Keuangan, Pajak & Audit

Pelatihan Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK

Pahami secara mendalam pengelolaan dan manfaat Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk jaminan kesejahteraan masa pensiun Anda.

Disusun oleh Tim Kurikulum GAS · PT Gerbang Akselerasi Sukses

Durasi
2 hari
Jadwal terdekat
4–5 November 2026
Format
Tatap Muka

Tentang program

Dana pensiun merupakan entitas hukum yang bertanggung jawab atas pengelolaan program jaminan hari tua. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, fungsi utama dana ini adalah mengumpulkan aset untuk memastikan peningkatan kesejahteraan individu di masa purnatugas.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah jenis dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa. DPLK memungkinkan baik karyawan maupun pekerja mandiri untuk membangun dana pensiun yang terpisah dari skema Dana Pensiun Pemberi Kerja yang mungkin ada di perusahaan tempat mereka bekerja. Mekanisme ini menawarkan fleksibilitas dan jaminan finansial di masa depan.

Mengingat kompleksitas materi terkait kompensasi dana pensiun melalui DPLK, pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif. Peserta akan dibekali pengetahuan mendalam mengenai berbagai aspek DPLK, mulai dari keuntungan, tata kelola, hingga implikasi hukum dan keuangannya.

Melalui program ini, peserta diharapkan dapat memperoleh wawasan baru dan meningkatkan kompetensi dalam mengelola serta memahami seluk-beluk kompensasi dana pensiun melalui DPLK. Ini juga menjadi kesempatan untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dengan praktisi lain dari berbagai perusahaan.

Untuk siapa program ini

  • Staf Sumber Daya Manusia (SDM)
  • Karyawan yang ingin mendalami bidang Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK

Outline materi

  1. 01 Keuntungan DPLK PPUKP

    • Manfaat bagi Perusahaan:
    • Mengurangi potensi masalah arus kas di kemudian hari
    • Potensi pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh 25)
    • Strategi retensi karyawan berkualitas
    • Meningkatkan nilai tambah perusahaan melalui investasi yang diatur dan sesuai regulasi
    • Fleksibilitas penyesuaian dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan
    • Manfaat bagi Karyawan:
    • Memiliki kepastian penghasilan berkelanjutan di hari tua
    • Jaminan dana yang telah ditetapkan oleh perusahaan
    • Keuntungan pajak dari hasil investasi hingga manfaat program dibayarkan
    • Dana terpisah dari aset perusahaan
  2. 02 Penyelenggaraan dan Pengelolaan DPLK PPUKP

    • Penyelenggaraan dan pengelolaan PPUKP berbasis prinsip pooled fund melalui perjanjian bersama antara DPLK dan perusahaan.
    • Perusahaan bertanggung jawab untuk menyampaikan daftar karyawan peserta PPUKP beserta perubahannya kepada DPLK, dan DPLK wajib memelihara catatan ini dalam sistem administrasinya.
    • Setiap karyawan yang berpartisipasi dalam PPUKP harus didaftarkan oleh perusahaan menggunakan formulir pendaftaran yang disediakan DPLK.
    • DPLK wajib memberikan bukti kepesertaan kepada perusahaan untuk disimpan hingga diperlukan saat pembayaran manfaat.
    • Identitas diri dan/atau bukti kepesertaan akan menjadi alat verifikasi utama saat pembayaran manfaat dilakukan.
    • Pembayaran manfaat dilakukan atas perintah perusahaan dan hanya kepada peserta yang terdaftar, dengan pencatatan dana atas nama peserta saat PHK sejumlah manfaat yang diperjanjikan.
    • DPLK wajib menyediakan rincian perhitungan manfaat yang dicatatkan dan dibayarkan kepada peserta, menggunakan Formulir Pembayaran Manfaat PPUKP, serta salinannya kepada perusahaan.
    • DPLK dilarang melakukan pembayaran manfaat yang tidak sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.
    • DPLK hanya dapat menyelenggarakan dan mengelola manfaat dengan rumus dan skala yang setara atau lebih besar dari ketentuan UUK-13 yang berlaku.
    • Dana PPUKP dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan atas semua kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai UUK-13, tidak hanya untuk usia pensiun (full offset), asalkan diatur jelas dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
    • Prosedur pembayaran manfaat PPUKP mengikuti ketentuan UUK 13 dan perubahannya.
    • Perusahaan memiliki opsi untuk mengalihkan penyelenggaraan dan pengelolaan PPUKP dari satu DPLK ke DPLK lain.
  3. 03 Pengembalian Saldo Dana DPLK PPUKP kepada Perusahaan

    • Dalam kondisi perusahaan bubar atau menghentikan iuran PPUKP karena alasan tertentu, pengembalian saldo dana PPUKP kepada perusahaan dilarang.
    • Jika perusahaan bubar, saldo dana PPUKP harus dibukukan ke rekening setiap peserta secara proporsional berdasarkan perhitungan aktuaris independen dan dapat segera dibayarkan setelah memenuhi syarat.
    • Apabila perusahaan tidak bubar namun menghentikan iuran PPUKP, saldo dana dapat tetap di DPLK bersangkutan atau dialihkan ke DPLK lain, dengan tetap diperuntukkan sebagai PPUKP.
  4. 04 Dasar Perhitungan Kewajiban dan Iuran DPLK PPUKP

    • Perhitungan kewajiban dan iuran PPUKP dapat melibatkan aktuaris independen.
    • Jika perhitungan dilakukan tanpa aktuaris independen, pengelola DPLK dapat membantu perusahaan menggunakan Tata Cara Perhitungan Kewajiban dan Iuran PPUKP.
    • Hasil perhitungan harus disajikan dalam laporan yang mencakup: Pendahuluan, Informasi Perusahaan, Ikhtisar data karyawan, Ikhtisar manfaat, Asumsi dan metodologi perhitungan, Hasil perhitungan kewajiban dan iuran, Biaya yang dikenakan, Rekomendasi, dan Penutup.
  5. 05 Pencatatan dan Pelaporan

    • DPLK wajib menjaga, mengadministrasikan, dan mencatat secara terpisah dana yang diperuntukkan sebagai PPUKP dan yang bukan PPUKP.
    • Untuk memastikan transparansi dan pengelolaan PPUKP yang efektif, DPLK harus menyediakan laporan berkala kepada perusahaan sesuai peraturan dana pensiun yang berlaku, mengenai kegiatan pemeliharaan dan pencatatan dana kelolaan PPUKP.
  6. 06 Studi Kasus / Praktek Pemecahan Masalah Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK

    • Penerapan studi kasus / praktek pemecahan masalah kompensasi dana pensiun melalui dplk pada pekerjaan sehari-hari
    • Pembahasan studi kasus dan latihan studi kasus / praktek pemecahan masalah kompensasi dana pensiun melalui dplk

Metode penyampaian

  • Pelatihan ini dapat diselenggarakan secara daring melalui platform seperti Zoom, atau secara tatap muka (offline).
  • Pemaparan konsep secara ringkas dan terstruktur

Video pembelajaran

Kenali lebih dekat cara PT Gerbang Akselerasi Sukses menyelenggarakan pelatihan perencanaan keuangan, dari kelas publik bulanan sampai in-house training yang dirancang sesuai kebutuhan tim Anda. Lihat juga jadwal pelatihan terbaru dan katalog program lainnya.

Tingkatkan Karier dan Keterampilan lewat Pelatihan dan Sertifikasi Profesional PT GAS. Bagaimana program pelatihan bersertifikat membantu profesional dan tim perusahaan menutup kesenjangan kompetensi, memperkuat portofolio karier, dan bersiap menghadapi tuntutan industri.
Lembaga Pelatihan Karyawan dan In-House Training Terpercaya untuk Perusahaan. Gambaran penyelenggaraan in-house training PT Gerbang Akselerasi Sukses untuk perusahaan, mulai dari penyusunan silabus, pemilihan fasilitator berpengalaman, sampai evaluasi hasil belajar peserta.

Fasilitas

  • Modul / Handout
  • Sertifikat
  • Tas Training
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, dll)
  • 2x Coffe Break & 1 Lunch, Dinner
  • Souvenir Eksklusif
  • Ruang pelatihan ber-AC dan dilengkapi multimedia

Lokasi & investasi

Regular training bulanan digelar di hotel pada kota-kota berikut, atau ikuti kelas daring dari mana saja. Program ini juga tersedia dalam format in-house.

Tatap Muka

YogyakartaHotel berbintang di Yogyakarta

Hubungi kami

Tatap Muka

JakartaHotel berbintang di Jakarta

Hubungi kami

Tatap Muka

BandungHotel berbintang di Bandung

Hubungi kami

Tatap Muka

BaliHotel berbintang di Bali

Hubungi kami

Tatap Muka

SurabayaHotel berbintang di Surabaya

Hubungi kami

Biaya di atas berlaku per peserta untuk kelas publik dan belum termasuk pajak. Untuk pengiriman 3 peserta atau lebih dari satu perusahaan, tersedia harga korporat. Kebutuhan in-house training disesuaikan dengan agenda dan anggaran perusahaan Anda.

Jadwal batch 2026 – 2027

Kelas publik Pelatihan Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK dijadwalkan setiap bulan sepanjang 2026 – 2027 di Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Bali dan Surabaya. Batch terdekat 4–5 November 2026 dan pendaftaran sudah dibuka. Program ini juga tersedia sebagai in-house training bila tim Anda membutuhkan tanggal atau lokasi lain.

16–17 September 202621–22 September 20267–8 Oktober 202612–13 Oktober 202621–22 Oktober 202626–27 Oktober 20264–5 November 20269–10 November 202618–19 November 202623–24 November 20262–3 Desember 20267–8 Desember 202616–17 Desember 202621–22 Desember 20265–6 Januari 202714–15 Januari 202719–20 Januari 202728–29 Januari 20272–3 Februari 202711–12 Februari 202718–19 Februari 202723–24 Februari 20274–5 Maret 202711–12 Maret 202725–26 Maret 202730–31 Maret 20276–7 April 202715–16 April 202720–21 April 202725–26 April 20274–5 Mei 202711–12 Mei 202720–21 Mei 202726–27 Mei 20273–4 Juni 20278–9 Juni 202715–16 Juni 202724–25 Juni 20271–2 Juli 20276–7 Juli 202715–16 Juli 202720–21 Juli 202729–30 Juli 20273–4 Agustus 202712–13 Agustus 202719–20 Agustus 202727–28 Agustus 20272–3 September 20277–8 September 2027

Catatan. Jadwal bersifat indikatif. Peserta dari luar kota mohon menunggu Surat Konfirmasi resmi dari GAS sebelum memesan tiket dan akomodasi. Baca syarat & ketentuan.

Ulasan peserta

4.7 / 5 · 3 ulasan

“Pelatihan ini memberikan pemahaman yang sangat jelas tentang DPLK. Materi studi kasusnya membuka wawasan baru untuk implementasi di perusahaan kami.”

Tje Suang

Manajer HRD

“Penjelasan mengenai keuntungan DPLK bagi perusahaan dan karyawan sangat rinci. Instruktur sangat kompeten dan mampu menjawab setiap pertanyaan dengan baik.”

Dino Koeshandery

Staf Keuangan

“Saya sangat terbantu dengan modul tentang pencatatan dan pelaporan DPLK. Ini krusial untuk memastikan kepatuhan di perusahaan kami.”

Vidhya Prakash Panjabi

Supervisor Kompensasi & Benefit

Pertanyaan umum

Apa itu DPLK PPUKP

DPLK PPUKP adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon. Ini adalah skema dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk mengelola kompensasi pesangon karyawan.

Siapa saja yang bisa menjadi peserta pelatihan ini

Pelatihan ini ditujukan untuk staf SDM atau karyawan yang ingin mendalami aspek kompensasi dana pensiun melalui DPLK.

Apakah pelatihan ini tersedia dalam format online dan offline

Ya, pelatihan ini dapat diselenggarakan secara daring melalui fasilitas Zoom atau secara tatap muka.

Bagaimana cara perhitungan kewajiban dan iuran DPLK PPUKP

Perhitungan dapat menggunakan jasa aktuaris independen, atau pengelola DPLK dapat membantu perusahaan menggunakan Tata Cara Perhitungan Kewajiban dan Iuran PPUKP yang telah ditetapkan.

Apa saja keuntungan DPLK bagi karyawan

Karyawan akan memiliki jaminan penghasilan berkelanjutan di hari tua, dana yang pasti dari perusahaan, manfaat pajak dari hasil investasi, dan dana yang terpisah dari kekayaan perusahaan.

Lainnya

Program terkait yang mungkin cocok

Tertarik dengan program Pelatihan Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK?

Bicarakan kebutuhan tim Anda dengan tim kurikulum kami, baik kelas publik maupun in-house.