
Pelatihan Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan
Pahami regulasi dan mekanisme pinjam pakai kawasan hutan untuk mencegah konflik serta memastikan keberlanjutan bisnis dan lingkungan.
Disusun oleh Tim Kurikulum GAS · PT Gerbang Akselerasi Sukses
- Durasi
- 2 hari
- Jadwal terdekat
- 17–18 November 2026
- Format
- Tatap Muka
Tentang program
Penggunaan sebagian kawasan hutan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan, yang dikenal sebagai pinjam pakai kawasan hutan, perlu diatur secara cermat agar tidak mengubah status, peruntukan, dan fungsi hutan. Tujuannya adalah untuk mengelola pemanfaatan kawasan hutan secara strategis dan terbatas, mencegah terjadinya "enclave" di dalam kawasan hutan, serta memastikan kelestarian lingkungan.
Berdasarkan Pasal 38 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kegiatan pertambangan di kawasan hutan memerlukan izin pinjam pakai dari Menteri. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan, termasuk Permenhut No.P.18/Menhut-II/2011 dan perubahannya, yang menjelaskan tata cara pengajuan permohonan izin ini.
Namun, dalam praktiknya, proses permohonan Izin Pinjam Pakai seringkali menghadapi berbagai tantangan, seperti tumpang tindih kepemilikan izin antar perusahaan. Perbedaan antara regulasi dan implementasi di lapangan kerap memicu konflik berkesinambungan antara pelaku usaha maupun dengan masyarakat.
Pelatihan ini dirancang untuk mengupas tuntas permasalahan yang muncul dalam konteks pinjam pakai kawasan hutan di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Peserta akan dibekali pemahaman mengenai potensi konflik serta alternatif penyelesaiannya, dengan tujuan menciptakan solusi yang harmonis bagi perusahaan, pemilik modal, dan masyarakat.
Untuk siapa program ini
- Praktisi manajemen kontrak
- Associate lawyer
- Legal manager/staff
- Perusahaan pertambangan
- Perusahaan kehutanan
- Perusahaan perkebunan
- Masyarakat umum
Outline materi
01 Pendahuluan
- Kebijakan pemerintah terkait pengelolaan pertambangan, Migas, perkebunan, dan industri lainnya di kawasan hutan
- Perizinan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IUPHHK-Restorasi Ekosistem, serta IPPKH untuk kegiatan operasi produksi pertambangan dan kegiatan non-tambang
- Reklamasi pasca-tambang di kawasan hutan
- Refleksi atas strategi dan aksi percepatan kepastian hukum dan usaha di kawasan hutan
- Model tata kelola hutan yang menyejahterakan masyarakat dan keberlangsungan perusahaan di kawasan hutan
02 Kebijakan Pertanahan
- Hak penguasaan lahan di kawasan hutan dan pengelolaannya
- Pengkajian dan penanganan masalah pertanahan, konflik, sengketa, dan perkara pertanahan serta penyelesaiannya
- Eksistensi tanah ulayat di kawasan hutan untuk industri pertambangan, migas, kehutanan, dan perkebunan
- Pengadaan tanah dan pembebasan tanah dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012
- Menuju reforma agraria di kawasan hutan
- Kepemilikan atas hak tanah berdasarkan ketetapan pemerintah dan adat
- Sertifikasi hak atas tanah
03 Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
- Mekanisme, tata cara, dan persyaratan permohonan pinjam pakai kawasan hutan
- Durasi proses pengurusan perizinan pinjam pakai kawasan hutan, kendala, dan solusinya
- Permenhut No.P.18/Menhut-II/2011 jo. No.P.38/Menhut-II/2012, No.P.14/Menhut-II/2013 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
- PP No. 60 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan untuk Pertambangan dan Perkebunan & PP No. 61 Tahun 2012 Tentang Kawasan Hutan
- Permenhut Nomor P.63/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
- P.20/Menhut-II/2013 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. P.14/Menhut-II/2011 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu
- P.21/Menhut-II/2013 Standar Biaya Produksi Pemanfaatan Kayu Pada Izin Pemanfaatan Kayu
04 Tumpang Tindih Lahan dan Izin di Kawasan Hutan
- Masalah utama tumpang tindih lahan di kawasan hutan
- Masalah utama tumpang tindih perizinan di kawasan hutan
- Sinkronisasi peraturan lintas sektoral
- Tambang Rakyat
- Koordinasi pemerintah pusat dengan daerah dalam konteks otonomi
- Pemekaran wilayah
- Luas wilayah yang berbeda-beda
- Penerbitan izin karena penggantian Bupati tanpa koordinasi
05 BNBP Kendala dan Pelaksanaannya
- Permenhut No.P.56/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu Dan Areal Reklamasi Untuk PNBP Penggunaan Kawasan Hutan
- Potensi terjadinya pungutan liar dalam pelaksanaan kewajiban penyetoran penerimaan negara oleh perusahaan
- Pelaksanaan pembayaran penerimaan negara oleh perusahaan, jenis-jenis pembayaran penerimaan negara yang disetorkan oleh perusahaan, serta kendala dan tantangan dalam pelaksanaan penyetoran penerimaan negara tersebut
- Aliran penerimaan sektor kehutanan dan konteks REDD+ (pajak; PPh, PPn, PBB sedangkan non pajak; PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), DR (Dana Reboisasi), IIUPH (Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan))
- Penatausahaan PNBP dan denda pelanggaran eksploitasi hutan
Metode penyampaian
- Diskusi
- Praktik
- Studi Kasus
Video pembelajaran
Kenali lebih dekat cara PT Gerbang Akselerasi Sukses menyelenggarakan pelatihan kehutanan & lingkungan, dari kelas publik bulanan sampai in-house training yang dirancang sesuai kebutuhan tim Anda. Lihat juga jadwal pelatihan terbaru dan katalog program lainnya.
Fasilitas
- Gratis layanan antar jemput hotel/bandara
- Gratis transportasi peserta ke tempat pelatihan (sesuai permintaan)
- Modul / Handout
- Flashdisk
- Sertifikat
- Tas pelatihan
- Training Kit (Dokumentasi foto, Blocknote, ATK, dll.)
- 2x Rehat kopi & 1 Makan siang, Makan malam
- Souvenir Eksklusif
Lokasi & investasi
Regular training bulanan digelar di hotel pada kota-kota berikut, atau ikuti kelas daring dari mana saja. Program ini juga tersedia dalam format in-house.
YogyakartaHotel Fortuna Grande Malioboro
Rp 6.000.000 / peserta
JakartaHotel Amaris Kemang La Codefin
Rp 6.500.000 / peserta
BandungHotel Neo Dipatiukur
Rp 6.500.000 / peserta
BaliHotel Ibis Kuta
Rp 7.500.000 / peserta
LombokHotel Jayakarta
Rp 7.500.000 / peserta
SurabayaHotel Neo Gubeng
Rp 7.500.000 / peserta
Biaya di atas berlaku per peserta untuk kelas publik dan belum termasuk pajak. Untuk pengiriman 3 peserta atau lebih dari satu perusahaan, tersedia harga korporat. Kebutuhan in-house training disesuaikan dengan agenda dan anggaran perusahaan Anda.
Jadwal batch 2026 – 2027
Kelas publik Pelatihan Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan dijadwalkan setiap bulan sepanjang 2026 – 2027 di Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Bali, Lombok dan Surabaya. Batch terdekat 17–18 November 2026 dan pendaftaran sudah dibuka. Program ini juga tersedia sebagai in-house training bila tim Anda membutuhkan tanggal atau lokasi lain.
Catatan. Jadwal bersifat indikatif. Peserta dari luar kota mohon menunggu Surat Konfirmasi resmi dari GAS sebelum memesan tiket dan akomodasi. Baca syarat & ketentuan.
Ulasan peserta
4.7 / 5 · 3 ulasan
“Pelatihan ini membuka wawasan saya mengenai kompleksitas regulasi pinjam pakai kawasan hutan. Studi kasusnya sangat relevan dan membantu memahami solusi praktis di lapangan.”
Elizabeth Januarti
Manajer Hukum
“Materi yang disajikan sangat komprehensif, terutama bagian tumpang tindih lahan dan perizinan. Instruktur juga sangat berpengalaman dan mampu menjawab pertanyaan dengan jelas.”
Nugraha Tirtanata
Analis Lingkungan
“Saya mendapatkan banyak informasi baru tentang tata cara pengajuan izin dan penyelesaian konflik. Ini sangat membantu pekerjaan saya sehari-hari dalam mengurus perizinan di perusahaan.”
Arief Santoso
Koordinator Perizinan
Pertanyaan umum
Berapa jumlah minimal peserta untuk pelatihan ini dapat berjalan
Pelatihan ini idealnya berjalan dengan minimal 3 peserta, namun bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Apakah saya bisa mengikuti pelatihan secara privat atau perseorangan
Ya, kami dapat menyelenggarakan pelatihan satu hari secara privat jika ada persetujuan dari klien.
Di kota mana saja pelatihan biasanya diselenggarakan
Pelatihan kami diselenggarakan di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, serta di negara lain seperti Singapura dan Malaysia.
Apakah pelatihan dapat diadakan di kota lain di luar daftar yang disebutkan
Penyelenggaraan pelatihan dapat diadakan di kota lain dengan kuota minimal 5 orang per kelas.
Apakah pelatihan dapat diselenggarakan secara In-House Training (IHT) di perusahaan klien
Ya, kami dapat menyelenggarakan pelatihan secara IHT di lokasi perusahaan klien.
Apakah jadwal pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien
Jadwal pelatihan dapat disesuaikan sepenuhnya dengan kebutuhan spesifik klien.
Lainnya
Program terkait yang mungkin cocok

Pelatihan Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan
Pahami regulasi dan mekanisme pinjam pakai kawasan hutan untuk meminimalisir konflik dan memastikan kepastian hukum dalam usaha Anda.

Pelatihan High Conservation Forest (HCVF)
Pahami aspek penting pengelolaan hutan bernilai konservasi tinggi untuk keberlanjutan dan kepatuhan sertifikasi Sustainable Forest Management (SFM).

Pelatihan Tenaga Teknis (Ganis) Perencana Hutan
Dapatkan kompetensi dan pengakuan untuk menjadi tenaga teknis perencana hutan yang profesional dan berkontribusi pada kelestarian ekosistem hutan
Tertarik dengan program Pelatihan Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan?
Bicarakan kebutuhan tim Anda dengan tim kurikulum kami, baik kelas publik maupun in-house.