
Pengelolaan Zakat · KKNI Kualifikasi 6
Sertifikasi Kompetensi BNSP Kualifikasi 6 Pengelolaan Zakat
Dapatkan pengakuan resmi atas kompetensi Anda dalam pengelolaan zakat untuk karir yang lebih profesional dan kredibel.
- Masa berlaku sertifikat
- 3 tahun
- Unit kompetensi diuji
- 24 unit
- Jangkauan tempat uji
- 92+ kota
- Metode asesmen
- Portofolio + praktik
Apa itu sertifikasi Kualifikasi 6 Pengelolaan Zakat
Sertifikasi Kualifikasi 6 Pengelolaan Zakat merupakan bukti resmi bahwa seorang profesional telah memenuhi standar kompetensi nasional yang ditetapkan oleh BNSP dalam bidang pengelolaan zakat. Skema ini menguji kemampuan individu dalam berbagai aspek manajemen zakat, mulai dari perencanaan strategis hingga operasional harian.
Peserta akan dinilai berdasarkan unit-unit kompetensi kunci yang mencakup penyusunan target, strategi pengumpulan dan pendistribusian zakat, pengelolaan keuangan, serta kemampuan membangun kemitraan. Asesmen dirancang untuk memastikan bahwa pemegang sertifikat memiliki pemahaman mendalam dan keterampilan praktis yang dibutuhkan di lembaga amil zakat.
Proses uji kompetensi melibatkan penilaian portofolio, wawancara, dan demonstrasi praktik kerja. Ini bertujuan untuk mengukur tidak hanya pengetahuan teoretis tetapi juga aplikasi kompetensi dalam situasi nyata. Sertifikasi ini menegaskan bahwa pemegangnya mampu berkontribusi secara efektif dalam pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel.
Untuk siapa skema ini
- Manajer dan staf senior di lembaga amil zakat (BAZNAS, LAZ).
- Konsultan atau profesional yang bergerak di bidang keuangan syariah dan filantropi.
- Akademisi atau peneliti yang berfokus pada ekonomi Islam dan pengelolaan zakat.
- Individu yang memiliki pengalaman relevan dalam manajemen dana sosial atau keagamaan.
- Calon profesional yang ingin membangun karir di sektor pengelolaan zakat.
- Pengurus yayasan atau organisasi sosial yang mengelola dana umat.
Peran yang didukung sertifikat ini
Mengapa sertifikasi Kualifikasi 6 Pengelolaan Zakat penting
Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya zakat sebagai instrumen ekonomi syariah, kebutuhan akan amil zakat yang kompeten dan profesional menjadi krusial. Sertifikasi ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut, memastikan bahwa individu yang terlibat dalam pengelolaan zakat memiliki standar kualitas yang terjamin.
Memiliki sertifikat ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga amil zakat, tetapi juga memperkuat posisi profesional di industri filantropi Islam. Ini merupakan syarat penting untuk memenuhi tuntutan regulasi dan ekspektasi masyarakat akan pengelolaan dana umat yang profesional dan akuntabel.
Pengakuan kompetensi melalui sertifikasi BNSP juga membuka pintu bagi inovasi dan peningkatan efisiensi dalam operasional lembaga zakat, mendorong praktik terbaik, dan memastikan dampak sosial yang lebih luas dari dana zakat yang terkumpul.
- Masa berlaku sertifikat
- 3 tahun
- Unit kompetensi diuji
- 24 unit
- Jangkauan tempat uji
- 92+ kota
- Metode asesmen
- Portofolio + praktik
Video pengenalan
Kenali cara PT Gerbang Akselerasi Sukses mendampingi peserta menuju sertifikasi kompetensi, dari pembekalan sampai uji di LSP berlisensi.
Manfaat memiliki sertifikat Kualifikasi 6 Pengelolaan Zakat
Pengakuan kompetensi
Sertifikat Kualifikasi 6 Pengelolaan Zakat adalah bukti resmi negara bahwa kompetensi Anda telah diuji sesuai standar yang berlaku.
Daya saing lebih tinggi
Banyak perusahaan dan tender kini mensyaratkan personel bersertifikat kompetensi untuk peran tertentu.
Nilai tambah pada CV
Sertifikat kompetensi memperkuat profil profesional Anda dan menjadi pembeda saat melamar atau naik jenjang.
Kepercayaan diri kerja
Proses persiapan menuntut Anda menata ulang cara kerja sesuai standar, sehingga lebih siap di lapangan.
- Meningkatkan kredibilitas dan pengakuan profesional di bidang pengelolaan zakat.
- Memperluas peluang karir di lembaga amil zakat nasional maupun internasional.
- Memberikan nilai tambah signifikan pada resume dan profil profesional Anda.
- Meningkatkan kepercayaan diri dalam melaksanakan tugas pengelolaan zakat.
- Memastikan keselarasan kompetensi dengan standar nasional yang berlaku.
- Membantu memenuhi persyaratan untuk posisi atau proyek strategis di lembaga zakat.
Yang Anda dapatkan
Paket persiapan dan pendampingan uji kompetensi Kualifikasi 6 Pengelolaan Zakat dari GAS mencakup:
- checkmark_altPendampingan pengisian APL-01 dan APL-02 hingga berkas dinyatakan lengkap
- checkmark_altPembekalan materi setiap unit kompetensi oleh praktisi berpengalaman
- checkmark_altSimulasi asesmen mandiri dan tinjauan portofolio sebelum uji
- checkmark_altKoordinasi jadwal dan tempat uji dengan Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi
- checkmark_altModul dan rangkuman standar kompetensi dalam format digital
- checkmark_altSertifikat kompetensi BNSP dan kartu tanda kompeten bagi peserta yang lulus
- checkmark_altGrup konsultasi pasca-asesmen untuk pertanyaan lanjutan
Unit kompetensi skema Kualifikasi 6 Pengelolaan Zakat
Skema ini menguji 24 unit kompetensi berikut. Setiap unit dinilai melalui bukti portofolio, praktik, dan atau wawancara oleh asesor.
- 01
Menyusun Target Pengumpulan Zakat
0.84ZIS01.002.1
- 02
Membuat Strategi Pengumpulan Zakat
0.84ZIS01.003.1
- 03
Membuat Produk dan Layanan Baru
0.84ZIS01.004.1
- 04
Memetakan Potensi Muzaki
0.84ZIS01.005.1
- 05
Menghitung Zakat sesuai Syariat Islam
0.84ZIS01.006.1
- 06
Melaksanakan Penerimaan Zakat
0.84ZIS01.007.1
- 07
Memelihara Loyalitas Muzaki
0.84ZIS01.009.1
- 08
Mengelola Pengumpulan Zakat Institusi
0.84ZIS01.010.1
- 09
Memasarkan Produk dan layanan Pengumpulan Dana
0.84ZIS01.011.1
- 10
Mengendalikan Pengumpulan Zakat
0.84ZIS01.012.1
- 11
Menyusun Target Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
0.84ZIS01.014.1
- 12
Menyusun Strategi Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
0.84ZIS01.015.1
- 13
Menyusun Rencana Program Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
0.84ZIS01.016.1
- 14
Melakukan Penilaian Kelayakan Mustahik
0.84ZIS01.019.1
- 15
Melaksanakan Evaluasi Program Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
0.84ZIS01.022.1
- 16
Merumuskan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
0.84ZIS01.024.1
- 17
Membangun Kemitraan
0.84ZIS01.027.1
- 18
Mensosialisasikan Zakat
0.84ZIS01.028.1
- 19
Mengelola Keuangan Kegiatan
0.84ZIS01.029.1
- 20
Mengelola Likuiditas
0.84ZIS01.030.1
- 21
Menyusun Laporan Keuangan
0.84ZIS01.033.1
- 22
Menganalisis Laporan Keuangan Organisasi
0.84ZIS01.034.1
- 23
Merencanakan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Amil Zakat
0.84ZIS01.035.1
- 24
Mengelola Pencatatan Aset dan Aset Kelolaan
0.84ZIS01.037.1
Persyaratan peserta
- Fotokopi Identitas Diri (KTP atau kartu identitas resmi lainnya yang masih berlaku).
- Pas Foto Terbaru (dua lembar ukuran 3×4 cm dengan latar belakang bebas).
- Salinan Ijazah Pendidikan Terakhir.
- Surat Pernyataan Keaslian Dokumen.
- Laporan Pekerjaan & Portofolio (dokumentasi pengalaman kerja dan keahlian).
- Curriculum Vitae (CV) yang terstruktur.
- Surat Referensi Perusahaan (menunjukkan pengalaman kerja relevan).
- Job Description (rincian pekerjaan yang dijalankan).
- Sertifikat Kadaluarsa (jika perpanjangan).
- Demonstrasi Pekerjaan (simulasi atau praktik langsung).
- Pengalaman Industri (semakin banyak pengalaman, semakin besar peluang dinyatakan kompeten).
Proses sertifikasi, langkah demi langkah
- 1
Konsultasi dan pemetaan skema. Tim GAS memeriksa kesesuaian unit kompetensi dengan pekerjaan dan pengalaman Anda
- 2
Penyiapan dan verifikasi berkas. Pengisian formulir APL-01 dan APL-02 serta pengumpulan bukti pendukung
- 3
Pembekalan pra-asesmen. Penyegaran materi setiap unit yang akan diujikan dan simulasi asesmen mandiri
- 4
Pelaksanaan uji kompetensi di LSP. Asesmen melalui verifikasi portofolio, wawancara, dan atau uji praktik oleh asesor
- 5
Penerbitan sertifikat. BNSP menerbitkan sertifikat kompetensi melalui LSP yang berlisensi dan dapat diverifikasi
Pengakuan dan peluang karier
Sertifikasi Kualifikasi 6 Pengelolaan Zakat yang dikeluarkan di bawah lisensi BNSP merupakan pengakuan resmi dari pemerintah Indonesia atas standar kompetensi individu. Sertifikat ini menunjukkan bahwa pemegangnya telah melalui proses asesmen yang ketat dan memenuhi kriteria yang ditetapkan secara nasional.
Pengakuan ini berlaku di seluruh Indonesia dan menjadi tolok ukur standar profesionalisme bagi para pengelola zakat. Dengan demikian, sertifikat ini sangat dihargai oleh berbagai lembaga amil zakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam ekosistem filantropi Islam.
Jadwal dan lokasi uji
Pembekalan dan uji kompetensi dijadwalkan berkala di kota-kota berikut, atau ikuti persiapan daring dari mana saja. Tersedia juga skema in-house untuk satu perusahaan. Lihat juga kalender jadwal terbaru.
Yogyakarta
Hotel Fortuna Grande Malioboro
Jakarta
Hotel Amaris La Codefin Kemang
Surabaya
Hotel Neo Gubeng
Bandung
Hotel Neo Dipatiukur
Bali
Hotel Ibis Kuta
Lombok
Hotel Jayakarta Lombok
Daring
Zoom Meeting (kelas interaktif)
Biaya persiapan dan uji kompetensi mengikuti skema serta LSP pelaksana, dan kami sampaikan saat konsultasi. Tersedia harga korporat untuk pengiriman beberapa peserta dari satu perusahaan.
Batch uji terdekat
Catatan. Jadwal bersifat indikatif dan menyesuaikan kuota LSP pelaksana. Peserta dari luar kota mohon menunggu Surat Konfirmasi resmi sebelum memesan tiket dan akomodasi. Baca syarat & ketentuan.
Tempat Uji Kompetensi
Uji kompetensi untuk skema ini diselenggarakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah terlisensi dan memenuhi standar BNSP, tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Istilah penting
- BNSP
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi, lembaga independen yang berwenang menjamin mutu sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia dan menerbitkan sertifikat melalui LSP.
- LSP
- Lembaga Sertifikasi Profesi, lembaga pelaksana sertifikasi yang memperoleh lisensi dari BNSP untuk menguji dan menerbitkan sertifikat pada skema tertentu.
- TUK
- Tempat Uji Kompetensi, lokasi yang diverifikasi LSP untuk melaksanakan uji kompetensi, bisa berupa tempat kerja, lembaga pelatihan, atau TUK mandiri.
- SKKNI
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, rumusan kemampuan kerja yang menjadi acuan unit kompetensi dalam sebuah skema sertifikasi.
- KKNI
- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penjenjangan kualifikasi dari level 1 hingga 9 yang menyetarakan capaian pembelajaran, pengalaman kerja, dan sertifikasi.
- APL-01 & APL-02
- Formulir permohonan sertifikasi (APL-01) dan formulir asesmen mandiri (APL-02) yang diisi peserta sebelum uji untuk memetakan bukti terhadap setiap unit kompetensi.
Tempat uji kompetensi Kualifikasi 6 Pengelolaan Zakat di kota Anda
GAS memfasilitasi persiapan dan uji kompetensi Kualifikasi 6 Pengelolaan Zakat untuk peserta dari seluruh Indonesia. Uji dapat diatur di kota-kota berikut, menyesuaikan lokasi Tempat Uji Kompetensi terdekat dan kuota LSP. Jika kota Anda belum tercantum, tim kami tetap dapat mengatur jadwal terdekat atau sesi daring.
Galeri kegiatan pelatihan dan uji kompetensi
Suasana pembekalan, bimbingan teknis, dan pelaksanaan uji kompetensi yang difasilitasi PT Gerbang Akselerasi Sukses di berbagai kota.












Ulasan peserta
4.7 / 5 · 3 ulasan
“Pembekalan dari GAS sangat membantu saya memahami setiap unit kompetensi. Proses ujinya pun terstruktur dan profesional, membuat saya lebih percaya diri.”
Welly Thomas
Manajer Program Zakat
“Alhamdulillah, berkat persiapan yang matang dengan GAS, saya berhasil meraih sertifikasi ini. Materinya relevan dan pengajarnya sangat kompeten.”
Lambertus Nuryono
Staf Pengelola Dana Sosial
“Sertifikasi ini memberikan validasi atas pengalaman saya. Tim GAS sangat responsif dan membantu dalam setiap tahap, dari pendaftaran hingga uji kompetensi.”
Henry Rudy Zaini
Koordinator Fundraising
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apa itu Sertifikasi Kualifikasi 6 Pengelolaan Zakat
Ini adalah pengakuan resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang membuktikan bahwa pemegangnya memiliki kompetensi sesuai standar nasional dalam mengelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Mengapa saya perlu mengikuti sertifikasi ini
Sertifikasi ini meningkatkan kredibilitas Anda sebagai profesional di bidang pengelolaan zakat, membuka peluang karir lebih luas, serta menunjukkan komitmen Anda terhadap standar kompetensi yang diakui secara nasional.
Apakah sertifikat ini diakui secara nasional
Ya, sertifikat ini diakui secara nasional oleh pemerintah Indonesia melalui BNSP. Pengakuan ini memberikan validitas tinggi terhadap kompetensi Anda di seluruh wilayah Indonesia.
Berapa lama masa berlaku sertifikat ini
Sertifikat Kualifikasi 6 Pengelolaan Zakat umumnya berlaku selama 3 tahun. Setelah masa berlaku habis, Anda perlu melakukan perpanjangan melalui proses resertifikasi.
Apa saja yang diuji dalam skema ini
Kompetensi yang diuji mencakup penyusunan target dan strategi pengumpulan zakat, pendistribusian dan pendayagunaan, pengelolaan keuangan, serta kemampuan membangun kemitraan dan mensosialisasikan zakat.
Apakah ada pelatihan sebelum uji kompetensi
GAS memfasilitasi persiapan Anda melalui program pembekalan yang komprehensif, dirancang untuk menyegarkan dan memperkuat pemahaman Anda terhadap unit-unit kompetensi yang akan diuji.
Bagaimana cara mendaftar untuk sertifikasi ini
Anda dapat menghubungi tim GAS untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai jadwal, persyaratan, dan proses pendaftaran. Kami akan memandu Anda melalui setiap langkahnya.
Apa bedanya sertifikat kompetensi dengan sertifikat pelatihan biasa
Sertifikat pelatihan hanya menyatakan Anda mengikuti sebuah kelas. Sertifikat kompetensi BNSP menyatakan Anda telah diuji oleh asesor dan dinyatakan kompeten terhadap standar kerja yang berlaku.
Mau tanya-tanya atau konsultasi seputar Kualifikasi 6 Pengelolaan Zakat ini?
Ngobrol langsung dengan tim PT Gerbang Akselerasi Sukses lewat WhatsApp. Tanyakan apa saja soal skema, persyaratan berkas, jadwal uji, sampai harga korporat, dan kami bantu petakan langkahnya tanpa biaya.
Jam layanan Senin sampai Jumat, 08.00 hingga 17.00 WIB. Di luar jam tersebut, pesan Anda tetap kami balas pada hari kerja berikutnya.
Batch terdekat 17–19 November 2026
Siap ikut sertifikasi Kualifikasi 6 Pengelolaan Zakat?
Tim GAS membantu dari pemetaan skema, penyiapan berkas, pembekalan, sampai penjadwalan uji di LSP berlisensi.
Lainnya
Skema sertifikasi terkait

Kualifikasi 7 Bidang Pengelolaan Zakat
Dapatkan pengakuan resmi atas kompetensi Anda dalam pengelolaan zakat sesuai standar nasional.

Kualifikasi 5 Bidang Pengelolaan Zakat
Dapatkan pengakuan resmi atas kompetensi Anda dalam pengelolaan zakat dan tingkatkan kredibilitas profesional Anda.

Kualifikasi 4 Bidang Pengelolaan Zakat
Dapatkan pengakuan kompetensi nasional dalam pengelolaan zakat untuk karir yang lebih kredibel dan peluang luas.
Disclaimer. pelatihandansertifikasi.com adalah layanan PT Gerbang Akselerasi Sukses yang memfasilitasi persiapan dan pendaftaran uji kompetensi bersertifikat BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) berlisensi. Situs ini tidak berafiliasi dengan situs resmi bnsp.go.id. Nama dan logo BNSP adalah hak milik Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Sertifikat diterbitkan oleh BNSP melalui LSP yang berwenang, bukan oleh GAS. Hubungi tim kami untuk detail skema dan LSP pelaksana.
Tertarik dengan program sertifikasi Kualifikasi 6 Pengelolaan Zakat?
Bicarakan kebutuhan tim Anda dengan tim kurikulum kami, baik kelas publik maupun in-house.


