
Pelatihan Regulasi Ketenagakerjaan
Pahami dasar hukum dan penerapan aturan ketenagakerjaan untuk manajemen SDM yang efektif dan efisien sesuai peraturan yang berlaku.
Disusun oleh Tim Kurikulum GAS · PT Gerbang Akselerasi Sukses
- Durasi
- 2 hari
- Jadwal terdekat
- 17–18 November 2026
- Format
- Tatap Muka / Daring
Tentang program
Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, yang menjadi landasan penting bagi setiap entitas bisnis dalam mengelola sumber daya manusia. Regulasi ini mencakup aspek-aspek krusial seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Peraturan Perusahaan (PP), hingga Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, terdapat juga Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 yang membahas Serikat Pekerja serta Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Berbagai peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri oleh Kementerian Tenaga Kerja RI turut melengkapi kerangka hukum ini, menegaskan kompleksitas dan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai seluruh peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Tujuannya adalah membekali peserta dengan pengetahuan yang diperlukan untuk mengelola pekerja secara efektif dan efisien, memastikan operasional perusahaan berjalan optimal dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Dengan menguasai regulasi ini, diharapkan para praktisi dapat menghindari potensi masalah hukum, menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, serta mengoptimalkan kinerja karyawan melalui penerapan kebijakan yang adil dan sesuai aturan.
Untuk siapa program ini
- Mahasiswa tingkat akhir yang berencana berkarir di bidang HRD
- HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Section Head, HRD Superintendent, dan HRD Manager
- HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRGA Dept. Head, HRGA Manager
- IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent
- Direktur HCA, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD
- Manajer non-HRD yang tertarik pada regulasi ketenagakerjaan
- Eksekutif atau Praktisi Bisnis yang ingin memahami regulasi ketenagakerjaan
- Profesional atau individu yang terlibat dalam pengelolaan regulasi ketenagakerjaan
Outline materi
01 Dasar Hukum Regulasi Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
- Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
02 Perhitungan Kalkulasi Lembur bagi Non-Staf
- Penerapan perhitungan kalkulasi lembur bagi non-staf pada pekerjaan sehari-hari
- Pembahasan studi kasus dan latihan perhitungan kalkulasi lembur bagi non-staf
03 Perhitungan Kalkulasi THR
- Penerapan perhitungan kalkulasi thr pada pekerjaan sehari-hari
- Pembahasan studi kasus dan latihan perhitungan kalkulasi thr
04 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Dasar hukum
- Pengertian dan ruang lingkup
- PHK yang dilarang
- Alasan PHK oleh pengusaha
- Alasan PHK oleh pekerja
- Prosedur/mekanisme PHK
- PHK yang tidak memerlukan penetapan dari PHI
- Skorsing
- Kompensasi akibat PHK
- Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
- Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
- PHK karena usia pensiun
05 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Penerapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada pekerjaan sehari-hari
- Pembahasan studi kasus dan latihan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Metode penyampaian
- Presentasi
- Diskusi Interaktif
- Studi Kasus
- Evaluasi
- Pre-Test & Post-Test
- Permainan (Games)
Video pembelajaran
Kenali lebih dekat cara PT Gerbang Akselerasi Sukses menyelenggarakan pelatihan ketenagakerjaan & hukum, dari kelas publik bulanan sampai in-house training yang dirancang sesuai kebutuhan tim Anda. Lihat juga jadwal pelatihan terbaru dan katalog program lainnya.
Fasilitas
- Layanan antar-jemput bandara/hotel gratis
- Transportasi peserta ke tempat pelatihan (sesuai permintaan)
- Modul/Handout
- Flashdisk
- Sertifikat
- Tas pelatihan
- Training Kit (dokumentasi foto, blocknote, ATK, dll.)
- 2x Coffee Break & 1x Makan Siang, Makan Malam
- Souvenir Eksklusif
Lokasi & investasi
Regular training bulanan digelar di hotel pada kota-kota berikut, atau ikuti kelas daring dari mana saja. Program ini juga tersedia dalam format in-house.
YogyakartaHotel Fortuna Grande Malioboro
Rp 6.000.000 / peserta
JakartaHotel Amaris Kemang La Codefin
Rp 6.500.000 / peserta
BandungHotel Neo Dipatiukur
Rp 6.500.000 / peserta
BaliHotel Ibis Kuta
Rp 7.500.000 / peserta
LombokHotel Jayakarta
Rp 7.500.000 / peserta
SurabayaHotel Neo Gubeng
Rp 7.500.000 / peserta
DaringZoom
Hubungi kami
Biaya di atas berlaku per peserta untuk kelas publik dan belum termasuk pajak. Untuk pengiriman 3 peserta atau lebih dari satu perusahaan, tersedia harga korporat. Kebutuhan in-house training disesuaikan dengan agenda dan anggaran perusahaan Anda.
Jadwal batch 2026 – 2027
Kelas publik Pelatihan Regulasi Ketenagakerjaan dijadwalkan setiap bulan sepanjang 2026 – 2027 di Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Bali, Lombok dan Surabaya, serta kelas daring. Batch terdekat 17–18 November 2026 dan pendaftaran sudah dibuka. Program ini juga tersedia sebagai in-house training bila tim Anda membutuhkan tanggal atau lokasi lain.
Catatan. Jadwal bersifat indikatif. Peserta dari luar kota mohon menunggu Surat Konfirmasi resmi dari GAS sebelum memesan tiket dan akomodasi. Baca syarat & ketentuan.
Ulasan peserta
4.7 / 5 · 3 ulasan
“Pelatihan ini memberikan pemahaman yang sangat jelas mengenai kompleksitas regulasi ketenagakerjaan. Studi kasusnya sangat relevan dan membantu saya dalam mengambil keputusan di tempat kerja.”
Indra Gunawan Wonowidjojo
Manajer Sumber Daya Manusia
“Materi PHK dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dijelaskan dengan sangat baik. Saya merasa lebih percaya diri dalam menangani isu-isu ketenagakerjaan setelah mengikuti pelatihan ini.”
Darwin Soegiatto
HRD Supervisor
“Instruktur sangat kompeten dan mampu menjawab setiap pertanyaan dengan lugas. Penjelasan mengenai UU Serikat Pekerja sangat mencerahkan dan aplikatif untuk pekerjaan saya.”
Octarina Ratik Damayanti
IR Officer
Pertanyaan umum
Berapa jumlah peserta minimal agar pelatihan ini dapat berjalan
Pelatihan idealnya berjalan dengan minimal 3 peserta, namun dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik.
Apakah tersedia opsi pelatihan pribadi atau private course
Ya, kami dapat menyelenggarakan pelatihan 1 hari secara privat jika ada persetujuan dari klien.
Di kota mana saja pelatihan ini biasanya diselenggarakan
Pelatihan diselenggarakan di kota-kota besar di Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, dan Lombok, serta beberapa negara lain seperti Singapura dan Malaysia.
Apakah pelatihan dapat diselenggarakan di kota lain selain yang disebutkan
Penyelenggaraan di kota lain dimungkinkan dengan kuota minimal 5 orang per kelas.
Apakah tersedia layanan in-house training untuk perusahaan
Ya, pelatihan dapat diselenggarakan secara in-house di lokasi perusahaan klien.
Bisakah jadwal pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan klien
Jadwal pelatihan dapat disesuaikan sepenuhnya dengan kebutuhan klien.
Lainnya
Program terkait yang mungkin cocok

Pelatihan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pahami regulasi ketenagakerjaan secara mendalam untuk membangun hubungan kerja harmonis dan meningkatkan kinerja SDM di perusahaan Anda.

Pelatihan Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Pelajari cara menyusun PKB yang efektif untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan meminimalkan perselisihan di perusahaan.

Pelatihan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan
Pahami dasar-dasar hubungan industrial untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, produktif, dan sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Tertarik dengan program Pelatihan Regulasi Ketenagakerjaan?
Bicarakan kebutuhan tim Anda dengan tim kurikulum kami, baik kelas publik maupun in-house.