
Pelatihan Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK
Pahami secara mendalam pengelolaan dan manfaat Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk jaminan kesejahteraan masa pensiun Anda.
Disusun oleh Tim Kurikulum GAS · PT Gerbang Akselerasi Sukses
- Durasi
- 2 hari
- Jadwal terdekat
- 4–5 November 2026
- Format
- Tatap Muka
Tentang program
Dana pensiun merupakan entitas hukum yang bertanggung jawab atas pengelolaan program jaminan hari tua. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, fungsi utama dana ini adalah mengumpulkan aset untuk memastikan peningkatan kesejahteraan individu di masa purnatugas.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah jenis dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa. DPLK memungkinkan baik karyawan maupun pekerja mandiri untuk membangun dana pensiun yang terpisah dari skema Dana Pensiun Pemberi Kerja yang mungkin ada di perusahaan tempat mereka bekerja. Mekanisme ini menawarkan fleksibilitas dan jaminan finansial di masa depan.
Mengingat kompleksitas materi terkait kompensasi dana pensiun melalui DPLK, pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif. Peserta akan dibekali pengetahuan mendalam mengenai berbagai aspek DPLK, mulai dari keuntungan, tata kelola, hingga implikasi hukum dan keuangannya.
Melalui program ini, peserta diharapkan dapat memperoleh wawasan baru dan meningkatkan kompetensi dalam mengelola serta memahami seluk-beluk kompensasi dana pensiun melalui DPLK. Ini juga menjadi kesempatan untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dengan praktisi lain dari berbagai perusahaan.
Untuk siapa program ini
- Staf Sumber Daya Manusia (SDM)
- Karyawan yang ingin mendalami bidang Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK
Outline materi
01 Keuntungan DPLK PPUKP
- Manfaat bagi Perusahaan:
- Mengurangi potensi masalah arus kas di kemudian hari
- Potensi pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh 25)
- Strategi retensi karyawan berkualitas
- Meningkatkan nilai tambah perusahaan melalui investasi yang diatur dan sesuai regulasi
- Fleksibilitas penyesuaian dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan
- Manfaat bagi Karyawan:
- Memiliki kepastian penghasilan berkelanjutan di hari tua
- Jaminan dana yang telah ditetapkan oleh perusahaan
- Keuntungan pajak dari hasil investasi hingga manfaat program dibayarkan
- Dana terpisah dari aset perusahaan
02 Penyelenggaraan dan Pengelolaan DPLK PPUKP
- Penyelenggaraan dan pengelolaan PPUKP berbasis prinsip pooled fund melalui perjanjian bersama antara DPLK dan perusahaan.
- Perusahaan bertanggung jawab untuk menyampaikan daftar karyawan peserta PPUKP beserta perubahannya kepada DPLK, dan DPLK wajib memelihara catatan ini dalam sistem administrasinya.
- Setiap karyawan yang berpartisipasi dalam PPUKP harus didaftarkan oleh perusahaan menggunakan formulir pendaftaran yang disediakan DPLK.
- DPLK wajib memberikan bukti kepesertaan kepada perusahaan untuk disimpan hingga diperlukan saat pembayaran manfaat.
- Identitas diri dan/atau bukti kepesertaan akan menjadi alat verifikasi utama saat pembayaran manfaat dilakukan.
- Pembayaran manfaat dilakukan atas perintah perusahaan dan hanya kepada peserta yang terdaftar, dengan pencatatan dana atas nama peserta saat PHK sejumlah manfaat yang diperjanjikan.
- DPLK wajib menyediakan rincian perhitungan manfaat yang dicatatkan dan dibayarkan kepada peserta, menggunakan Formulir Pembayaran Manfaat PPUKP, serta salinannya kepada perusahaan.
- DPLK dilarang melakukan pembayaran manfaat yang tidak sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.
- DPLK hanya dapat menyelenggarakan dan mengelola manfaat dengan rumus dan skala yang setara atau lebih besar dari ketentuan UUK-13 yang berlaku.
- Dana PPUKP dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan atas semua kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai UUK-13, tidak hanya untuk usia pensiun (full offset), asalkan diatur jelas dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
- Prosedur pembayaran manfaat PPUKP mengikuti ketentuan UUK 13 dan perubahannya.
- Perusahaan memiliki opsi untuk mengalihkan penyelenggaraan dan pengelolaan PPUKP dari satu DPLK ke DPLK lain.
03 Pengembalian Saldo Dana DPLK PPUKP kepada Perusahaan
- Dalam kondisi perusahaan bubar atau menghentikan iuran PPUKP karena alasan tertentu, pengembalian saldo dana PPUKP kepada perusahaan dilarang.
- Jika perusahaan bubar, saldo dana PPUKP harus dibukukan ke rekening setiap peserta secara proporsional berdasarkan perhitungan aktuaris independen dan dapat segera dibayarkan setelah memenuhi syarat.
- Apabila perusahaan tidak bubar namun menghentikan iuran PPUKP, saldo dana dapat tetap di DPLK bersangkutan atau dialihkan ke DPLK lain, dengan tetap diperuntukkan sebagai PPUKP.
04 Dasar Perhitungan Kewajiban dan Iuran DPLK PPUKP
- Perhitungan kewajiban dan iuran PPUKP dapat melibatkan aktuaris independen.
- Jika perhitungan dilakukan tanpa aktuaris independen, pengelola DPLK dapat membantu perusahaan menggunakan Tata Cara Perhitungan Kewajiban dan Iuran PPUKP.
- Hasil perhitungan harus disajikan dalam laporan yang mencakup: Pendahuluan, Informasi Perusahaan, Ikhtisar data karyawan, Ikhtisar manfaat, Asumsi dan metodologi perhitungan, Hasil perhitungan kewajiban dan iuran, Biaya yang dikenakan, Rekomendasi, dan Penutup.
05 Pencatatan dan Pelaporan
- DPLK wajib menjaga, mengadministrasikan, dan mencatat secara terpisah dana yang diperuntukkan sebagai PPUKP dan yang bukan PPUKP.
- Untuk memastikan transparansi dan pengelolaan PPUKP yang efektif, DPLK harus menyediakan laporan berkala kepada perusahaan sesuai peraturan dana pensiun yang berlaku, mengenai kegiatan pemeliharaan dan pencatatan dana kelolaan PPUKP.
06 Studi Kasus / Praktek Pemecahan Masalah Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK
- Penerapan studi kasus / praktek pemecahan masalah kompensasi dana pensiun melalui dplk pada pekerjaan sehari-hari
- Pembahasan studi kasus dan latihan studi kasus / praktek pemecahan masalah kompensasi dana pensiun melalui dplk
Metode penyampaian
- Pelatihan ini dapat diselenggarakan secara daring melalui platform seperti Zoom, atau secara tatap muka (offline).
- Pemaparan konsep secara ringkas dan terstruktur
Video pembelajaran
Kenali lebih dekat cara PT Gerbang Akselerasi Sukses menyelenggarakan pelatihan perencanaan keuangan, dari kelas publik bulanan sampai in-house training yang dirancang sesuai kebutuhan tim Anda. Lihat juga jadwal pelatihan terbaru dan katalog program lainnya.
Fasilitas
- Modul / Handout
- Sertifikat
- Tas Training
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, dll)
- 2x Coffe Break & 1 Lunch, Dinner
- Souvenir Eksklusif
- Ruang pelatihan ber-AC dan dilengkapi multimedia
Lokasi & investasi
Regular training bulanan digelar di hotel pada kota-kota berikut, atau ikuti kelas daring dari mana saja. Program ini juga tersedia dalam format in-house.
YogyakartaHotel berbintang di Yogyakarta
Hubungi kami
JakartaHotel berbintang di Jakarta
Hubungi kami
BandungHotel berbintang di Bandung
Hubungi kami
BaliHotel berbintang di Bali
Hubungi kami
SurabayaHotel berbintang di Surabaya
Hubungi kami
Biaya di atas berlaku per peserta untuk kelas publik dan belum termasuk pajak. Untuk pengiriman 3 peserta atau lebih dari satu perusahaan, tersedia harga korporat. Kebutuhan in-house training disesuaikan dengan agenda dan anggaran perusahaan Anda.
Jadwal batch 2026 – 2027
Kelas publik Pelatihan Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK dijadwalkan setiap bulan sepanjang 2026 – 2027 di Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Bali dan Surabaya. Batch terdekat 4–5 November 2026 dan pendaftaran sudah dibuka. Program ini juga tersedia sebagai in-house training bila tim Anda membutuhkan tanggal atau lokasi lain.
Catatan. Jadwal bersifat indikatif. Peserta dari luar kota mohon menunggu Surat Konfirmasi resmi dari GAS sebelum memesan tiket dan akomodasi. Baca syarat & ketentuan.
Ulasan peserta
4.7 / 5 · 3 ulasan
“Pelatihan ini memberikan pemahaman yang sangat jelas tentang DPLK. Materi studi kasusnya membuka wawasan baru untuk implementasi di perusahaan kami.”
Tje Suang
Manajer HRD
“Penjelasan mengenai keuntungan DPLK bagi perusahaan dan karyawan sangat rinci. Instruktur sangat kompeten dan mampu menjawab setiap pertanyaan dengan baik.”
Dino Koeshandery
Staf Keuangan
“Saya sangat terbantu dengan modul tentang pencatatan dan pelaporan DPLK. Ini krusial untuk memastikan kepatuhan di perusahaan kami.”
Vidhya Prakash Panjabi
Supervisor Kompensasi & Benefit
Pertanyaan umum
Apa itu DPLK PPUKP
DPLK PPUKP adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon. Ini adalah skema dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk mengelola kompensasi pesangon karyawan.
Siapa saja yang bisa menjadi peserta pelatihan ini
Pelatihan ini ditujukan untuk staf SDM atau karyawan yang ingin mendalami aspek kompensasi dana pensiun melalui DPLK.
Apakah pelatihan ini tersedia dalam format online dan offline
Ya, pelatihan ini dapat diselenggarakan secara daring melalui fasilitas Zoom atau secara tatap muka.
Bagaimana cara perhitungan kewajiban dan iuran DPLK PPUKP
Perhitungan dapat menggunakan jasa aktuaris independen, atau pengelola DPLK dapat membantu perusahaan menggunakan Tata Cara Perhitungan Kewajiban dan Iuran PPUKP yang telah ditetapkan.
Apa saja keuntungan DPLK bagi karyawan
Karyawan akan memiliki jaminan penghasilan berkelanjutan di hari tua, dana yang pasti dari perusahaan, manfaat pajak dari hasil investasi, dan dana yang terpisah dari kekayaan perusahaan.
Lainnya
Program terkait yang mungkin cocok

Pelatihan Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK
Pahami secara mendalam pengelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan optimalisasi manfaat perusahaan.

Pelatihan Manajemen Keuangan Mandiri
Pelajari cara mengelola finansial pribadi dan keluarga secara efektif untuk mencapai kesejahteraan jangka panjang.

Pelatihan Happy Pension
Persiapkan masa pensiun yang aman dan sejahtera dengan memahami strategi investasi, manajemen keuangan, serta regulasi terkait.
Tertarik dengan program Pelatihan Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK?
Bicarakan kebutuhan tim Anda dengan tim kurikulum kami, baik kelas publik maupun in-house.