Operasional & Rantai Pasok

Pelatihan Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan

Pahami regulasi dan mekanisme pinjam pakai kawasan hutan untuk mencegah konflik serta memastikan keberlanjutan bisnis dan lingkungan.

Disusun oleh Tim Kurikulum GAS · PT Gerbang Akselerasi Sukses

Durasi
2 hari
Jadwal terdekat
17–18 November 2026
Format
Tatap Muka

Tentang program

Penggunaan sebagian kawasan hutan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan, yang dikenal sebagai pinjam pakai kawasan hutan, perlu diatur secara cermat agar tidak mengubah status, peruntukan, dan fungsi hutan. Tujuannya adalah untuk mengelola pemanfaatan kawasan hutan secara strategis dan terbatas, mencegah terjadinya "enclave" di dalam kawasan hutan, serta memastikan kelestarian lingkungan.

Berdasarkan Pasal 38 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kegiatan pertambangan di kawasan hutan memerlukan izin pinjam pakai dari Menteri. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan, termasuk Permenhut No.P.18/Menhut-II/2011 dan perubahannya, yang menjelaskan tata cara pengajuan permohonan izin ini.

Namun, dalam praktiknya, proses permohonan Izin Pinjam Pakai seringkali menghadapi berbagai tantangan, seperti tumpang tindih kepemilikan izin antar perusahaan. Perbedaan antara regulasi dan implementasi di lapangan kerap memicu konflik berkesinambungan antara pelaku usaha maupun dengan masyarakat.

Pelatihan ini dirancang untuk mengupas tuntas permasalahan yang muncul dalam konteks pinjam pakai kawasan hutan di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Peserta akan dibekali pemahaman mengenai potensi konflik serta alternatif penyelesaiannya, dengan tujuan menciptakan solusi yang harmonis bagi perusahaan, pemilik modal, dan masyarakat.

Untuk siapa program ini

  • Praktisi manajemen kontrak
  • Associate lawyer
  • Legal manager/staff
  • Perusahaan pertambangan
  • Perusahaan kehutanan
  • Perusahaan perkebunan
  • Masyarakat umum

Outline materi

  1. 01 Pendahuluan

    • Kebijakan pemerintah terkait pengelolaan pertambangan, Migas, perkebunan, dan industri lainnya di kawasan hutan
    • Perizinan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IUPHHK-Restorasi Ekosistem, serta IPPKH untuk kegiatan operasi produksi pertambangan dan kegiatan non-tambang
    • Reklamasi pasca-tambang di kawasan hutan
    • Refleksi atas strategi dan aksi percepatan kepastian hukum dan usaha di kawasan hutan
    • Model tata kelola hutan yang menyejahterakan masyarakat dan keberlangsungan perusahaan di kawasan hutan
  2. 02 Kebijakan Pertanahan

    • Hak penguasaan lahan di kawasan hutan dan pengelolaannya
    • Pengkajian dan penanganan masalah pertanahan, konflik, sengketa, dan perkara pertanahan serta penyelesaiannya
    • Eksistensi tanah ulayat di kawasan hutan untuk industri pertambangan, migas, kehutanan, dan perkebunan
    • Pengadaan tanah dan pembebasan tanah dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012
    • Menuju reforma agraria di kawasan hutan
    • Kepemilikan atas hak tanah berdasarkan ketetapan pemerintah dan adat
    • Sertifikasi hak atas tanah
  3. 03 Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan

    • Mekanisme, tata cara, dan persyaratan permohonan pinjam pakai kawasan hutan
    • Durasi proses pengurusan perizinan pinjam pakai kawasan hutan, kendala, dan solusinya
    • Permenhut No.P.18/Menhut-II/2011 jo. No.P.38/Menhut-II/2012, No.P.14/Menhut-II/2013 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
    • PP No. 60 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan untuk Pertambangan dan Perkebunan & PP No. 61 Tahun 2012 Tentang Kawasan Hutan
    • Permenhut Nomor P.63/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
    • P.20/Menhut-II/2013 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. P.14/Menhut-II/2011 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu
    • P.21/Menhut-II/2013 Standar Biaya Produksi Pemanfaatan Kayu Pada Izin Pemanfaatan Kayu
  4. 04 Tumpang Tindih Lahan dan Izin di Kawasan Hutan

    • Masalah utama tumpang tindih lahan di kawasan hutan
    • Masalah utama tumpang tindih perizinan di kawasan hutan
    • Sinkronisasi peraturan lintas sektoral
    • Tambang Rakyat
    • Koordinasi pemerintah pusat dengan daerah dalam konteks otonomi
    • Pemekaran wilayah
    • Luas wilayah yang berbeda-beda
    • Penerbitan izin karena penggantian Bupati tanpa koordinasi
  5. 05 BNBP Kendala dan Pelaksanaannya

    • Permenhut No.P.56/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu Dan Areal Reklamasi Untuk PNBP Penggunaan Kawasan Hutan
    • Potensi terjadinya pungutan liar dalam pelaksanaan kewajiban penyetoran penerimaan negara oleh perusahaan
    • Pelaksanaan pembayaran penerimaan negara oleh perusahaan, jenis-jenis pembayaran penerimaan negara yang disetorkan oleh perusahaan, serta kendala dan tantangan dalam pelaksanaan penyetoran penerimaan negara tersebut
    • Aliran penerimaan sektor kehutanan dan konteks REDD+ (pajak; PPh, PPn, PBB sedangkan non pajak; PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), DR (Dana Reboisasi), IIUPH (Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan))
    • Penatausahaan PNBP dan denda pelanggaran eksploitasi hutan

Metode penyampaian

  • Diskusi
  • Praktik
  • Studi Kasus

Video pembelajaran

Kenali lebih dekat cara PT Gerbang Akselerasi Sukses menyelenggarakan pelatihan kehutanan & lingkungan, dari kelas publik bulanan sampai in-house training yang dirancang sesuai kebutuhan tim Anda. Lihat juga jadwal pelatihan terbaru dan katalog program lainnya.

Rekomendasi Lembaga Pelatihan dan Sertifikasi Profesi Terbaik. Tolok ukur memilih lembaga pelatihan dan sertifikasi profesi yang tepat, seperti fasilitator berpengalaman, kurikulum berbasis kompetensi kerja, dan skema sertifikasi yang diakui industri.

Fasilitas

  • Gratis layanan antar jemput hotel/bandara
  • Gratis transportasi peserta ke tempat pelatihan (sesuai permintaan)
  • Modul / Handout
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • Tas pelatihan
  • Training Kit (Dokumentasi foto, Blocknote, ATK, dll.)
  • 2x Rehat kopi & 1 Makan siang, Makan malam
  • Souvenir Eksklusif

Lokasi & investasi

Regular training bulanan digelar di hotel pada kota-kota berikut, atau ikuti kelas daring dari mana saja. Program ini juga tersedia dalam format in-house.

Tatap Muka

YogyakartaHotel Fortuna Grande Malioboro

Rp 6.000.000 / peserta

Tatap Muka

JakartaHotel Amaris Kemang La Codefin

Rp 6.500.000 / peserta

Tatap Muka

BandungHotel Neo Dipatiukur

Rp 6.500.000 / peserta

Tatap Muka

BaliHotel Ibis Kuta

Rp 7.500.000 / peserta

Tatap Muka

LombokHotel Jayakarta

Rp 7.500.000 / peserta

Tatap Muka

SurabayaHotel Neo Gubeng

Rp 7.500.000 / peserta

Biaya di atas berlaku per peserta untuk kelas publik dan belum termasuk pajak. Untuk pengiriman 3 peserta atau lebih dari satu perusahaan, tersedia harga korporat. Kebutuhan in-house training disesuaikan dengan agenda dan anggaran perusahaan Anda.

Jadwal batch 2026 – 2027

Kelas publik Pelatihan Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan dijadwalkan setiap bulan sepanjang 2026 – 2027 di Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Bali, Lombok dan Surabaya. Batch terdekat 17–18 November 2026 dan pendaftaran sudah dibuka. Program ini juga tersedia sebagai in-house training bila tim Anda membutuhkan tanggal atau lokasi lain.

15–16 September 202620–21 Oktober 202617–18 November 202615–16 Desember 202620–21 Januari 202724–25 Februari 20275–6 Maret 202723–24 April 202719–20 Mei 202723–24 Juni 202723–24 Juli 202727–28 Agustus 2027

Catatan. Jadwal bersifat indikatif. Peserta dari luar kota mohon menunggu Surat Konfirmasi resmi dari GAS sebelum memesan tiket dan akomodasi. Baca syarat & ketentuan.

Ulasan peserta

4.7 / 5 · 3 ulasan

“Pelatihan ini membuka wawasan saya mengenai kompleksitas regulasi pinjam pakai kawasan hutan. Studi kasusnya sangat relevan dan membantu memahami solusi praktis di lapangan.”

Elizabeth Januarti

Manajer Hukum

“Materi yang disajikan sangat komprehensif, terutama bagian tumpang tindih lahan dan perizinan. Instruktur juga sangat berpengalaman dan mampu menjawab pertanyaan dengan jelas.”

Nugraha Tirtanata

Analis Lingkungan

“Saya mendapatkan banyak informasi baru tentang tata cara pengajuan izin dan penyelesaian konflik. Ini sangat membantu pekerjaan saya sehari-hari dalam mengurus perizinan di perusahaan.”

Arief Santoso

Koordinator Perizinan

Pertanyaan umum

Berapa jumlah minimal peserta untuk pelatihan ini dapat berjalan

Pelatihan ini idealnya berjalan dengan minimal 3 peserta, namun bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Apakah saya bisa mengikuti pelatihan secara privat atau perseorangan

Ya, kami dapat menyelenggarakan pelatihan satu hari secara privat jika ada persetujuan dari klien.

Di kota mana saja pelatihan biasanya diselenggarakan

Pelatihan kami diselenggarakan di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, serta di negara lain seperti Singapura dan Malaysia.

Apakah pelatihan dapat diadakan di kota lain di luar daftar yang disebutkan

Penyelenggaraan pelatihan dapat diadakan di kota lain dengan kuota minimal 5 orang per kelas.

Apakah pelatihan dapat diselenggarakan secara In-House Training (IHT) di perusahaan klien

Ya, kami dapat menyelenggarakan pelatihan secara IHT di lokasi perusahaan klien.

Apakah jadwal pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien

Jadwal pelatihan dapat disesuaikan sepenuhnya dengan kebutuhan spesifik klien.

Lainnya

Program terkait yang mungkin cocok

Tertarik dengan program Pelatihan Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan?

Bicarakan kebutuhan tim Anda dengan tim kurikulum kami, baik kelas publik maupun in-house.