Keuangan, Pajak & Audit

Pelatihan Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK

Pahami secara mendalam pengelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan optimalisasi manfaat perusahaan.

Disusun oleh Tim Kurikulum GAS · PT Gerbang Akselerasi Sukses

Durasi
2 hari
Jadwal terdekat
4–5 November 2026
Format
Tatap Muka

Tentang program

Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PPUKP dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dalam menyediakan program pensiun yang fokus pada pembayaran kompensasi pesangon. Inisiatif ini memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan DPLK PPUKP sebagai instrumen pembayaran pesangon sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya Pasal 167.

Melalui program DPLK ini, karyawan akan memperoleh kepastian jaminan pendapatan yang layak setelah masa kerja berakhir. Bagi perusahaan, implementasi program ini tidak hanya membantu mengelola kewajiban pesangon, tetapi juga berpotensi meningkatkan motivasi, loyalitas, dan produktivitas tenaga kerja. Pelatihan ini akan membahas secara komprehensif mekanisme dan manfaat DPLK PPUKP bagi kedua belah pihak.

Dana Pensiun sendiri merupakan entitas berbadan hukum yang bertanggung jawab mengelola dan menjalankan program pensiun. Sementara itu, DPLK adalah Dana Pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi individu, baik karyawan maupun pekerja mandiri. DPLK ini beroperasi terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang mungkin dimiliki oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa tersebut untuk karyawannya sendiri.

Untuk siapa program ini

  • Staf Sumber Daya Manusia (SDM)
  • Karyawan yang ingin mendalami bidang kompensasi dana pensiun melalui DPLK

Outline materi

  1. 01 Keuntungan DPLK PPUKP

    • Keuntungan bagi Perusahaan:
    • Mengurangi potensi masalah arus kas di masa depan
    • Mengurangi beban Pajak Penghasilan Badan (PPh 25)
    • Membantu mempertahankan karyawan berkualitas
    • Memberikan nilai tambah bagi perusahaan karena dana diinvestasikan dan sesuai regulasi
    • Fleksibilitas penyesuaian dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan
    • Keuntungan bagi Karyawan:
    • Memiliki jaminan kesinambungan penghasilan di masa tua
    • Memiliki dana yang pasti dari perusahaan
    • Manfaat pajak atas hasil investasi hingga manfaat program dibayarkan
    • Dana terpisah dari kekayaan perusahaan
  2. 02 Penyelenggaraan dan Pengelolaan DPLK PPUKP

    • Penyelenggaraan dan pengelolaan PPUKP berprinsip pooled fund melalui perjanjian antara DPLK dan perusahaan.
    • Perusahaan wajib menyampaikan daftar karyawan peserta PPUKP dan perubahannya kepada DPLK; DPLK wajib memelihara data tersebut.
    • Setiap karyawan yang diikutsertakan wajib didaftarkan menggunakan formulir pendaftaran PPUKP dari DPLK.
    • DPLK wajib memberikan tanda bukti kepesertaan kepada perusahaan.
    • Pembayaran manfaat memerlukan verifikasi identitas dan/atau bukti kepesertaan oleh DPLK.
    • Pembayaran manfaat berdasarkan perintah perusahaan dan hanya kepada peserta terdaftar, setelah pencatatan dana sejumlah manfaat yang diperjanjikan saat PHK.
    • DPLK wajib memberikan rincian perhitungan manfaat yang dicatatkan dan dibayarkan kepada peserta, serta salinannya kepada perusahaan.
    • DPLK dilarang melakukan pembayaran manfaat yang tidak sesuai perjanjian kontrak.
    • DPLK hanya dapat menyelenggarakan dan mengelola manfaat yang rumusnya sama dengan atau lebih besar dari ketentuan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003.
    • Dana PPUKP dapat digunakan untuk membayar kewajiban PHK sesuai UUK-13, tidak hanya usia pensiun, jika diatur dalam PKB atau peraturan perusahaan.
    • Tata cara pembayaran manfaat PPUKP mengikuti ketentuan UUK-13 dan perubahannya.
    • Perusahaan dapat mengalihkan penyelenggaraan PPUKP dari satu DPLK ke DPLK lain.
  3. 03 Pengembalian Saldo Dana DPLK PPUKP kepada Perusahaan

    • Pengembalian saldo dana PPUKP kepada perusahaan dilarang jika perusahaan bubar atau berhenti iuran PPUKP tanpa bubar.
    • Jika perusahaan bubar, saldo dana PPUKP harus dibukukan ke rekening setiap peserta secara proporsional berdasarkan perhitungan aktuaris independen dan segera dibayarkan jika memenuhi syarat.
    • Jika perusahaan tidak bubar namun berhenti iuran PPUKP, saldo dana dapat tetap di DPLK bersangkutan atau dialihkan ke DPLK lain, dengan tetap diperuntukkan sebagai PPUKP.
  4. 04 Dasar Perhitungan Kewajiban dan Iuran DPLK PPUKP

    • Perhitungan kewajiban dan iuran PPUKP dapat menggunakan jasa aktuaris independen.
    • Jika tanpa aktuaris independen, pengelola DPLK dapat membantu perhitungan menggunakan Tata Cara Perhitungan Kewajiban dan Iuran PPUKP.
    • Hasil perhitungan harus dituangkan dalam laporan yang memuat:
    • Pendahuluan
    • Informasi Perusahaan
    • Ikhtisar data karyawan
    • Ikhtisar manfaat
    • Asumsi dan metodologi perhitungan
    • Hasil perhitungan kewajiban dan iuran
    • Biaya-biaya yang dikenakan
    • Rekomendasi
    • Penutup
  5. 05 Pencatatan dan Pelaporan

    • DPLK wajib memelihara, menatausahakan, dan mencatat secara terpisah penyelenggaraan dan pengelolaan dana PPUKP.
    • DPLK wajib memberikan laporan berkala kepada perusahaan mengenai pemeliharaan dan pencatatan dana kelolaan PPUKP sesuai peraturan dana pensiun yang berlaku.
  6. 06 Studi Kasus / Praktik Pemecahan Masalah Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK

    • Penerapan studi kasus / praktik pemecahan masalah kompensasi dana pensiun melalui dplk pada pekerjaan sehari-hari
    • Pembahasan studi kasus dan latihan studi kasus / praktik pemecahan masalah kompensasi dana pensiun melalui dplk

Metode penyampaian

  • Presentasi
  • Diskusi Interaktif
  • Studi Kasus
  • Evaluasi

Video pembelajaran

Kenali lebih dekat cara PT Gerbang Akselerasi Sukses menyelenggarakan pelatihan perencanaan keuangan, dari kelas publik bulanan sampai in-house training yang dirancang sesuai kebutuhan tim Anda. Lihat juga jadwal pelatihan terbaru dan katalog program lainnya.

Solusi Pelatihan dan Sertifikasi SDM untuk Perusahaan. Ragam solusi pengembangan SDM PT Gerbang Akselerasi Sukses untuk perusahaan, mencakup pelatihan bersertifikat, uji kompetensi, dan program in-house yang disesuaikan dengan target kinerja organisasi.

Fasilitas

  • Modul / Handout
  • Sertifikat
  • Tas Training
  • Training Kit (Dokumentasi foto, Blocknote, ATK, dll)
  • 2x Coffee Break & 1 Makan Siang, Makan Malam
  • Souvenir Eksklusif
  • Ruang pelatihan ber-AC penuh dan Multimedia

Lokasi & investasi

Regular training bulanan digelar di hotel pada kota-kota berikut, atau ikuti kelas daring dari mana saja. Program ini juga tersedia dalam format in-house.

Tatap Muka

YogyakartaHotel berbintang di Yogyakarta

Hubungi kami

Tatap Muka

JakartaHotel berbintang di Jakarta

Hubungi kami

Tatap Muka

BandungHotel berbintang di Bandung

Hubungi kami

Tatap Muka

BaliHotel berbintang di Bali

Hubungi kami

Tatap Muka

SurabayaHotel berbintang di Surabaya

Hubungi kami

Biaya di atas berlaku per peserta untuk kelas publik dan belum termasuk pajak. Untuk pengiriman 3 peserta atau lebih dari satu perusahaan, tersedia harga korporat. Kebutuhan in-house training disesuaikan dengan agenda dan anggaran perusahaan Anda.

Jadwal batch 2026 – 2027

Kelas publik Pelatihan Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK dijadwalkan setiap bulan sepanjang 2026 – 2027 di Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Bali dan Surabaya. Batch terdekat 4–5 November 2026 dan pendaftaran sudah dibuka. Program ini juga tersedia sebagai in-house training bila tim Anda membutuhkan tanggal atau lokasi lain.

16–17 September 202621–22 September 20267–8 Oktober 202612–13 Oktober 202621–22 Oktober 202626–27 Oktober 20264–5 November 20269–10 November 202618–19 November 202623–24 November 20262–3 Desember 20267–8 Desember 202616–17 Desember 202621–22 Desember 20265–6 Januari 202714–15 Januari 202719–20 Januari 202728–29 Januari 20272–3 Februari 202711–12 Februari 202718–19 Februari 202723–24 Februari 20274–5 Maret 202711–12 Maret 202725–26 Maret 202730–31 Maret 20276–7 April 202715–16 April 202720–21 April 202725–26 April 20274–5 Mei 202711–12 Mei 202720–21 Mei 202726–27 Mei 20273–4 Juni 20278–9 Juni 202715–16 Juni 202724–25 Juni 20271–2 Juli 20276–7 Juli 202715–16 Juli 202720–21 Juli 202729–30 Juli 20273–4 Agustus 202712–13 Agustus 202719–20 Agustus 202727–28 Agustus 20272–3 September 20277–8 September 2027

Catatan. Jadwal bersifat indikatif. Peserta dari luar kota mohon menunggu Surat Konfirmasi resmi dari GAS sebelum memesan tiket dan akomodasi. Baca syarat & ketentuan.

Ulasan peserta

4.7 / 5 · 3 ulasan

“Pelatihan ini membuka wawasan baru tentang pengelolaan DPLK. Materi disampaikan dengan sangat jelas dan relevan, membantu saya memahami bagaimana mengoptimalkan manfaat bagi karyawan dan perusahaan.”

Fahmi Babra

Manajer SDM

“Instruktur sangat kompeten dan mampu menjelaskan topik yang kompleks menjadi mudah dicerna. Studi kasus yang diberikan juga sangat aplikatif, langsung bisa diterapkan di pekerjaan.”

Rianto Lesmana

Analis Keuangan

“Saya sangat terbantu dengan pembahasan mendalam mengenai keuntungan DPLK bagi karyawan dan perusahaan. Sekarang saya lebih yakin dalam merancang program pensiun yang efektif.”

Darwin Silalahi

Supervisor HRD

Pertanyaan umum

Apa itu DPLK PPUKP

DPLK PPUKP adalah program Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dalam mengelola pembayaran kompensasi pesangon bagi karyawan sesuai regulasi.

Siapa saja yang dapat mengikuti pelatihan ini

Pelatihan ini sangat cocok bagi staf Sumber Daya Manusia (SDM) dan karyawan lain yang memiliki minat untuk mendalami aspek kompensasi dana pensiun melalui DPLK.

Apa manfaat utama bagi perusahaan yang mengikuti program DPLK PPUKP

Bagi perusahaan, manfaatnya termasuk pengurangan masalah arus kas di kemudian hari, pengurangan pajak penghasilan badan (PPh 25), kemampuan mempertahankan karyawan berkualitas, dan memberikan nilai tambah perusahaan melalui investasi dana.

Apakah materi pelatihan mencakup studi kasus

Ya, pelatihan ini mencakup sesi studi kasus dan praktik pemecahan masalah yang relevan dengan Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK untuk memberikan pemahaman yang lebih praktis.

Bagaimana metode penyelenggaraan pelatihan ini

Pelatihan dapat diselenggarakan secara tatap muka (offline) atau daring (online) melalui platform Zoom, dengan metode presentasi, diskusi, studi kasus, dan evaluasi.

Lainnya

Program terkait yang mungkin cocok

Tertarik dengan program Pelatihan Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK?

Bicarakan kebutuhan tim Anda dengan tim kurikulum kami, baik kelas publik maupun in-house.