dan dinyatakan kompeten terhadap standar kerja yang berlaku.
Apakah saya harus ikut pelatihan dulu sebelum uji kompetensi
Tidak wajib bila Anda sudah berpengalaman. Namun pembekalan pra-asesmen membantu memahami format asesmen dan memastikan bukti yang Anda bawa memenuhi kriteria setiap unit.
Mau tanya-tanya atau konsultasi seputar KKNI Level II Agribisnis Ternak Ruminansia ini?
Ngobrol langsung dengan tim PT Gerbang Akselerasi Sukses lewat WhatsApp. Tanyakan apa saja soal skema, persyaratan berkas, jadwal uji, sampai harga korporat, dan kami bantu petakan langkahnya tanpa biaya.
Jam layanan Senin sampai Jumat, 08.00 hingga 17.00 WIB. Di luar jam tersebut, pesan Anda tetap kami balas pada hari kerja berikutnya.
Batch terdekat 17–19 November 2026
Siap ikut sertifikasi KKNI Level II Agribisnis Ternak Ruminansia?
Tim GAS membantu dari pemetaan skema, penyiapan berkas, pembekalan, sampai penjadwalan uji di LSP berlisensi.
Lainnya
Skema sertifikasi terkait

Penyuluh Pertanian Supervisor
Sertifikasi untuk memastikan kompetensi profesional dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penyuluhan pertanian.

Fasilitator Pengawas Mutu Pakan
Sertifikasi ini menguji kemampuan Anda dalam memastikan kualitas pakan ternak sesuai standar yang berlaku di industri.

KKNI Level II Agribisnis Tanaman Perkebunan
Sertifikasi ini mengukuhkan kompetensi Anda dalam operasional agribisnis perkebunan sesuai standar industri.
Disclaimer. pelatihandansertifikasi.com adalah layanan PT Gerbang Akselerasi Sukses yang memfasilitasi persiapan dan pendaftaran uji kompetensi bersertifikat BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) berlisensi. Situs ini tidak berafiliasi dengan situs resmi bnsp.go.id. Nama dan logo BNSP adalah hak milik Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Sertifikat diterbitkan oleh BNSP melalui LSP yang berwenang, bukan oleh GAS. Hubungi tim kami untuk detail skema dan LSP pelaksana.
Tertarik dengan program sertifikasi KKNI Level II Agribisnis Ternak Ruminansia?
Bicarakan kebutuhan tim Anda dengan tim kurikulum kami, baik kelas publik maupun in-house.


