
Pelatihan Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK
Pahami secara mendalam pengelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan optimalisasi manfaat perusahaan.
Disusun oleh Tim Kurikulum GAS · PT Gerbang Akselerasi Sukses
- Durasi
- 2 hari
- Jadwal terdekat
- 4–5 November 2026
- Format
- Tatap Muka
Tentang program
Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PPUKP dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dalam menyediakan program pensiun yang fokus pada pembayaran kompensasi pesangon. Inisiatif ini memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan DPLK PPUKP sebagai instrumen pembayaran pesangon sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya Pasal 167.
Melalui program DPLK ini, karyawan akan memperoleh kepastian jaminan pendapatan yang layak setelah masa kerja berakhir. Bagi perusahaan, implementasi program ini tidak hanya membantu mengelola kewajiban pesangon, tetapi juga berpotensi meningkatkan motivasi, loyalitas, dan produktivitas tenaga kerja. Pelatihan ini akan membahas secara komprehensif mekanisme dan manfaat DPLK PPUKP bagi kedua belah pihak.
Dana Pensiun sendiri merupakan entitas berbadan hukum yang bertanggung jawab mengelola dan menjalankan program pensiun. Sementara itu, DPLK adalah Dana Pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi individu, baik karyawan maupun pekerja mandiri. DPLK ini beroperasi terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang mungkin dimiliki oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa tersebut untuk karyawannya sendiri.
Untuk siapa program ini
- Staf Sumber Daya Manusia (SDM)
- Karyawan yang ingin mendalami bidang kompensasi dana pensiun melalui DPLK
Outline materi
01 Keuntungan DPLK PPUKP
- Keuntungan bagi Perusahaan:
- Mengurangi potensi masalah arus kas di masa depan
- Mengurangi beban Pajak Penghasilan Badan (PPh 25)
- Membantu mempertahankan karyawan berkualitas
- Memberikan nilai tambah bagi perusahaan karena dana diinvestasikan dan sesuai regulasi
- Fleksibilitas penyesuaian dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan
- Keuntungan bagi Karyawan:
- Memiliki jaminan kesinambungan penghasilan di masa tua
- Memiliki dana yang pasti dari perusahaan
- Manfaat pajak atas hasil investasi hingga manfaat program dibayarkan
- Dana terpisah dari kekayaan perusahaan
02 Penyelenggaraan dan Pengelolaan DPLK PPUKP
- Penyelenggaraan dan pengelolaan PPUKP berprinsip pooled fund melalui perjanjian antara DPLK dan perusahaan.
- Perusahaan wajib menyampaikan daftar karyawan peserta PPUKP dan perubahannya kepada DPLK; DPLK wajib memelihara data tersebut.
- Setiap karyawan yang diikutsertakan wajib didaftarkan menggunakan formulir pendaftaran PPUKP dari DPLK.
- DPLK wajib memberikan tanda bukti kepesertaan kepada perusahaan.
- Pembayaran manfaat memerlukan verifikasi identitas dan/atau bukti kepesertaan oleh DPLK.
- Pembayaran manfaat berdasarkan perintah perusahaan dan hanya kepada peserta terdaftar, setelah pencatatan dana sejumlah manfaat yang diperjanjikan saat PHK.
- DPLK wajib memberikan rincian perhitungan manfaat yang dicatatkan dan dibayarkan kepada peserta, serta salinannya kepada perusahaan.
- DPLK dilarang melakukan pembayaran manfaat yang tidak sesuai perjanjian kontrak.
- DPLK hanya dapat menyelenggarakan dan mengelola manfaat yang rumusnya sama dengan atau lebih besar dari ketentuan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003.
- Dana PPUKP dapat digunakan untuk membayar kewajiban PHK sesuai UUK-13, tidak hanya usia pensiun, jika diatur dalam PKB atau peraturan perusahaan.
- Tata cara pembayaran manfaat PPUKP mengikuti ketentuan UUK-13 dan perubahannya.
- Perusahaan dapat mengalihkan penyelenggaraan PPUKP dari satu DPLK ke DPLK lain.
03 Pengembalian Saldo Dana DPLK PPUKP kepada Perusahaan
- Pengembalian saldo dana PPUKP kepada perusahaan dilarang jika perusahaan bubar atau berhenti iuran PPUKP tanpa bubar.
- Jika perusahaan bubar, saldo dana PPUKP harus dibukukan ke rekening setiap peserta secara proporsional berdasarkan perhitungan aktuaris independen dan segera dibayarkan jika memenuhi syarat.
- Jika perusahaan tidak bubar namun berhenti iuran PPUKP, saldo dana dapat tetap di DPLK bersangkutan atau dialihkan ke DPLK lain, dengan tetap diperuntukkan sebagai PPUKP.
04 Dasar Perhitungan Kewajiban dan Iuran DPLK PPUKP
- Perhitungan kewajiban dan iuran PPUKP dapat menggunakan jasa aktuaris independen.
- Jika tanpa aktuaris independen, pengelola DPLK dapat membantu perhitungan menggunakan Tata Cara Perhitungan Kewajiban dan Iuran PPUKP.
- Hasil perhitungan harus dituangkan dalam laporan yang memuat:
- Pendahuluan
- Informasi Perusahaan
- Ikhtisar data karyawan
- Ikhtisar manfaat
- Asumsi dan metodologi perhitungan
- Hasil perhitungan kewajiban dan iuran
- Biaya-biaya yang dikenakan
- Rekomendasi
- Penutup
05 Pencatatan dan Pelaporan
- DPLK wajib memelihara, menatausahakan, dan mencatat secara terpisah penyelenggaraan dan pengelolaan dana PPUKP.
- DPLK wajib memberikan laporan berkala kepada perusahaan mengenai pemeliharaan dan pencatatan dana kelolaan PPUKP sesuai peraturan dana pensiun yang berlaku.
06 Studi Kasus / Praktik Pemecahan Masalah Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK
- Penerapan studi kasus / praktik pemecahan masalah kompensasi dana pensiun melalui dplk pada pekerjaan sehari-hari
- Pembahasan studi kasus dan latihan studi kasus / praktik pemecahan masalah kompensasi dana pensiun melalui dplk
Metode penyampaian
- Presentasi
- Diskusi Interaktif
- Studi Kasus
- Evaluasi
Video pembelajaran
Kenali lebih dekat cara PT Gerbang Akselerasi Sukses menyelenggarakan pelatihan perencanaan keuangan, dari kelas publik bulanan sampai in-house training yang dirancang sesuai kebutuhan tim Anda. Lihat juga jadwal pelatihan terbaru dan katalog program lainnya.
Fasilitas
- Modul / Handout
- Sertifikat
- Tas Training
- Training Kit (Dokumentasi foto, Blocknote, ATK, dll)
- 2x Coffee Break & 1 Makan Siang, Makan Malam
- Souvenir Eksklusif
- Ruang pelatihan ber-AC penuh dan Multimedia
Lokasi & investasi
Regular training bulanan digelar di hotel pada kota-kota berikut, atau ikuti kelas daring dari mana saja. Program ini juga tersedia dalam format in-house.
YogyakartaHotel berbintang di Yogyakarta
Hubungi kami
JakartaHotel berbintang di Jakarta
Hubungi kami
BandungHotel berbintang di Bandung
Hubungi kami
BaliHotel berbintang di Bali
Hubungi kami
SurabayaHotel berbintang di Surabaya
Hubungi kami
Biaya di atas berlaku per peserta untuk kelas publik dan belum termasuk pajak. Untuk pengiriman 3 peserta atau lebih dari satu perusahaan, tersedia harga korporat. Kebutuhan in-house training disesuaikan dengan agenda dan anggaran perusahaan Anda.
Jadwal batch 2026 – 2027
Kelas publik Pelatihan Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK dijadwalkan setiap bulan sepanjang 2026 – 2027 di Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Bali dan Surabaya. Batch terdekat 4–5 November 2026 dan pendaftaran sudah dibuka. Program ini juga tersedia sebagai in-house training bila tim Anda membutuhkan tanggal atau lokasi lain.
Catatan. Jadwal bersifat indikatif. Peserta dari luar kota mohon menunggu Surat Konfirmasi resmi dari GAS sebelum memesan tiket dan akomodasi. Baca syarat & ketentuan.
Ulasan peserta
4.7 / 5 · 3 ulasan
“Pelatihan ini membuka wawasan baru tentang pengelolaan DPLK. Materi disampaikan dengan sangat jelas dan relevan, membantu saya memahami bagaimana mengoptimalkan manfaat bagi karyawan dan perusahaan.”
Fahmi Babra
Manajer SDM
“Instruktur sangat kompeten dan mampu menjelaskan topik yang kompleks menjadi mudah dicerna. Studi kasus yang diberikan juga sangat aplikatif, langsung bisa diterapkan di pekerjaan.”
Rianto Lesmana
Analis Keuangan
“Saya sangat terbantu dengan pembahasan mendalam mengenai keuntungan DPLK bagi karyawan dan perusahaan. Sekarang saya lebih yakin dalam merancang program pensiun yang efektif.”
Darwin Silalahi
Supervisor HRD
Pertanyaan umum
Apa itu DPLK PPUKP
DPLK PPUKP adalah program Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dalam mengelola pembayaran kompensasi pesangon bagi karyawan sesuai regulasi.
Siapa saja yang dapat mengikuti pelatihan ini
Pelatihan ini sangat cocok bagi staf Sumber Daya Manusia (SDM) dan karyawan lain yang memiliki minat untuk mendalami aspek kompensasi dana pensiun melalui DPLK.
Apa manfaat utama bagi perusahaan yang mengikuti program DPLK PPUKP
Bagi perusahaan, manfaatnya termasuk pengurangan masalah arus kas di kemudian hari, pengurangan pajak penghasilan badan (PPh 25), kemampuan mempertahankan karyawan berkualitas, dan memberikan nilai tambah perusahaan melalui investasi dana.
Apakah materi pelatihan mencakup studi kasus
Ya, pelatihan ini mencakup sesi studi kasus dan praktik pemecahan masalah yang relevan dengan Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK untuk memberikan pemahaman yang lebih praktis.
Bagaimana metode penyelenggaraan pelatihan ini
Pelatihan dapat diselenggarakan secara tatap muka (offline) atau daring (online) melalui platform Zoom, dengan metode presentasi, diskusi, studi kasus, dan evaluasi.
Lainnya
Program terkait yang mungkin cocok

Pelatihan Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK
Pahami secara mendalam pengelolaan dan manfaat Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk jaminan kesejahteraan masa pensiun Anda.

Pelatihan Manajemen Keuangan Mandiri
Pelajari cara mengelola finansial pribadi dan keluarga secara efektif untuk mencapai kesejahteraan jangka panjang.

Pelatihan Happy Pension
Persiapkan masa pensiun yang aman dan sejahtera dengan memahami strategi investasi, manajemen keuangan, serta regulasi terkait.
Tertarik dengan program Pelatihan Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK?
Bicarakan kebutuhan tim Anda dengan tim kurikulum kami, baik kelas publik maupun in-house.