Budidaya Ternak Unggas · KKNI Kualifikasi 2
Sertifikasi Kompetensi BNSP Agribisnis Ternak Unggas Kualifikasi Level II
Pastikan kompetensi Anda dalam budidaya unggas dengan sertifikasi yang diakui secara nasional.
- Masa berlaku sertifikat
- 3 tahun
- Unit kompetensi diuji
- 18 unit
- Jangkauan tempat uji
- 92+ kota
- Metode asesmen
- Portofolio + praktik
Apa itu sertifikasi Agribisnis Ternak Unggas Kualifikasi Level II
Skema sertifikasi Agribisnis Ternak Unggas Kualifikasi Level II ini dirancang untuk memastikan bahwa individu memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam lingkup agribisnis ternak unggas. Sertifikasi ini mencakup berbagai aspek mulai dari persiapan kandang, pemeliharaan unggas, hingga penanganan hasil produk.
Asesmen kompetensi dilakukan melalui serangkaian uji yang terstruktur, meliputi metode praktik, tertulis, dan lisan. Tujuan utamanya adalah untuk memverifikasi bahwa peserta mampu menjalankan tugas-tugas spesifik dalam budidaya unggas sesuai standar yang ditetapkan.
Skema ini mengacu pada Standar Kompetensi Nasional (SKN) Bidang Budidaya Unggas, memastikan bahwa setiap pemegang sertifikat telah memenuhi kriteria kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri peternakan unggas di Indonesia. Peserta akan dinilai berdasarkan unit-unit kompetensi yang mencerminkan praktik terbaik di lapangan.
Untuk siapa skema ini
- Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan kompetensi keahlian Agribisnis Ternak Unggas.
- Karyawan atau operator di perusahaan peternakan unggas.
- Individu yang ingin memulai atau mengembangkan usaha budidaya unggas.
- Forman atau leader di unit produksi peternakan.
- Tenaga kerja yang membutuhkan pengakuan formal atas kompetensinya di bidang unggas.
Peran yang didukung sertifikat ini
Mengapa sertifikasi Agribisnis Ternak Unggas Kualifikasi Level II penting
Sertifikasi ini sangat penting bagi para pelaku di bidang agribisnis ternak unggas karena memberikan pengakuan resmi atas kemampuan dan keahlian mereka. Di tengah tuntutan industri yang semakin tinggi akan tenaga kerja profesional, sertifikat ini menjadi bukti konkret kompetensi yang terstandarisasi.
Memiliki sertifikasi ini dapat membuka peluang karir yang lebih luas dan meningkatkan daya saing di pasar kerja. Banyak perusahaan di sektor peternakan mencari individu yang tidak hanya memiliki pengalaman, tetapi juga pengakuan formal atas kompetensinya, seperti yang ditawarkan oleh sertifikasi BNSP ini.
Selain itu, sertifikasi ini juga berperan dalam memastikan kualitas produk unggas yang dihasilkan, karena kompetensi individu dalam mengelola budidaya unggas secara langsung berkontribusi pada kesehatan ternak dan standar produk akhir.
- Masa berlaku sertifikat
- 3 tahun
- Unit kompetensi diuji
- 18 unit
- Jangkauan tempat uji
- 92+ kota
- Metode asesmen
- Portofolio + praktik
Video pengenalan
Kenali cara PT Gerbang Akselerasi Sukses mendampingi peserta menuju sertifikasi kompetensi, dari pembekalan sampai uji di LSP berlisensi.
Manfaat memiliki sertifikat Agribisnis Ternak Unggas Kualifikasi Level II
Pengakuan kompetensi
Sertifikat Agribisnis Ternak Unggas Kualifikasi Level II adalah bukti resmi negara bahwa kompetensi Anda telah diuji sesuai standar yang berlaku.
Daya saing lebih tinggi
Banyak perusahaan dan tender kini mensyaratkan personel bersertifikat kompetensi untuk peran tertentu.
Nilai tambah pada CV
Sertifikat kompetensi memperkuat profil profesional Anda dan menjadi pembeda saat melamar atau naik jenjang.
Kepercayaan diri kerja
Proses persiapan menuntut Anda menata ulang cara kerja sesuai standar, sehingga lebih siap di lapangan.
- Pengakuan resmi atas kompetensi di bidang agribisnis ternak unggas.
- Meningkatkan kredibilitas dan daya saing di dunia kerja.
- Memperluas peluang karir di industri peternakan.
- Memastikan penerapan praktik budidaya unggas yang sesuai standar.
- Meningkatkan pemahaman tentang K3 dalam peternakan unggas.
- Berpartisipasi dalam pengembangan industri agribisnis yang berkualitas.
Yang Anda dapatkan
Paket persiapan dan pendampingan uji kompetensi Agribisnis Ternak Unggas Kualifikasi Level II dari GAS mencakup:
- checkmark_altPendampingan pengisian APL-01 dan APL-02 hingga berkas dinyatakan lengkap
- checkmark_altPembekalan materi setiap unit kompetensi oleh praktisi berpengalaman
- checkmark_altSimulasi asesmen mandiri dan tinjauan portofolio sebelum uji
- checkmark_altKoordinasi jadwal dan tempat uji dengan Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi
- checkmark_altModul dan rangkuman standar kompetensi dalam format digital
- checkmark_altSertifikat kompetensi BNSP dan kartu tanda kompeten bagi peserta yang lulus
- checkmark_altGrup konsultasi pasca-asesmen untuk pertanyaan lanjutan
Unit kompetensi skema Agribisnis Ternak Unggas Kualifikasi Level II
Skema ini menguji 18 unit kompetensi berikut. Setiap unit dinilai melalui bukti portofolio, praktik, dan atau wawancara oleh asesor.
- 01
Memonitor dan Mengimplementasikan K3
- 02
Memelihara Peralatan Rutin
- 03
Memilih Telur Tetas
- 04
Menetaskan Telur
- 05
Brooding Anak Unggas
- 06
Mencegah Penyakit Unggas
- 07
Membesarkan Unggas (Rear Poultry)
- 08
Menangani Kotoran dan Alas Kandang
- 09
Memindahkan, Menghitung dan Memberikan Pakan Unggas
- 10
Melakukan Sanitasi Kandang dan Persiapan Kedatangan DOC
- 11
Menggunakan Bahan VOVD
- 12
Mengumpulkan dan Menyimpan Telur Tetas
- 13
Mengidentifikasi Jenis Kelamin Unggas
- 14
Memelihara Peralatan Penetasan
- 15
Melakukan Seleksi dan Pengepakan DOC
- 16
Menjaga Kualitas Produk untuk Konsumen
- 17
Mengatur Sanitasi dalam Proses Penetasan
- 18
Mengumpulkan dan Menangani Telur Konsumsi
Persyaratan peserta
- Peserta didik pada SMK kompetensi keahlian Agribisnis Ternak Unggas yang telah menyelesaikan seluruh kompetensi di kelas X, XI, atau XII.
- Memiliki sertifikat atau surat keterangan telah melaksanakan Praktik Kerja Lapang (PKL) untuk kelas XI dan XII.
- Memiliki nilai rapor pada kompetensi terkait Agribisnis Ternak Unggas.
Proses sertifikasi, langkah demi langkah
- 1
Pendaftaran: Mengisi formulir permohonan sertifikasi (APL 01) dan asesmen mandiri (APL 02) dengan melampirkan bukti-bukti pendukung seperti fotokopi kartu pelajar, bukti penyelesaian mata pelajaran, dan pas foto.
- 2
Verifikasi Berkas: LSP menelaah kelengkapan dan kesesuaian berkas pendaftaran dengan persyaratan skema sertifikasi.
- 3
Asesmen: Asesor kompetensi melakukan verifikasi persyaratan skema, menjelaskan rencana asesmen, dan mengkaji bukti-bukti yang diajukan peserta.
- 4
Uji Kompetensi: Pelaksanaan uji kompetensi di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditetapkan, menggunakan metode praktik, tertulis, dan lisan untuk menilai kompetensi peserta. Proses ini bisa dilakukan sekaligus atau per klaster.
- 5
Rekomendasi dan Keputusan Sertifikasi: Asesor melaporkan hasil uji kepada LSP. LSP kemudian melakukan sidang pleno untuk memverifikasi berkas dan menetapkan status kompetensi peserta.
- 6
Penerbitan Sertifikat: Jika dinyatakan kompeten, LSP akan menerbitkan sertifikat kompetensi.
Pengakuan dan peluang karier
Sertifikasi ini diakui secara nasional melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang merupakan lembaga independen bentukan pemerintah. Pengakuan ini menjamin bahwa kompetensi yang dinilai telah memenuhi standar profesi yang berlaku di Indonesia.
Sertifikat Agribisnis Ternak Unggas Kualifikasi Level II ini menjadi acuan bagi berbagai pihak, mulai dari institusi pendidikan, industri peternakan, hingga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) lainnya, sebagai tolok ukur kompetensi yang valid dan relevan.
Jadwal dan lokasi uji
Pembekalan dan uji kompetensi dijadwalkan berkala di kota-kota berikut, atau ikuti persiapan daring dari mana saja. Tersedia juga skema in-house untuk satu perusahaan. Lihat juga kalender jadwal terbaru.
Yogyakarta
Hotel Fortuna Grande Malioboro
Jakarta
Hotel Amaris La Codefin Kemang
Surabaya
Hotel Neo Gubeng
Bandung
Hotel Neo Dipatiukur
Bali
Hotel Ibis Kuta
Lombok
Hotel Jayakarta Lombok
Daring
Zoom Meeting (kelas interaktif)
Biaya persiapan dan uji kompetensi mengikuti skema serta LSP pelaksana, dan kami sampaikan saat konsultasi. Tersedia harga korporat untuk pengiriman beberapa peserta dari satu perusahaan.
Batch uji terdekat
Catatan. Jadwal bersifat indikatif dan menyesuaikan kuota LSP pelaksana. Peserta dari luar kota mohon menunggu Surat Konfirmasi resmi sebelum memesan tiket dan akomodasi. Baca syarat & ketentuan.
Tempat Uji Kompetensi
Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah diverifikasi dan ditetapkan oleh LSP, memastikan fasilitas dan peralatan yang memadai untuk proses asesmen.
Istilah penting
- BNSP
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi, lembaga independen yang berwenang menjamin mutu sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia dan menerbitkan sertifikat melalui LSP.
- LSP
- Lembaga Sertifikasi Profesi, lembaga pelaksana sertifikasi yang memperoleh lisensi dari BNSP untuk menguji dan menerbitkan sertifikat pada skema tertentu.
- TUK
- Tempat Uji Kompetensi, lokasi yang diverifikasi LSP untuk melaksanakan uji kompetensi, bisa berupa tempat kerja, lembaga pelatihan, atau TUK mandiri.
- SKKNI
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, rumusan kemampuan kerja yang menjadi acuan unit kompetensi dalam sebuah skema sertifikasi.
- KKNI
- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penjenjangan kualifikasi dari level 1 hingga 9 yang menyetarakan capaian pembelajaran, pengalaman kerja, dan sertifikasi.
- APL-01 & APL-02
- Formulir permohonan sertifikasi (APL-01) dan formulir asesmen mandiri (APL-02) yang diisi peserta sebelum uji untuk memetakan bukti terhadap setiap unit kompetensi.
Tempat uji kompetensi Agribisnis Ternak Unggas Kualifikasi Level II di kota Anda
GAS memfasilitasi persiapan dan uji kompetensi Agribisnis Ternak Unggas Kualifikasi Level II untuk peserta dari seluruh Indonesia. Uji dapat diatur di kota-kota berikut, menyesuaikan lokasi Tempat Uji Kompetensi terdekat dan kuota LSP. Jika kota Anda belum tercantum, tim kami tetap dapat mengatur jadwal terdekat atau sesi daring.
Galeri kegiatan pelatihan dan uji kompetensi
Suasana pembekalan, bimbingan teknis, dan pelaksanaan uji kompetensi yang difasilitasi PT Gerbang Akselerasi Sukses di berbagai kota.












Ulasan peserta
4.7 / 5 · 3 ulasan
“Persiapan uji kompetensi sangat membantu saya memahami seluruh proses budidaya unggas. Asesornya juga sangat profesional dan membimbing dengan baik.”
Achmad Nugraha Djuanda
Operator Kandang
“Materi yang diajarkan relevan dengan kebutuhan industri. Setelah lulus, saya merasa lebih percaya diri mencari pekerjaan di sektor peternakan.”
Boedi Sampoerna
Mahasiswa Agribisnis
“Sertifikasi ini memberi saya pengetahuan baru tentang standar operasional yang lebih baik. Hasilnya, produktivitas ternak saya meningkat.”
Lukman Herry Latip
Pemilik Peternakan Kecil
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apa itu sertifikasi Agribisnis Ternak Unggas Kualifikasi Level II
Ini adalah sertifikasi kompetensi dari BNSP yang menguji dan mengakui keahlian individu dalam bidang budidaya ternak unggas. Sertifikasi ini dirancang untuk memastikan bahwa pemegangnya memiliki keterampilan praktis dan pengetahuan teoritis yang sesuai dengan standar industri.
Siapa yang sebaiknya mengambil sertifikasi ini
Sertifikasi ini ideal bagi siswa SMK jurusan Agribisnis Ternak Unggas, karyawan di industri peternakan, serta individu yang ingin meningkatkan atau memvalidasi kompetensinya dalam mengelola usaha budidaya unggas. Ini juga cocok untuk mereka yang berencana memasuki sektor peternakan.
Apa manfaat utama memiliki sertifikat ini
Manfaat utamanya adalah mendapatkan pengakuan resmi atas kompetensi Anda, meningkatkan peluang kerja dan karir di industri peternakan unggas, serta memastikan bahwa Anda menerapkan praktik budidaya yang sesuai dengan standar nasional. Ini juga membangun kepercayaan diri profesional Anda.
Apakah sertifikasi ini diakui secara nasional
Ya, sertifikasi ini diakui secara nasional karena dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi BNSP. Pengakuan ini menegaskan bahwa standar kompetensi yang diujikan telah memenuhi kualifikasi yang relevan di seluruh Indonesia.
Berapa lama masa berlaku sertifikat ini
Sertifikat kompetensi Agribisnis Ternak Unggas Kualifikasi Level II umumnya berlaku selama tiga tahun. Setelah masa berlaku habis, pemegang sertifikat perlu melakukan perpanjangan atau resertifikasi untuk menjaga validitas kompetensinya.
Bagaimana proses uji kompetensinya
Proses uji kompetensi melibatkan beberapa metode, seperti tes tertulis untuk pengetahuan teoritis, uji lisan untuk pemahaman, dan uji praktik untuk menunjukkan keterampilan teknis. Asesmen ini dirancang untuk menilai secara komprehensif kemampuan peserta dalam berbagai aspek budidaya unggas.
Apa saja persyaratan untuk mengikuti sertifikasi ini
Persyaratan umumnya meliputi telah menyelesaikan mata pelajaran atau modul terkait agribisnis ternak unggas, memiliki pengalaman praktik kerja lapangan, dan melengkapi dokumen pendaftaran yang dibutuhkan. Detail persyaratan bisa berbeda tergantung LSP pelaksana.
Apa bedanya sertifikat kompetensi dengan sertifikat pelatihan biasa
Sertifikat pelatihan hanya menyatakan Anda mengikuti sebuah kelas. Sertifikat kompetensi BNSP menyatakan Anda telah diuji oleh asesor dan dinyatakan kompeten terhadap standar kerja yang berlaku.
Mau tanya-tanya atau konsultasi seputar Agribisnis Ternak Unggas Kualifikasi Level II ini?
Ngobrol langsung dengan tim PT Gerbang Akselerasi Sukses lewat WhatsApp. Tanyakan apa saja soal skema, persyaratan berkas, jadwal uji, sampai harga korporat, dan kami bantu petakan langkahnya tanpa biaya.
Jam layanan Senin sampai Jumat, 08.00 hingga 17.00 WIB. Di luar jam tersebut, pesan Anda tetap kami balas pada hari kerja berikutnya.
Batch terdekat 17–19 November 2026
Siap ikut sertifikasi Agribisnis Ternak Unggas Kualifikasi Level II?
Tim GAS membantu dari pemetaan skema, penyiapan berkas, pembekalan, sampai penjadwalan uji di LSP berlisensi.
Lainnya
Skema sertifikasi terkait

Fasilitator Pengawas Mutu Pakan
Sertifikasi ini menguji kemampuan Anda dalam memastikan kualitas pakan ternak sesuai standar yang berlaku di industri.

KKNI Level II Agribisnis Ternak Ruminansia
Sertifikasi ini mengukuhkan kompetensi Anda dalam operasional agribisnis ternak ruminansia sesuai standar industri.

KKNI Level II Agribisnis Tanaman Perkebunan
Sertifikasi ini mengukuhkan kompetensi Anda dalam operasional agribisnis perkebunan sesuai standar industri.
Disclaimer. pelatihandansertifikasi.com adalah layanan PT Gerbang Akselerasi Sukses yang memfasilitasi persiapan dan pendaftaran uji kompetensi bersertifikat BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) berlisensi. Situs ini tidak berafiliasi dengan situs resmi bnsp.go.id. Nama dan logo BNSP adalah hak milik Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Sertifikat diterbitkan oleh BNSP melalui LSP yang berwenang, bukan oleh GAS. Hubungi tim kami untuk detail skema dan LSP pelaksana.
Tertarik dengan program sertifikasi Agribisnis Ternak Unggas Kualifikasi Level II?
Bicarakan kebutuhan tim Anda dengan tim kurikulum kami, baik kelas publik maupun in-house.


